Latest Post


 

SANCAnews – Puluhan orang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab diamankan polisi lantaran datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) siang. Mereka datang jelang sidang vonis Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

 

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, belum bisa memberikan tanggapan atas penangkapan tersebut lantaran belum mengetahui alasan puluhan orang itu diamankan.

 

Aziz hanya menduga, kalau puluhan orang yang datang ke PN Jakarta Timur hari ini untuk memberikan dukungan terhadap Rizieq.

 

"Tapi kan mereka datang mungkin karena memang ingin memberikan dukungan lah seperti itu. Kalau kenapanya saya nggak tahu saya denger sih tapi saya nggak tahu diamaninnya kenapa," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

 

Puluhan orang yang diamankan polisi tersebut mengaku datang ke PN Jakarta Timur berdasarkan adanya undangan. Namun, Aziz membantah pihaknya telah menyebarkan undangan.

 

"Enggak (mengundang). Saya nggak pernah mengundang. Kan kita tahu sudah ada streaming kan kita tahu juga sudah ada dukungan dari aparat keamanan menurut sudah cukup. Kami tidak pernah mengundang," tuturnya.

 

Terkait dengan adanya satu orang pengurus eks FPI Banten turut diamankan di PN Jakarta Timur, Aziz mengaku belum mengetahui. Ia menegaskan kalau FPI sudah bubar.

 

Puluhan Massa Ditangkap

 

Sebelumnya, sebanyak 21 orang diduga massa pendukung Habib Rizieq Shihab diamankan polisi pada Rabu (26/5/2021) malam di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang sidang vonis kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

 

"Tadi malam pukul 21.30 sudah ada (massa) yang dateng ke PN Jakarta Timur dan kami sudah berhasil amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

 

Terbaru persiang hari ini, kepolisian mengklaim telah mengamankan 11 orang massa diduga pendukung Habib Rizieq yang nekat datang ke PN Jakarta Timur. (sc)



 

SANCAnews – Habib Bahar terbukti bersalah. Habib Bahar dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

 

Tuntutan lima bulan penjara kepada Habib Bahar itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung secara online, Kamis (27/5/2021).

 

Dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, terkait tuntutan tersebut, Habib Bahar Bersyukur. Habib Bahar sebut Jaksa adil, atas tuntutan yang telah diberikan kepada dirinya.

 

"Alhamdulillah, saya bersyukur pada Allah Swt atas nikmat yang Allah berikan dan rahmat yang diberikan dan Allah yang menggerakan hati jaksa dengan menuntut saya tuntutan 5 bulan," ujarnya dalam sidang, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.

 

"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum menuntut 5 bulan bagi saya itu cukup," ucapnya menambahkan.

 

Habib Bahar yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Gunung Sindur Bogor merasa tuntutan yang disampaikan jaksa tidak berat dan tidak juga ringan.

 

Oleh karena itu, Habib Bahar mengaku berterimakasih kepada jaksa yang telah berlaku adil dalam tuntutan tersebut.

 

"Tidak berat, tidak juga ringan makanya saya berterimakasih kepada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil. Jaksa dalam kasus saya bukan jaksa lain, terimakasih berlaku adil menuntut saya lima bulan. Saya berterimakasih, tuntutan itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa," katanya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith selama 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.

 

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5/2021) secara online.

 

"Habib Bahar bin Smith terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Kamis (27/5/2021).

 

Ia mengatakan, pihaknya menuntut 5 bulan penjara dengan pertimbangan korban dengan terdakwa sudah melakukan perdamaian, terdakwa memberikan ganti rugi.

 

"Kita lihat keterangan korban gak mau bicara lagi (masalah penganiayaan) itu, pertimbangan disitu," katanya.

 

Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban. Dakwaaannya yaitu subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan dengan bersama-sama tidak terbukti. []



SANCAnews – Banyaknya berita hoax dan koar-koarnya Walikota Bogor, Bima Arya telah menambah keresahan di masyarakat.

 

Begitu yang disampaikan Habib Rizieq Shihab (HRS) saat memberikan keterangan di sidang perkara tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).

 

Menurut HRS, video yang dibuat oleh menantunya, Habib Hanif Al-Atas, terkait kondisi HRS dan wawancara Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat, membuat keresahan masyarakat menjadi redam terkait kondisi HRS yang sempat disebut memakai ventilator dan dalam keadaan kritis.

 

"Padahal, yang saya tahu baik Habib Hanif maupun Andi Tatat, dengan cara disampaikan, justru menghilangkan keresahan yang terjadi akibat berita-berita hoax," ujar HRS.

 

Akan tetapi, meskipun sudah diantisipasi untuk meredam keresahan masyarakat, berita-berita hoax di media sosial masih tetap ada atas kondisi HRS yang dianggap fitnah.

 

"Perlu diketahui setelah saya di-PCR sebetulnya saya ingin dirawat sampai tuntas sambil menunggu tes PCR. Tapi ada kejadian tidak nyaman, di mana Walikota Bogor membawa Satgasnya ke Rumah Sakit Ummi. Yaitu ingin meminta rekam medis, lalu ingin melakukan tes PCR, bahkan saya sudah di tes PCR, dia minta supaya saya diulangi lagi tes PCR. Ini membuat saya kurang nyaman," papar HRS.

 

Apalagi sambung HRS, Bima Arya koar-koar di media yang membuat masyarakat mengetahui tempat HRS dirawat. Padahal, HRS mengaku sudah mempunyai kesepakatan dengan RS Ummi untuk merahasiakan lokasi dirawatnya untuk memberikan ketentraman pasien lain.

 

"Tapi karena Walikota Bogor koar-koar di media, ya akhirnya masyarakat jadi tahu di mana-mana. Jadi artinya berita hoax di tambah koar-koarnya Walikota Bogor itu menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," tegas HRS.

 

HRS pun merasa tidak enak hati dengan pihak RS Ummi karena dilaporkan oleh pihak Satpol PP Kota Bogor.

 

"Sebetulnya kesepakatannya sudah bagus Majelis Hakim. Tapi entah kenapa, pulang dari musyawarah pada hari itu, Walikota Bogor menurut kesaksiannya sendiri dalam sidang ini melakukan rapat dengan tim satgas, akhirnya memutuskan untuk melaporkan RS Ummi ke polisi," terang HRS.

 

"Di situ membuat hati saya jadi enggak enak, saya sakit, saya datang minta dirawat, minta diobati, tapi kemudian ternyata rumah sakitnya dilaporkan ke polisi, ini buat hati saya jadi risau, gelisah, enggak enak Majelis Hakim," jelas HRS. (RMOL)



 

SANCAnews – Sebanyak 21 orang diduga simpatisan Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/5/2021) malam. Mereka selanjutnya diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur.

 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, puluhan orang tersebut diamankan di area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sekitar pukul 21.30 WIB.

 

"Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian. Mereka tidak mengenakan atribut (eks FPI)," kata Erwin, Kamis (27/5/2021).

 

Ke-21 orang itu terdiri dari 15 anak, dan enam orang dewasa tersebut, selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tujuan kedatangannya.

 

"Kita juga lakukan swab antigen terhadap mereka karena jumlahnya cukup banyak. Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19," ungkapnya.

 

Hanya saja Erwin tidak menjelaskan apakah 21 orang itu masih diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur atau sudah dipulangkan kembali menuju rumahnya masing-masing.

 

Pasalnya, pada saat diamankan tidak ditemukan ada benda-benda mencurigakan dari puluhan orang tersebut. Namun, antisipasi penyebaran Covid-19 tetap perlu dilakukan.

 

Adapun saat ini berjalan agenda pemeriksaan saksi mahkota perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 silam di PN Jakarta Timur.

 

Nantinya setelah sidang dijadwalkan menggelar putusan perkara kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

Sementara itu, pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilipatgandakan seiringsidang putusan Rizieq Shihab terkait dengan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

 

Erwin mengatakan, jumlah personel yang dikerahkan untuk pengamanan sidang mencapai lebih dari 2.000 personel.

 

"Hari ini kita gandakan jadi ada sekitar 2300 personil terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres dan TNI," katanya.

 

Personel yang diturunkan dibagi dalam tiga ring, pertama area ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kedua area halaman dan akses jalan menuju Pengadilan, ketiga bersifat mobile.

 

Selain itu, penyekatan lalu lintas juga diterapkan sebagai antisipasi bila simpatisan Rizieq maupun eks Front Pembela Islam (FPI) berdatangan dan berkerumun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

"Itu (penyekatan) situasional, nanti lihat situasi dan jumlah massa yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

 

Kendaraan taktis di antaranya barracuda dari Sat Brimob Polda Metro Jaya maupun mobil water cannon juga telah disiagakan di luar maupun di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

"Ada juga posko kesehatan untuk rapid test antigen. Untuk pelaksanaannya nanti kita akan pastikan apakah perlu atau tidak swab antigen," ungkap Erwin. []



 

SANCAnews – Beredar pesan singkat yang berisi peringatan gempa berkekuatan 8,5 M dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

 

BMKG menjelaskan bahwa ada kesalahan sistem pengiriman pesan peringatan dini tsunami.

 

Mulanya, tangkapan layar pesan singkat berisi peringatan gempa ini diunggah oleh sejumlah warganet di Twitter. Pesan ini berisi peringatan dini tsunami untuk Provinsi Jawa Timur, NTB, Bali, NTT, hingga Jawa Tengah. Gempa disebut berkekuatan 8,5 magnitudo.

 

"Peringatan Dini Tsunami di JATIM NTB BALI NTT JATENG Gempa Mag:8.5 04-Jun-21 10:14:45WIB Lok:10.50LS 114.80BT Kdlmn:10Km::BMKG," bunyi pesan yang dikirim oleh KominfoBMKG seperti yang dilihat detikcom, Kamis (27/5/2021).

 

BMKG menjelaskan bahwa pesan ini terkirim karena kesalahan sistem pengiriman 'test'.

 

"Mohon maaf terjadi kesalahan system pengiriman TEST--Peringatan Dini Tsunami di JATIM,NTB,BALI,NTT,JATENG,...::BMKG," kata Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Rahmat Triyono saat dikonfirmasi, Kamis (27/5). (dtk)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.