SANCAnews – Sebanyak 51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak
lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tak bisa lagi bergabung dengan
KPK. Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dinanti terkait hal ini.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat buka suara soal polemik
TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut Jokowi, para
pegawai KPK yang tak lolos TWK itu masih bisa 'diselamatkan' lewat pendidikan
kedinasan.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK
hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap
individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar
untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar
Jokowi, dalam tayangan video di YouTube Sekretariat Presuden, Senin
(17/5/2021).
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih
ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan
kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk level
individual maupun organisasi," sambungnya.
Dia mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review UU 19/2019 tentang KPK. Dalam
putusan itu, MK menyatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh
merugikan pegawai.
"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya
pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan juga Kepala BKN, untuk merancang tindak
lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan
prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ucapnya.
Sikap Pimpinan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak pernah memecat ke-75
pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Dia mengatakan pimpinan KPK bakal
berkoordinasi lebih lanjut setelah ada arahan dari Jokowi tersebut.
"Saya pastikan KPK sebagaimana arahan Presiden, kita
pegang teguh dan kita tindak lanjuti dengan cara koordinasi, komunikasi dengan
MenPAN dan Kepala BKN termasuk juga dengan kementerian lain karena
sesungguhnya, kalau ada perintah Presiden, tentulah kita tindak lanjuti tetapi
menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena
terkait dengan kementerian/lembaga lain," ucap Firli.
Dia mengatakan KPK harus berkoordinasi dengan lembaga lain
terkait tindak lanjut arahan Jokowi itu, antara lain BKN, KemenPAN-RB, hingga
Kemenkumham.
"Ada MenPAN, ada Kumham yang mengatur regulasi, ada
Komisi Aparatur Sipil Negara, ada Lembaga Administrasi Negara, ada MenPAN-RB
dan ada BKN, inilah yang kita kerja-samakan, dan kami mohon maaf tidak ingin
mendahului keputusannya tetapi yang pasti hari Selasa kita akan lakukan pembahasan
secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK. Rekan-rekan kami, adik-adik
saya, bagaimana proses selanjutnya, tentu melibatkan kementerian dan lembaga
lain. Karena itu, kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami
harus bekerja dengan bersama-sama kementerian dan lembaga," tuturnya.
51 Pegawai Dinyatakan Tak Bisa Dibina Lagi
Pimpinan KPK kemudian berkoordinasi dengan BKN, KemenPAN-RB
serta Kemenkumham untuk menentukan nasib ke-75 pegawai KPK yang tak lolos itu.
Di antara ke-75 nama itu, ada nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel
Baswedan hingga pejabat struktural KPK, seperti Giri Suprapdiono dan Sujanarko.
Seusai pertemuan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
menyampaikan ada 51 nama yang tak bisa 'diselamatkan'. Sementara, 24 pegawai
KPK dinilai masih bisa dibina.
"Ada cukup diskusi antara yang hadir dengan pihak
asesor. Dari hasil pemetaan dari asesor dan kita sepakati bersama, dari 75 itu,
dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk
dilakukan pembinaan, jadi sebelum diangkat jadi ASN. Sedangkan yang 51 orang
dari asesor sudah warnanya bilang sudah merah dan ya tidak memungkinkan
dilakukan pembinaan," ucap Alexander dalam konferensi pers di BKN, Selasa
(25/5/2021).
Dia mengatakan 24 orang yang dinilai bisa diselamatkan itu
harus mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Ke-24 orang, katanya, belum tentu juga diangkat sebagai ASN setelah ikut
diklat.
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan
dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, 24 orang tadi sebelum
mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan
dan pelatihan, dan setelah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan
kebangsaan dan bela negara apabila yang bersangkutan tidak lolos, yang
bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN. Yang 51 tentu karena sudah tidak
bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa
bergabung lagi dengan KPK," ucapnya.
BKN Tepis Abaikan Arahan Jokowi
BKN menepis langkah 'menyingkirkan' 51 pegawai yang tak lolos
TWK itu bentuk abai terhadap perintah Jokowi. Kepala BKN Bima Haria Wibisana
mengatakan 'tidak merugikan pegawai' bukan berarti pegawai KPK yang tidak lolos
TWK bisa menjadi ASN.
"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi
ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai
ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena
sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih
boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan
undang-undangnya," tutur Bima dalam jumpa pers di Jakarta.
"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK
harus sudah menjadi ASN. Jadi yang tidak yang tidak yang TMS 51 orang ini itu
nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," imbuh Bima.
Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai dengan arahan
Jokowi dan sejalan dengan keputusan MK. Dia menegaskan, keputusan terkait nasib
75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
"Nah, kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak
Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan
ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan
tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014
tentang Aparatur Sipil Negara. Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak
hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa
menjadi aparatur sipil negara," papar Bima.
Sikap Jokowi Dinanti
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi
(PJKAKI), Sujanarko, yang menjadi bagian 75 orang tak lolos TWK, buka suara
soal keputusan terkait TWK. Dia menanti sikap Jokowi.
"Kayaknya perlu ada yang komunikasi dengan Pak Pratik
Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) terkait putusan KPK. Apa seperti itu yang
dikehendaki Presiden," kata Sujanarko kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, keputusan pimpinan KPK itu seharusnya dilaraskan
terlebih dahulu dengan kemauan pihak Istana Negara. Sujarnarko mengatakan
polemik TWK ini akan menjadi lebih berat atas keputusan tersebut.
"Perlu diketahui dulu kalau Istana maunya seperti itu.
Perjalanan akan semakin berat," kata Sujanarko.
Dia menyebut penuntasan polemik ini berada di tangan
Pratikno. Pasalnya, Pratikno dinilai bisa berwenang dalam menyampaikan soal ini
langsung ke Jokowi.
"Cukup Mensesneg saya kira, bisa ditanyakan apa ini
sudah sesuai kemauan Presiden ya," ujarnya.
Sujanarko sendiri belum tahu nasibnya apakah tergabung ke
rombongan 51 orang yang 'disingkirkan' atau masuk ke barisan 24 orang yang bisa
'diselamatkan'. "Belum tahu," ujarnya. []