Latest Post


 


SANCAnews – Setelah lebih dari sepuluh hari berkonflik, Israel akhirnya setuju untuk melakukan gencatan senjata dengan kelompok perlawanan Palestina di Gaza.

 

Hal itu dikonfirmasi media Israel dan pejabat Hamas pada Kamis (20/5) malam waktu setempat.

 

Menurut sumber kedua kubu, gencatan senjata yang ditengahi Mesir itu akan mulai berlaku pada pukul 2 pagi pada hari Jumat (21/5) waktu setempat.

 

"Israel gagal mencapai tujuan agresinya dan melarikan diri dari pertempuran dengan perlawanan Palestina," kata juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri kepada Anadolu Agency dalam reaksi resmi pertama terhadap gencatan senjata tersebut.

 

Sementara dari Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menyatakan dalam rilisnya bahwa Kabinet Keamanan Politik menerima rekomendasi untuk 'gencatan senjata bilateral tanpa syarat apa pun'.

 

"Kepala staf, eselon militer dan kepala Shin Bet meninjau bersama para menteri pencapaian besar Israel dalam kampanye, beberapa di antaranya belum pernah terjadi sebelumnya," bunyi pernyataan itu, seperti dikutip dari CBC, Kamis.

 

"Para eselon politik menekankan bahwa kenyataan di lapangan akan menentukan kelanjutan seruan gencatan senjata ini," tambahnya.

 

Selama lebih dari 10 hari, Israel telah melancarkan serangan di Jalur Gaza yang diblokade.

 

Sayap militer Hamas, beberapa menit setelah pengumuman gencatan senjata, memperingatkan Israel untuk tidak melakukan serangan apa pun di Gaza sebelum gencatan senjata diberlakukan.

 

Dalam pesan suara kepada Abu Ubaida, juru bicara sayap militer Hamas, Brigade Ezzeddin al-Qassam, mengatakan bahwa kelompok itu 'telah menanggapi mediasi Arab untuk gencatan senjata dengan Israel'.

 

Namun demikian, Abu Ubaida memperingatkan Israel bahwa Brigade al-Qassam mempersiapkan serangan roket besar yang mencakup seluruh Palestina (Israel) dari ujung utara hingga ujung selatan, dari utara Haifa ke selatan bandara Ramon. Menambahkan bahwa serangan itu, bagaimanapun,  ditangguhkan untuk mengamati perilaku musuh (Israel) sampai jam 2 siang pada hari Jumat.

 

Menurut Kementerian Kesehatan yang berbasis di Gaza, setidaknya 232 warga Palestina telah tewas, termasuk 65 anak-anak dan 39 wanita, dan lebih dari 1.700 lainnya terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 10 Mei. (rmol)



 


SANCAnews – Habib Rizieq Syihab membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur pada Kamis (20/5).

 

Ia tak terima dituntut 10 bulan penjara di kasus kerumunan Megamendung dan 2 tahun bui di perkara kerumunan Petamburan. Sebab menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah memanipulasi fakta dalam surat tuntutan demi menghukumnya.

 

"Sungguh sangat kami sesalkan para JPU yang konon katanya berpendidikan tinggi dan konon katanya menjunjung tinggi kesopanan, ternyata berani dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan yang sangat hina yaitu manipulasi fakta dengan cara menghilangkan fakta kebenaran dan membuat fakta bohong serta cara kontroversial lainnya, hanya untuk memenuhi syahwat politik kriminalisasi," ujar Habib Rizieq di ruang sidang PN Jaktim.

 

Habib Rizieq menyebut jaksa telah menghilangkan fakta kebenaran dalam sidang kasus kerumunan Petamburan. Ia menilai jaksa telah menghiraukan keterangan saksi dan ahli yang tidak sesuai keinginan.

 

Ia mencontohkan keterangan ahli epidemiologi dan ahli kesehatan serta ahli hukum kesehatan baik yang dihadirkan JPU yaitu Prof DR Hariadi Wibowo (Ahli Epidemiologi) dan DR Panji Fortuna (Ahli Epidemiologi), serta DR Tonang (Ahli Kesehatan) yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq. 

 

Menurut Habib Rizieq, seluruh ahli tersebut menyatakan tidak ada kepastian mengenai kerumunan menularkan COVID-19, yang ada hanya potensi atau kemungkinan.

 

Kemudian keterangan saksi Satgas COVID-19 maupun pemerintah yang dihadirkan jaksa yaitu Endra Muryanto (Kepala Laboratorium DKI Jakarta), M Budi Hidayat (Plt Dirjen P2P Kemenkes RI), dan Widyastuti (Kadinkes DKI Jakarta).

 

Para saksi itu, kata Habib Rizieq, tidak ada satu pun yang menyatakan kenaikan COVID-19 di Jakarta atau Kecamatan Tanah Abang karena kerumunan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020. Ia menyebut para saksi mengaku tidak tahu data detail tentang COVID-19 di tingkat Kelurahan Petamburan dan mengaku bahwa pascakerumunan Maulid di Petamburan tidak ada klaster bernama klaster Maulid atau klaster HRS atau klaster Petamburan.

 

"Ditambah lagi dengan keterangan saksi fakta Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto bahwa pasca acara Maulid di Petamburan dilakukan tracing dan rapid test terhadap warga Petamburan dan hasilnya semua negatif. Adapun keterangan saksi fakta Lurah Petamburan Setiyanto yang mengaku terpapar COVID-19 pasca acara Maulid di Petamburan, justru yang bersangkutan mengaku dalam sidang ini juga bahwa ia tidak hadir di lokasi acara Maulid dan berada jauh dari kerumunan sekitar 150 meter, serta tinggalnya juga di Bojong Gede Bogor bukan di Petamburan dan dia pun mengaku tidak tahu terpaparnya dari mana," kata Habib Rizieq.

 

"Namun JPU tetap saja 'keras kepala' dan 'ngotot' dalam tuntutannya di halaman 342 menyatakan: 'Bahwa benar akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran COVID-19 di Petamburan'. Dari mana JPU bisa memastikan bahwa penyebaran COVID-19 di Kelurahan Petamburan akibat acara Maulid tanpa melalui penyelidikan epidemilogis yang benar? Ini satu lagi bukti bahwa JPU telah dengan sengaja menghilangkan fakta kebenaran dalam sidang, sehingga dengan sengaja mengabaikan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang tak terbantahkan," lanjutnya.

 

Habib Rizieq menambahkan, jaksa sekaligus membuat fakta bohong dalam surat tuntutannya. Ia mencontohkan surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.

 

Habib Rizieq menegaskan tidak pernah terjerat 2 perkara tersebut. Adapun berdasarkan penelusuran kumparan, terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

 

"Cerita di atas adalah tidak benar dan pencantuman nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam isi putusan Mahkamah Agung RI di atas adalah suatu kebohongan besar bahkan fitnah keji. Karena saya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam 2 putusan MA tersebut. Ini juga bisa jadi bukti bahwa JPU telah mengarang cerita sehingga menjadi fakta bohong persidangan," ucapnya.

 

Ia pun meminta jaksa memperbaiki dengan mencoret dan memberi paraf dalam surat tuntutannya. Namun menurutnya jaksa tidak memberikan pemberitahuan lisan/tulisan atas kesalahan tersebut kepada hakim maupun penasihat hukumnya.

 

"Maka terdakwa menganggap ini adalah penyebaran berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran, karena terdakwa mau pun pengikut terdakwa tidak akan terima dan berpotensi marah besar, sekaligus ini merupakan penyebaran hoaks lewat ITE dan juga fitnah yang mencemarkan nama baik terdakwa, parahnya itu dilakukan dalam forum sidang terhormat di depan majelis hakim Yang Mulia," ucapnya. (glc)





SANCAnews – Nota pembelaan atau pleidoi Habib Rizieq Syihab dalam kasus kerumunan Petamburan menyinggung tuntutan jaksa yang membuat fakta bohong.

 

Ia mencontohkan surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.

 

Habib Rizieq menegaskan tidak pernah terjerat 2 perkara tersebut. Adapun berdasarkan penelusuran kumparan, terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

 

Jaksa kemudian menjawab protes Habib Rizieq dalam replik. Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.

 

"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama Terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," ujar jaksa saat membaca replik di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (20/5).

 

Jaksa menyebut rujukan perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa perkara nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan.

 

"Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct," kata jaksa.

 

Atas kekeliruan tersebut, jaksa meminta maaf kepada Habib Rizieq. Jaksa menyatakan meski ada kesalahan terkait rujukan 2 putusan MA, surat tuntutan tetap sah dan tidak menghapus pidana Habib Rizieq.

 

"Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara Terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," ucapnya.

 

Sebelumnya Habib Rizieq memprotes jaksa yang hanya mencoret dan memberi paraf dalam surat tuntutannya. Namun jaksa tidak memberikan pemberitahuan lisan/tulisan atas kesalahan tersebut kepada hakim maupun penasihat hukumnya.

 

Untuk itu, Habib Rizieq meminta jaksa meminta maaf dan mengumumkan secara terbuka kesalahan tersebut. Apabila tidak, Habib Rizieq sempat mengancam akan melaporkan jaksa atas dugaan penyebaran hoaks. (glc)




SANCAnews – Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab mengaku mendapatkan perlakukan layaknya tahanan teroris sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung oleh Polda Metro Jaya.

 

"Kasus saya hanya soal pelanggaran protokol kesehatan, tetapi diperlakukan seperti tahanan teroris," kata Rizieq, dalam sidang, Kamis 20 Mei 2021.

 

Rizieq menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, selama satu bulan penuh dirinya ditempatkan di dalam sel sendirian. Ia juga mengaku, pihak keluarga tidak diizinkan untuk menemuinya di dalam tahanan.

 

"Selama satu bulan pertama saya diisolasi total, sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam. Tidak boleh dibesuk keluarga," tambahnya.

 

Selain itu, ia mengaku, tim dokter pribadinya dari Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) juga tidak diizinkan menemuinya itu di dalam tahanan. "Tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan. Bahkan, petugas pun dilarang menyapa saya oleh atasan mereka," ungkap Rizieq.

 

Rizieq melanjutkan, bahwa dirinya baru bisa keluar dari sel saat pelaksanaan salat jumat dan mendapatkan pengawalan dari petugas. Hal itu dinilai berlebihan, sebab dia bukan seorang terdakwa teroris. (viva)





SANCAnews – Presiden Rusia, Vladimir Putin, belum lama ini memberikan pernyataan yang terkesan mengancam di mana ia menyebut negaranya bisa menyerang Israel jika tak juga berhenti menggempur Palestina.

 

Adapun hal itu ia ungkapkan pada Jumat lalu, 14 Mei 2021, di mana Putin mengatakan bahwa Rusia bisa saja menyerang Israel dalam waktu dekat.

 

Vladimir Putin beranggapan bahwasanya konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel dapat menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan negaranya, Rusia.

 

Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan Dewan Keamanan Rusia, Vladimir Putin menyarankan untuk membahas situasi di Yerusalem dan Jalur Gaza sebelum agenda yang disepakati.

 

Seperti diketahui, ketegangan meningkat di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur sejak pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina (yang kemudian ditunda).

 

Warga Palestina yang melakukan aksi protes sebagai bentuk solidaritas terhadap penduduk Sheikh Jarrah telah menjadi sasaran kekerasan pasukan Israel.

 

Akibatnya, serangan udara diluncurkan Israel ke Jalur Gaza, yang menurut Kementerian Kesehatan Palestina telah menyebabkan sedikitnya 119 orang tewas dan 830 lainnya terluka.

 

Sebagai informasi, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bahkan pernah mengatakan bahwa Rusia dan Israel bisa saja berperang andai kedua pihak tak mempunyai hubungan dekat.

 

Hal tersebut dikatakannya dalam sebuah wawancara dengan radio Angkatan Darat Israel pada 2019 silam.

 

“Vladimir Putin mengatakan kepada saya bahwa jika bukan karena hubungan dekat kami, saat ini Israel dan Rusia mungkin sedang berada di tengah-tengah bentrokan militer,” terangnya, dikutip dari terkini.id melansir Express pada Kamis, 20 Mei 2021.

 

Menurut pengakuan Benjamin Netanyahu, Israel dan Rusia sudah hampir pecah berperang sebanyak empat kali dalam beberapa tahun terakhir ini.

 

“Kami sudah empat kali hampir pecah perang. Pesawat kami di wilayah udara Suriah yang padat hampir bertabrakan dengan pesawat Rusia,” sambungnya.

 

“Namun, karena setiap bulan perwakilan kedua negara saling bertemu, maka hal tersebut dapat dihindari,” pungkas Netanyahu.

 

Saat itu, Israel sedang melakukan ratusan serangan udara di Suriah yang menargetkan pengiriman senjata Hizbullah dan instalasi militer Iran.

 

Serangan tersebut kemudian dihalau oleh Rusia yang merupakan sekutu Iran dan Suriah untuk menghindari bentrokan di langit Suriah. (glc)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.