Latest Post


 


SANCAnews – Koalisi Masyarakat Sipil anti Korupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri. Sebab, Firli masih aktif sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

 

"Dasar kami datang ke sini karena belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan, sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Mabes Polri pada Selasa, 25 Mei 2021.

 

Menurut dia, ada beberapa laporan atau kejadian sepanjang lembaga anti rasuah dipimpin Firli. Tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti. Kedua, ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah.

 

"Yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan. Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting, pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden," jelas dia.

 

Ia mengatakan ada dua alasan pembangkangan perintah Presiden, yakni konsekuensi dari Undang-Undang KPK. Sebab, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga konteks administrasi harus tunduk kepada perintah Presiden.

 

“Dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa Presiden adalah atasan dari Polri. Saat ini, Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri maka kami laporkan kepada Kapolri. Laporan kami tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan Divisi Propam,” ujarnya.

 

Kemudian, Kurnia menjelaskan kenapa fokus ke Firli karena merupakan Ketua KPK yang memiliki atau kewenangannya tanggung jawab tertinggi di KPK. Selain itu, Firli juga masih berstatus sebagai polisi aktif.

 

“Maka dari itu, kami melaporkan yang bersangkutan kepada Kapolri. Selain itu, nanti dilaporkan Ombudsman sudah dilalui, Komnas HAM, Dewas KPK, dan sebagainya,” ujarnya. (viva)



 


SANCAnews – Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Surabaya Andik Mariono dipecat karena diduga kuat ikut melaporkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terkait video viral pesta ulang tahun di Gedung Negara Grahadi. Surat pemecatannya ditandatangani Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya dan Sekretaris DPD Bapera Jatim Afik Irwanto, Selasa (25/5/2021).

 

Abraham menjelaskan, pemberhentian Andik Mariono sudah sepengetahuan Ketua Umum DPP Bapera. Surat pemecatan Andik Mariono sebagai Ketua DPD Bapera Kota Surabaya bernomor: 001/KEP/DPD-BAPERA JATIM/V/ORG/2021

 

Dia menyebutkan sejumlah alasan terkait pemecatan Andik Mariono sebagai Ketua DPD Bapera Surabaya. Pertama karena langkah pelaporan kasus tersebut tanpa sepengetahuan DPD Bapera Jatim.

 

"Ada sejumlah orang atau oknum yang bertindak atas nama organisasi Bapera dan menggunakan atribut Bapera tanpa ada koordinasi dengan DPD Bapera Jatim dan ikut dalam pelaporan tersebut di Polda Jatim," kata Abraham, Selasa (25/5/2021).

 

Kedua, tindakan pembuatan laporan polisi tersebut dinilai kontraproduktif, tidak berdasar dan hanya untuk mencari sensasi. "Kami yakin gubernur dan wagub sudah menerapkan prokes di acara tersebut, hanya di-framing sebagian orang untuk menjatuhkan nama baik gubernur dan wagub," katanya.

 

Dia juga menilai, dalam kasus video viral pesta ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tindakan melaporkan ke polisi bukanlah pilihan yang baik bagi ormas Bapera. Daripada menempuh jalur hukum, lebih baik melakukan aksi nyata membantu pemerintah menegakkan protokol kesehatan.

 

"Menempuh jalur tersebut bagi kami justru tindakan yang sarat kepentingan dan tidak berdasar," ujarnya. (*)





SANCAnews – Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, Rakyat Indonesia, khususnya pegiat antikorupsi, kena prank kembali.

 

Alasanya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menetapkan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK diberhentikan.Tak ada alasan baru dari penetapan tersebut.

 

Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya. Padahal, kata Ray, Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK.

 

"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," kata Ray dalam keterangan kepada Tribunnews, Selasa (25/5/2021).

 

Diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan bila hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

 

Ray Rangkuti pun mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Jokowi tersebut kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.

 

"Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos," kata Ray Rangkuti.

 

Ia pun mengungkap mengungkap arti di balik pemecatan 51 pegawai KPK tersebut.

 

Pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya.

 

"Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata," katanya.

 

Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden.

 

"Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas," ujarnya.

 

Ketiga, dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.

 

"Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu," ujarnya. (*)



 

SANCAnews – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan, dengan terdakwa Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, digelar pada Kamis (27/5).

 

Tim Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar menyatakan kesiapan kliennya menghadapi vonis dari hakim.

 

Katanya, HRS sudah memandatkan langkah hukum selanjutnya untuk menghadapi vonis yang tidak sesuai dengan harapan. Yaitu, dengan mempertimbangkan sikap banding.

 

"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kita harapkan, normatif akan banding penasihat hukum, begitu juga kan Jaksa pasti normatif banding," ujar Azis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/5).

 

Akan tetapi, tim kuasa hukum HRS sendiri kata Azis, meyakini akan meraih kemenangan pada perkara ini, meskipun HRS dituntut dua tahun penjara untuk kerumunan Petamburan dan 10 bulan penjara untuk kerumunan Megamendung, "Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," pungkas Azis. (rmol)



 


SANCAnews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan menerima rumah mewah dari pengembang reklamasi. Dari hasil penelusuran, rumah tersebut ternyata sempat dipasarkan oleh agen Rizal melalui website jual beli properti.

 

MNC Portal telah melakukan penelusuran website jual beli properti tersebut. Hasilnya, salah seorang bernama Rizal dalam website mengakui pernah menjadi agen jual beli rumah yang diisukan diterima Anies.

 

"Iya benar saya dulu ikut memasarkan rumah itu tahun 2016. Dulu saya lihat masih ada plang saya hubungi pemilik rumah tersebut saya bantu memasarkan," kata Rizal kepada MNC Portal melalui telepon, Selasa (25/5/2021).

 

Rizal mengaku terkejut atas viralnya rumah yang sempat dia pasarkan. Meski begitu, dia mengakui selain dirinya masih banyak agen lain yang ikut memasarkan rumah tersebut. Tidak hanya perorangan, agen perusahaan juga ikut memasarkan rumah mewah tersebut, "Selain saya banyak juga yang memasarkan rumah itu," jelasnya.

 

Sejak tahun 2016 dia memasarkan rumah tersebut tidak menemukan hasil. Pada tahun 2018 dia memutuskan tidak lagi aktif dalam jual beli properti.

 

"Tahun 2018 saya of dari jual beli properti. Saya juga gak ngeliat iklan itu lagi, saya juga gak simpan nomor pemilik rumah itu," pungkasnya.

 

Sebelumnya, teradapat rumor perihal Anies menerima hadiah rumah dari pengembang reklamasi. Anies tidak mau ambil pusing dan meminta media melakukan pengecekan.

 

"Saya rasa teman-teman media bisa memanfaatkan ini untuk kesempatan kritis, karena kalau ada berita seperti itu, Anda kejar dimana lokasinya, dimana alamatnya, di mana nomornya, jadi beritanya itu lengkap," ujar Anies. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.