Latest Post


 


SANCAnews – Pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi hasil survei sebuah lembaga yang menyatakan PDIP merupakan partai yang paling ‘bersih’ dan pro terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Rocky Gerung pun menilai, responden yang terlibat dalam survei terkait PDIP itu kemungkinan salah baca.

 

Hal itu disampaikan Rocky lewat videonya yang tayang di kanal Youtube Rocky Gerung, seperti dilihat pada Selasa 25 Mei 2021.

 

Dalam video itu, awalnya host Hersubeno Arief menanyakan ke Rocky perihal pendapatnya soal hasil survei sebuah lembaga yang menyatakan PDIP merupakan partai politik paling bersih.

 

Rocky Gerung pun menjawab bahwa hal itu kemungkinan disebabkan lantaran responden dalam survei tersebut salah baca.

 

“Saya kira responden salah baca mengenai survei tersebut,” ujar Rocky dengan nada bercanda.

 

Menurutnya, hasil survei itu bisa demikian karena mungkin itu adalah sebuah survei yang dilakukan di internal partai.

 

“Jadi mungkin yang dimaksud adalah itu partai yang paling bersih karena yang disurvei adalah (orang) PDIP sendiri tuh. Jadi internal survei,” ungkapnya.

 

Rocky Gerung dalam tayangan videonya itu juga menanggapi soal polemik internal PDIP terkait Ganjar Pranowo.

 

“Dia (Ganjar Pranowo) sekarang sedang berada dalam sorotan publik. Daripada menanggapi Ibu Puan, lebih baik langsung menanggapinya di depan Ibu Mega,” kata Rocky.

 

Rocky Gerung juga beranggapan, polemik PDIP soal Ganjar Pranowo tersebut pastinya akan menjadi lebih rumit apabila ketua umum partai berlambang banteng itu yakni Megawati Soekarnoputri sudah turun tangan.

 

“Ini jadi rumit di dalam rumah tangga PDIP itu sendiri. Nanti, Ibu Mega turun tangan, variabelnya makin banyak,” ujarnya. (terkini)



 


SANCAnews – Beredar sebuah video yang memperlihatkan layanan vaksinasi Covid-19 di Ekuador. Dalam video yang viral di media sosial, vaksinasi tersebut membuat netizen heran karena tenaga kesehatan (nakes), hanya menyuntikkan jarum ke lengan warga, namun tidak menginjeksikan cairan vaksin di dalamnya.

 

Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang diduga sudah lansia, menerima suntikan vaksin. Seorang nakes pun membersihkan lengan pria itu sebelum menusukkan jarum suntik.

 

Tapi, dia hanya menusukkan jarum saja dan tidak menekan suntik sehingga cairan vaksin di dalamnya masuk ke tubuh pria tersebut. Beberapa detik kemudian, nakes itu menarik suntik dengan cairan masih berada di dalam suntik.

 

Video ini kemudian viral dan diketahui terjadi di Guayaquil, Ekuador. Menteri Kesehatan setempat turun tangan menyelidiki apakah peristiwa ini sudah berulang kali terjadi atau tidak.

 

Nakes yang melakukan penyuntikan vaksin terhadap pria yang berusia 55 tahun itu telah diidentifikasi. Sekretaris Presiden, Jorge Wated mengatakan pria yang memakai baju merah tersebut juga ditahan karena berkali-kali menyela antrian vaksin.

 

Jorge memastikan akan ada investigasi menyeluruh terkait kasus ini. Sementara itu, pria yang menerima suntikan vaksin palsu, kini telah kembali disuntik dengan prosedur seharusnya.

 

Pada Februari lalu, kasus serupa juga terjadi di Brazil. Nakes menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pasien, namun di dalamnya tidak ada cairan apapun. []



 


SANCAnews – KPK mengumumkan 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TKW) masih dimungkinkan untuk mengikuti pembinaan.

 

Namun 51 orang sisanya dipastikan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK. Apakah termasuk Novel Baswedan?

 

Pengumuman mengenai keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021). Namun Marwata enggan membeberkan nama-nama pegawai KPK yang masih bisa mengikuti pembinaan dan mereka yang bakal diberhentikan.

 

"Jadi untuk nama-nama untuk sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan," kata Marwata.

 

Status Pegawai KPK yang Tak Bisa Dibina Berakhir November

 

Marwata menjelaskan status 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak bisa dibina itu berakhir pada 1 November mendatang. Selama itu, mereka tetap bekerja seperti biasa dengan pengawasan yang diperketat.

 

"Karena status pegawainya 1 November tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK, bagaimana mereka apakah tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap kantor tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja," ujar Marwata.

 

"Jadi aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan atasan langsungnya," imbuh Marwata.

 

Alasan 51 Pegawai KPK Tak Bisa Ikuti Pembinaan

 

Marwata menjelaskan alasan 51 orang pegawai KPK yang tak tidak lolos TWK tak bisa mengikuti pembinaan karena memiliki rapor merah. Sedangkan 24 pegawai KPK lain masih mungkin mengikuti pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.

 

"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Marwata.(dtk)



 


SANCAnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) akan menyambangi Mabes Polri guna menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (25/5) siang.

 

Surat tersebut berkaitan dengan perilaku Ketua KPK, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Firli Bahuri. Mereka meminta Listyo menarik Firli dari KPK ataupun memecat Firli.

 

"Pukul 14.30 WIB Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakilkan oleh ICW akan mendatangi markas besar Kepolisian Republik Indonesia guna mengantarkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ihwal permintaan penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Firli Bahuri sebagai anggota Kepolisian," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa (24/5).

 

Kurnia menuturkan Firli selama menjadi pimpinan KPK acap kali membuat kontroversi. Adapun sejumlah tindakan itu seperti pengembalian paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, melakukan perbuatan melanggar etik, hingga berperan dalam readyviewed penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

 

"Untuk itu, kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan, memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata Kurnia.

 

Firli, bersama pimpinan KPK lainnya, sebelumnya telah dilaporkan 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan ke sejumlah instansi terkait dengan pelaksanaan TWK, seperti Dewan Pengawas KPK, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). []



 


SANCAnews – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menduga Ketua KPK Firli Bahuri berbohong soal permintaan Berita Acara Pemeriksaan kasus suap di Tanjungbalai. Pria yang akrab disapa BW ini mengatakan KPK tak mengenal istilah Berita Acara Ekspose.

 

“SOP penindakan tidak mengenal nomenklatur Berita Acara Ekspose,” kata BW panggilan akrab Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.

 

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklarifikasi mengenai dugaan bahwa Firli melalui sekretarisnya meminta BAP kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Menurut Ali, itu merupakan miskomunikasi. Ali bilang pimpinan KPK pada 5 Mei 2021 sedang menyelenggarakan rapat untuk membahas kasus Tanjungbalai.

 

Sekretaris Firli, Jeklin Sitinjak kemudian diperintah untuk meminta dokumen mengenai hasil rapat ekspose pimpinan KPK era Agus Rahardjo tentang kasus ini. Bukannya meminta Berita Acara Ekspose, sekretaris Firli malah meminta Berita Acara Pemeriksaan ke salah satu Kasatgas yang menangani kasus. “Oleh karena yang diminta berita acara ekspose, maka email tersebut diabaikan,” kata Ali.

 

Atas tanggapan itu, BW menduga permintaan Berita Acara Ekspose bisa jadi hanya alibi untuk mengelak adanya permintaan BAP Syahrial. “Alibi seperti ini justru dapat dituding sebagai fitnah, berupa kebohongan yang sangat nyata oleh Ketua KPK,” kata dia.

 

BW mengatakan permintaan itu bisa jadi bertentangan dengan Peraturan KPK. Dia mengatakan dalam keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-562A/01-20/05/2016 tentang Standar Prosedur Baku (SOP) Kedeputian Bidang Penindakan tidak mengenal nomenklatur Berita Acara Ekspose.

 

Untuk menghindari kabar simpang siur ini, BW menyarankan agar Ketua KPK menjelaskan dengan menunjukkan pasal atau aturan yang menjelaskan mengenai BA Ekspose. "Kalau tidak bisa, kata dia, maka jangan menyalahkan bila ada dugaan kebohongan dalam pernyataan itu," ujarnya.

 

Belakangan, Ali Fikri mengatakan bahwa Sekretaris Ketua KPK hanya keliru menggunakan istilah. Dia mengatakan Sekertaris Firli itu memakai istilah Berita Acara Ekspose. Karena itulah, maka justru yang dikirim adalah Berita Acara Pemeriksaan. Ali mengatakan istilah yang benar yang harusnya digunakan adalah hasil ekspose. Dalam dokumen itu memuat informasi mengenai daftar hadir, pendapat masing-masing pimpinan dan kesimpulan ekspose. “Memang tidak ada judul surat berita acara ekspose,” kata dia. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.