Latest Post


 

SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa HRS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).

 

Atas vonis tersebut, HRS maupun tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), "Waktunya satu minggu terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua.

 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut HRS dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Setelah pembacaan putusan ini, Majelis Hakim akan melanjutkan dengan putusan atau vonis terhadap HRS dan 5 petinggi FPI lainnya dalam perkara dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada hari ini juga. (rmol)



 

SANCAnews – Persoalan masuknya ratusan warga negara asing (WNA) asal China tak bisa dipandang sebelah mata. Bermodus sebagai tenaga kerja, mereka bisa saja datang dengan membawa misi yang membahayakan bagi pertahanan dalam negeri.

 

Hal tersebut disampaikan Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Marwan Batubara usai melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI terkait masuknya TKA China ke Indonesia di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5).

 

"Mereka itu (TKA China) sudah terkena wajib militer. Jadi bisa saja nanti kalau ada apa-apa di geopolitik China. China ingin maju, bisa masuk lewat mereka (para TKA yang datang ke Indonesia)," ucap Marwan.

 

Sejumlah tokoh bangsa seperti Adhie Massardi, Gde Siriana, MS Kaban, hingga Said Didu datang ke Komisi IX siang tadi menyampaikan ringkasan masalah, dan juga pelanggaran terhadap peraturan pemerintah terkait masuknya ribuan TKA China.

 

"Mulai UU Ketenagakerjaan, Keimigrasian dan sebagainya. Ada delapan (persoalan yang dibahas),  antara lain mereka (TKA) boleh masuk dalam situasi pandemi menggunakan visa kunjungan, harusnya kan visa kerja,” sesalnya.

 

Tak hanya itu, kualifikasi para TKA China banyak selevel SD, SMP, dan SMA, bukan yang digaungkan pemerintah untuk mendatangkan para ahli yang memiliki standar pendidikan setara S1.

 

“Ternyata yang SD, SMP, SMA ini populasinya di dua perusahaan yang kita pantau sampai lebih dari 80 persen, yang punya keahlian khusus itu paling 10 persen,” katanya.

 

Selain itu, Marwan juga heran karena para TKA di Sulawesi Utara untuk pembangunan smelter nikel dibayar di negaranya, bukan di Indonesia.

 

“Dari situ, turunan masalahnya tidak bayar dana kompensasi penggunaan TKA, itu aturannya PPh juga hilang. Kemudian gajinya itu bisa minimal tiga kali lebih besar daripada gaji pribumi, rata-rata empat kali lebih besar dibanding mereka yang bekerja di sini,” tandasnya. []



 

SANCAnews – Komnas HAM akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada minggu depan. Agenda pemeriksaaan itu dilakukan setelah Komnas HAM menemukan fakta baru terkait penyelidikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

"Kami merencanakan minggu depan, jadi kalau ini segera selesai minggu depan kami langsung panggil (Ketua KPK, Firli Bahuri)," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI,  Choirul Anam kepada  wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan sejumlah dokumen yang diserahkan Wadah Pegawai KPK dan tim kuasa hukumnya guna melengkapi laporan sebelumnya, ditemukan satu fakta baru.

 

"Wadah pegawai KPK terus juga kuasa hukumnya menambahkan sekian dokumen ada dua bundle dokumen, ratusan halaman dan kami juga diberikan satu keterangan yang menurut kami potensial menjadi karakter temuan baru," kata Anam.

 

Anam memastikan temuan baru itu, belum pernah dipublikasikan ke publik. Namun dia enggan menjelaskan apakah fakta baru tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran atau kejanggalan pada persoalan ini.

 

"Jadi memang ada satu dinamika yang selama ini tidak muncul di publik. Nah itu yang tadi sepanjang dari siang sampai sore dan ini masih berlangsung sebenarnya itu ada satu karakter yang kita temukan bersama," ujarnya.

 

"Jadi kami menggali, kok, oh ada sesuatu yang baru,  nah semoga ini menjadi sesuatu yang terang bagi kita, terang bagi publik, terang bagi masyarakat negara kita, untuk melakukan tata kelola negara kita terbebas dari korupsi."

 

Sebelumnya, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.

 

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.

 

Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas. (sc)




SANCAnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.

 

Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

 

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

 

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan Rizieq Shihab, yakni tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19.

 

Sementara hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar.

 

Selain itu, Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat di masa depan.

 

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

 

Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. []



 

SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) dan para terdakwa kerumunan di Petamburan dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan demi mencegah Corona. Namun, mereka dinyatakan tak terbukti melakukan penghasutan.

 

"Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan," ujar hakim di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).

 

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan terhadap tuntutan jaksa kepada para Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Menurut hakim, tuntutan 2 tahun untuk Habib Rizieq dan 1,5 tahun penjara untuk terdakwa lain terlalu berat.

 

Tuntutan itu, kata hakim, diberikan jaksa berdasarkan pasal 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Padahal, menurut hakim, Habib Rizieq dkk tidak terbukti melanggar pasal 160 KUHP, yakni penghasutan.

 

"Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP menghasut untuk melakukan tindak pidana tidak mentaati kekarantinaan kesehatan," ucap hakim.

 

"Terdakwa hanya terbukti melanggar pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

 

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga. (dtk)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.