Latest Post


 

SANCAnews – Ratusan petugas Kepolisian bersiaga melakukan pengamanan menjelang vonis perkara dugaan kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk, Kamis (27/5).

 

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL pada pukul 09.45 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, ratusan petugas kepolisian sudah siaga melakukan penjagaan. Mulai dari depan Gedung PN hingga area dalam Pengadilan.

 

Di depan gedung Pengadilan, ratusan petugas kepolisian berdiri di pinggir jalan dan di depan gerbang Pengadilan, dilengkapi pagar kawat duri yang membentang di sepanjang depan gedung Pengadilan ini.

 

Selain itu, sepanjang Jalan Dr Sumarno di depan gedung Pengadilan juga disebar petugas kepolisian di beberapa titik yang bertujuan untuk menghalau massa simpatisan HRS yang berpotensi datang langsung ke lokasi.

 

Terlihat pula puluhan mobil taktis seperti Baracuda, water canon, mobil pengurai massa, hingga ambulans yang disiagakan di sekitar area gedung PN Jaktim ini.

 

Hingga pukul 10.00 WIB, belum terlihat adanya massa simpatisan HRS yang akan menyaksikan langsung sidang vonis HRS.

 

Sementara itu, para pengunjung sidang perkara lainnya yang hendak memasuki pengadilan ini menjalani pemeriksaan secara ketat. Mereka harus melewati metal detector hingga pemeriksaan barang bawaan dan seluruh tubuhnya digeledah. (rmol)



 


SANCAnews – Sebanyak 51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dinanti terkait hal ini.

 

Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat buka suara soal polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut Jokowi, para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu masih bisa 'diselamatkan' lewat pendidikan kedinasan.

 

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi, dalam tayangan video di YouTube Sekretariat Presuden, Senin (17/5/2021).

 

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk level individual maupun organisasi," sambungnya.

 

Dia mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review UU 19/2019 tentang KPK. Dalam putusan itu, MK menyatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai.

 

"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan juga Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ucapnya.

 

Sikap Pimpinan KPK

 

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak pernah memecat ke-75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Dia mengatakan pimpinan KPK bakal berkoordinasi lebih lanjut setelah ada arahan dari Jokowi tersebut.

 

"Saya pastikan KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindak lanjuti dengan cara koordinasi, komunikasi dengan MenPAN dan Kepala BKN termasuk juga dengan kementerian lain karena sesungguhnya, kalau ada perintah Presiden, tentulah kita tindak lanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian/lembaga lain," ucap Firli.

 

Dia mengatakan KPK harus berkoordinasi dengan lembaga lain terkait tindak lanjut arahan Jokowi itu, antara lain BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham.

 

"Ada MenPAN, ada Kumham yang mengatur regulasi, ada Komisi Aparatur Sipil Negara, ada Lembaga Administrasi Negara, ada MenPAN-RB dan ada BKN, inilah yang kita kerja-samakan, dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya tetapi yang pasti hari Selasa kita akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK. Rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya, tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain. Karena itu, kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian dan lembaga," tuturnya.

 

51 Pegawai Dinyatakan Tak Bisa Dibina Lagi

 

Pimpinan KPK kemudian berkoordinasi dengan BKN, KemenPAN-RB serta Kemenkumham untuk menentukan nasib ke-75 pegawai KPK yang tak lolos itu. Di antara ke-75 nama itu, ada nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga pejabat struktural KPK, seperti Giri Suprapdiono dan Sujanarko.

 

Seusai pertemuan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan ada 51 nama yang tak bisa 'diselamatkan'. Sementara, 24 pegawai KPK dinilai masih bisa dibina.

 

"Ada cukup diskusi antara yang hadir dengan pihak asesor. Dari hasil pemetaan dari asesor dan kita sepakati bersama, dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan, jadi sebelum diangkat jadi ASN. Sedangkan yang 51 orang dari asesor sudah warnanya bilang sudah merah dan ya tidak memungkinkan dilakukan pembinaan," ucap Alexander dalam konferensi pers di BKN, Selasa (25/5/2021).

 

Dia mengatakan 24 orang yang dinilai bisa diselamatkan itu harus mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan. Ke-24 orang, katanya, belum tentu juga diangkat sebagai ASN setelah ikut diklat.

 

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, 24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan setelah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara apabila yang bersangkutan tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN. Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucapnya.

 

BKN Tepis Abaikan Arahan Jokowi

 

BKN menepis langkah 'menyingkirkan' 51 pegawai yang tak lolos TWK itu bentuk abai terhadap perintah Jokowi. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan 'tidak merugikan pegawai' bukan berarti pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa menjadi ASN.

 

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," tutur Bima dalam jumpa pers di Jakarta.

 

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang tidak yang tidak yang TMS 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," imbuh Bima.

 

Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan MK. Dia menegaskan, keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

 

"Nah, kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," papar Bima.

 

Sikap Jokowi Dinanti

 

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko, yang menjadi bagian 75 orang tak lolos TWK, buka suara soal keputusan terkait TWK. Dia menanti sikap Jokowi.

 

"Kayaknya perlu ada yang komunikasi dengan Pak Pratik Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) terkait putusan KPK. Apa seperti itu yang dikehendaki Presiden," kata Sujanarko kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).

 

Menurutnya, keputusan pimpinan KPK itu seharusnya dilaraskan terlebih dahulu dengan kemauan pihak Istana Negara. Sujarnarko mengatakan polemik TWK ini akan menjadi lebih berat atas keputusan tersebut.

 

"Perlu diketahui dulu kalau Istana maunya seperti itu. Perjalanan akan semakin berat," kata Sujanarko.

 

Dia menyebut penuntasan polemik ini berada di tangan Pratikno. Pasalnya, Pratikno dinilai bisa berwenang dalam menyampaikan soal ini langsung ke Jokowi.

 

"Cukup Mensesneg saya kira, bisa ditanyakan apa ini sudah sesuai kemauan Presiden ya," ujarnya.

 

Sujanarko sendiri belum tahu nasibnya apakah tergabung ke rombongan 51 orang yang 'disingkirkan' atau masuk ke barisan 24 orang yang bisa 'diselamatkan'. "Belum tahu," ujarnya. []



 


SANCAnews – Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021 besok. Habib Rizieq berharap hati hakim tergerak dan memberikan secercah keadilan dalam memberikan vonis.

 

"Kami berdoa dan berharap Allah menggerakkan hati majelis hakim sehingga masih ada secercah keadilan di republik ini terkait dengan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar kepada MNC Portal, Rabu (26/5/2021).

 

Azis menilai menilai jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq merupakan bentuk kejahatan, banyak pelaku kejahatan yang berkeliaran lenggang bebas dari jeratan hukum. "Jika melanggar prokes disebut kejahatan, maka banyak penjahat-penjahat di Indonesia ini yang aman dari jeratan hukum," ujarnya.

 

Bahkan, lanjut Azis, hanya Habib Rizieq Dkk yang menjalani proses hukum pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia dengan berlebihan. Dia menilai apa yang dialami Habib Rizieq Dkk dalam kasus protokol kesehatan merupakan bentuk kezaliman.

 

"Hanya cuma HRS Dkk yang terkait pelanggaran prokes diperlakukan sedemikian rupa zalim. Sementara yang lain tidak diperlakukan sama di mata hukum sebagaimana HRS Dkk diperlakukan," ucapnya. Baca: Besok Jalani Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab

 

Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Selang seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

 

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI). Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dituntut dengan lima tuntutan.

 

Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Pada dakwaan kedua dianggap melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

 

Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (glc)



 


SANCAnews – Dalam beberapa hari terakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kunjungan kompatriot sesama Kepala Daerah di Balaikota Jakarta.

 

Pada Selasa kemarin (25/5), Anies menyambut kunjungan dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di Balaikota DKI. Sementara pada Jumat (21/5) lalu, Anies menerima kunjungan dari Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

 

Momen pertemuan itu pun dibagikan Anies melalui akun media sosialnya. Dalam ceritanya, Anies menyampaikan maksud dari kedua gubernur bertemu dengan dirinya. Adapun kunjungan Mahyeldi membahasi potensi kerja sama DKI Jakarta dengan Sumatera Barat dalam bidang pangan, pertanian, hingga pariwisata.

 

Sementara kunjungan Rusli Habibie dimaksudkan ingin mempelajari aplikasi pengadaan barang dan jasa online atau e-Order, yang dikembangkan dan dikelola oleh Pemprov DKI atas rekomendasi dari KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

 

Unggahan Anies yang membagikan momen kunjungan dua gubernur itu memancing reaksi takjub di antara warganet. Mereka mengaku bangga dengan adanya kolaborasi dan kerja sama antardaerah ini.

 

"Begini sinergi sama daerah lain, jadi merata. Mantap kalau sudah punya pemimpin cerdas dan amanah," tulis pemilik akun ferry_1808 diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (26/5).

 

Adapula warganet yang memandang Anies cocok menduduki posisi yang lebih tinggi dari gubernur. Hal itu mengingat kepala daerah lain saja mau berkolaborasi dan belajar dari Anies.

 

Seperti pemilik akun @priyohers ini. Ia menilai Anies sudah seperti Presiden dengan menerima kunjungan dua gubernur itu. Bahkan, ia juga menyebut Anies sebagai Presiden RI 2024.

 

"Berasa presiden banyak kunjungan gubernur. Mantap Pak Presiden 2024," tulisnya seraya menyertakan emoji tersenyum.

 

Sementara @hardines.kiki merasa heran dengan kunjungan dua gubernur kepada Anies. Menurutnya, para gubernur harusnya bertukar pikiran dengan presiden.

 

"Aneh, kok banyak gubernur berkunjung ke Pak Anies ya, bukan ke Istana bertukar pikiran sama presiden," tulisnya.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, unggahan Anies sudah mendapat puluhan ribu reaksi. Unggahan bersama Gubernur Gorontalo sudah disukai oleh 37.382 warganet Instagram, sementara unggahan bersama Gubernur Sumatera Barat sudah disukai 75.923 warganet Instagram. (glc)



 


SANCAnews – Pemerintahan Joko Widodo selalu menebar optimisme bahwa ekonomi akan meroket di bawah kendali mereka. Namun hingga tahun kedua di periode kedua Jokowi, ekonomi tidak kunjung terangkat.

 

Laju ekonomi Indonesia bahkan konsisten menurun sejak periode pertama. Ekonomi yang digadang akan berada di angka 7 persen justru tertahan di bawah 6 persen.

 

Kini di periode kedua, pandemi dijadikan alasan untuk membenarkan bahwa ekonomi mengalami resesi. Sementara teranyar, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan meroket 8,3 persen di kuartal II 2021.

 

“Maunya dan pidatonya Me-"Roket”, hasilnya sebaliknya "Tekor”,” sindir ekonomi senior DR. Rizal Ramli yang seolah sudah jengah dengan aksi-aksi sesumbar pemerintah, di akun Twitter pribadinya, Rabu (26/5).

 

Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur ini mengurai bahwa kejadian ini terus berulang karena kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di bawah kendali Menteri Keuangan Sri Mulyani selalu terbalik.

 

Kebijakan Sri Mulyani selalu memberi kemudahan bagi kalangan atas dan gagal memompa daya beli kelompok menengah bawah.

 

“Harusnya pompa daya beli golongan menengah bawah, tapi kebijakan kemudahan & pengurangan pajak utk yg atas,” tegasnya.

 

“Manfaat pajak itu dimainkan di pasar spekulatif,” demikian Rizal Ramli mengingatkan. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.