ICW Kirim Surat ke Kapolri Minta Berhentikan Firli dari Polri
SANCAnews – Koalisi Masyarakat Sipil anti Korupsi yang
diwakili Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat kepada Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan Ketua KPK, Komjen Firli
Bahuri. Sebab, Firli masih aktif sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia
(Polri).
"Dasar kami datang ke sini karena belakangan waktu
terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan, sehingga
tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Mabes Polri pada Selasa, 25 Mei 2021.
Menurut dia, ada beberapa laporan atau kejadian sepanjang
lembaga anti rasuah dipimpin Firli. Tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa
Kompol Rossa Purbo Bekti. Kedua, ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan
saat mengendarai helikopter mewah.
"Yang paling fatal terkait dengan tes wawasan
kebangsaan. Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting,
pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden," jelas dia.
Ia mengatakan ada dua alasan pembangkangan perintah Presiden,
yakni konsekuensi dari Undang-Undang KPK. Sebab, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan
eksekutif sehingga konteks administrasi harus tunduk kepada perintah Presiden.
“Dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa Presiden adalah
atasan dari Polri. Saat ini, Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri
maka kami laporkan kepada Kapolri. Laporan kami tembuskan kepada Presiden
Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan Divisi
Propam,” ujarnya.
Kemudian, Kurnia menjelaskan kenapa fokus ke Firli karena
merupakan Ketua KPK yang memiliki atau kewenangannya tanggung jawab tertinggi
di KPK. Selain itu, Firli juga masih berstatus sebagai polisi aktif.
“Maka dari itu, kami melaporkan yang bersangkutan kepada Kapolri. Selain itu, nanti dilaporkan Ombudsman sudah dilalui, Komnas HAM, Dewas KPK, dan sebagainya,” ujarnya. (viva)