SANCAnews – Presiden Joko Widodo menolak pemberhentian 75
pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat
pengalihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Indonsia Corruption Watch (ICW) meminta agar KPK segera
menjalankan perintah Presiden Jokowi tersebut.
"Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan sikap bahwa
seluruh pegawai KPK yang dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes
wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian.
Selain itu, Presiden juga menyitir pertimbangan putusan
Mahkamah Konstitusi bahwa proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi
aparatur sipil negara tidak boleh merugikan hak-hak pegawai," kata
peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam
keterangannya, Senin (17/5/2021).
Kurnia menegaskan penolakan ini juga sebagai pesan bahwa TWK
untuk memberhentikan pegawai KPK hanya alat yang digunakan oleh Ketua KPK Firli
Bahuri. Menurutnya ini pertanda sejak awal tes tersebut sudah sengaja disusun
secara sistematis.
"Pesan ini semakin menegaskan bahwa TWK ini hanya
dijadikan alat oleh Firli Bahuri untuk menyingkirkan punggawa-punggawa KPK.
Sehingga dapat dikatakan kesimpulan atau hasil tes tersebut sejak awal sudah
disusun secara sistematis sebelum hasil sebenarnya resmi dikeluarkan,"
ucapnya.
Kurnia lantas menyinggung terkait TWK yang dinilai melanggar
hukum dan bertentangan dengan etika publik lantaran tidak diatur dalam UU KPK
baru dan peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Namun
demikian, kata dia, Firli tetap melanggar dengan menyelundupkan TWK dalam
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait narasi
radikalisme yang diutarakan KPK dan narasi 'kadrun' dan 'taliban' terhadap
Wadah Pegawai KPK (WP KPK) yang terus-terusan didengungkan. Dengan demikian,
kata dia, terbentuklah kesimpulan TWK ini dibuat untuk menyingkirkan para
pegawai KPK yang pernah beririsan dengan Firli Bahuri.
"Berdasarkan narasi di atas terlihat jelas bahwa TWK
hanya dijadikan dalih untuk menutupi motivasi kepentingan pribadi Firli Bahuri.
Mesti dipahami bahwa Indonesia adalah negara hukum yang dibangun atas
kepentingan rakyat, bukan segelintir orang, apalagi dengan cara-cara kotor dan
melanggar etika serta akal sehat," ucapnya.
Kurnia pun meminta agar KPK segera mengikuti arahan Presiden
Jokowi untuk menganulir pemberhentian ke-75 pegawai KPK.
"Seluruh Pimpinan KPK mematuhi perintah Presiden Joko
Widodo dengan menganulir keputusan memberhentikan 75 pegawai KPK,"
ungkapnya.
Kemudian Kurnia juga meminta agar dewan pengawas KPK segera
memeriksa Firli Bahuri terkait persoalan ini. Dia menduga ada pelanggaran etik
berat yang dilakukan Firli.
"Dewan Pengawas segera mengambil langkah konkret dengan
memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan pelanggaran etik berat kepada Firli
Bahuri," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai
ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal
kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk
pemberhentian para pegawai KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK
hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap
individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar
untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap
Jokowi.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih
ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan
kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level
individual maupun organisasi," imbuhnya. (dtk)