Latest Post


 

SANCAnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tuntutan jaksa berupa larangan berorganisasi untuk Rizieq Shihab dan kawan-kawan, sebagaimana dalam dakwaan kelima perkara kerumunan di Petamburan, tidak terbukti.

 

"Ketiga, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi, dibebaskan dari dakwaan kelima penuntut umum tersebut," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca putusan di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

 

Dakwaan kelima jaksa penuntut umum adalah Pasal 82A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat 1 KUHP.

 

Melalui dakwaan kelima itu, jaksa yang dipimpin oleh Teguh Suhendro, sempat menuntut Rizieq Shihab dicabut haknya menjadi anggota atau pimpinan organisasi masyarakat atau ormas selama tiga tahun. Tuntutan ini dibarengi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

 

Hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Suparman beralasan bahwa organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Bahkan, hak tersebut dilindugi oleh konstitusi.

 

"Sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum," kata Suparman.

 

Majelis akhirnya hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada Rizieq Shihab Cs atau dikenal para eks petinggi FPI itu berupa penjara selama delapan bulan. Hukuman tersebut juga dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.

 

Rizieq Shihab Cs diputus bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana berupa tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan. (glc)



 

SANCAnews – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan mengapa KPK tak pernah mengumumkan nama-nama pegawainya yang lolos atau tidak seleksi PNS.

 

Ghufron mengatakan KPK menjaga kerahasiaan agar tak ada labeling dari masyarakat, "Pertama begini, bukan hanya intimidasi atau bukan katanya 'Takut kami Pak, jidat kami dicap radikal anti-Pancasila'. Maka dari itu sejak kami pada saat tanggal 5 umumkan kami KPK tidak pernah mengumumkan nama-nama mereka, itu untuk menjamin kerahasiaan," ucap Ghufron dalam jumpa pers, di KPK, Kamis (27/5/2021).

 

Ghufron menyebut selama ini KPK menginformasikan hasil seleksi pegawainya secara personal. Sehingga tidak ada yang dikhawatirkan oleh pegawai yang lolos atau tidak lolos.

 

"Maka misalnya.. sebenarnya kami tidak pernah kan.. dia yang PNS, dia yang.. Sebetulnya kami tidak pernah mengumumkan ke publik, kami mengumumkan secara personal kepada masing-masing untuk menjamin mereka tidak pernah memiliki referensi bahwa 'oh, gua yang katanya PNS dari KPK, tidak pernah ada itu," katanya.

 

"Sehingga labeling-labeling yang dikhawatirkan kami menjaganya karena itu kami tak pernah mengumumkan kepada publik," kata Ghufron.

 

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi bersama kementerian dan instansi terkait mengenai nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Hasilnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dipastikan tidak bisa lagi bergabung ke KPK. (dtk)





SANCAnews – Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tersenyum lebar atau semringah saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menjalani vonis kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

 

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bareskrim, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq tiba bersama dengan lima terdakwa di kasus yang sama. Mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

 

"Walaikumsalam, baik (kabarnya)," kata Rizieq saat turun dari mobil Kejari Jaktim, sembari melempar senyum semringah di Gedung Bareskrim Polri.

 

Saat ditanyakan responsnya soal vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta, Habib Rizieq melontarkan hal yang sama saat di dalam persidangan. Dia masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menentukan, apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya banding.

 

"Ya kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa hari, 7 hari. Kami tunggu 7 hari lagi," ujar Habib Rizieq lalu langsung masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri.

 

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu. Tindakan itu dianggap turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.

 

“Dalam pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak1,5 meter dan penerapan prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana terpenuhi,” ujar majelis hakim.

 

Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.

 

Sementara, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsidair 5 bulan penjara. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. []



 

SANCAnews – Majelis hakim memutuskan bahwa Habib Rizieq tidak terbukti melakukan penghasutan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut hakim, tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan.

 

"Namun sesuai fakta di persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun melakukan tindak kekerasan kepada penguasa umum," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

 

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab bersama terdakwa lain yakni Haris Ubaidilah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yaitu telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantina kesehatan.

 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaran kekarantina kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," sebut Nyompa.

 

Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan menimbang beberapa hal baik yang memberatkan maupun yang meringankan para terdakwa antara lain yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.

 

"Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," tambah hakim.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menginginkan Habib Rizieq Shihab mendekam enam tahun penjara atas pelanggaran karantina kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu. Dalam tuntutannya, Jaksa menambahkan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

 

Sementara terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidilah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara atas perkara pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan. (rmol)




SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) dan 5 petinggi Front Pembela Islam (FPI) tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu disebutkan, HRS bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi tidak terbukti melanggar Pasal 82 a Ayat 1 Junto Pasal 59 Ayat 3 huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 10 huruf b KUHP Juncto Pasal 35 Ayat 1 KUHP.

 

"Menyatakan terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima. Menyatakan membebaskan terdakwa-terdakwa tersebut dari dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa, Kamis sore (27/5).

 

Putusan tersebut sekaligus mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menyebut perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan.

 

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memutuskan Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS tidak terjadi tindakan kekerasan, dan tidak mengganggu ketentraman dan atau ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

 

Majelis Hakim juga mementahkan JPU yang menyebut ada penutupan jalan di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara tersebut.

 

"Hemat Majelis Hakim sesuai fakta persidangan, ternyata tidak ada penutupan jalan. Yang ada adalah pengalihan arus lalu lintas, itu pun dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas bersama dengan aparat Dishub dan dibantu oleh anggota FPI," terang Hakim.

 

Karena menurut Majelis Hakim, jika anggota FPI dengan sendiri melakukan pengalihan arus lalulintas, maka dipastikan akan ditindak dan dicegah oleh aparat polisi.

 

"Tetapi hal tersebut tidak ada, bahkan arus lalu lintas di sekitar lokasi acara berjalan lancar. Hal ini terbukti adanya kerja sama antara aparat Polisi Lalu Lintas, aparat Dishub dan anggota FPI," tutur Hakim.

 

Dengan demikian, Habib Rizieq dan terdakwa lain dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima.

 

"Dengan demikian terdakwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kelima tersebut," pungkasnya. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.