Novel dkk Minta Pimpinan KPK Cabut SK Penonaktifan
SANCAnews – Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK mengapresiasi
sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK
yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan menjadi
ASN.
Novel Baswedan dkk pun meminta pimpinan KPK mencabut Surat
Keputusan (SK) terkait penonaktifan mereka.
"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021
sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan
pagi ini kepada Pimpinan.
Bersamaan dengan itu, pimpinan juga harus merehabilitasi nama
75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan
pimpinan tersebut," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi
dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, yang juga termasuk 75 pegawai KPK yang
tak lulus sebagai ASN, melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Sujanarko, yang mewakili 74 pegawai KPK lainnya, menilai
pernyataan Jokowi harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75
pegawai KPK. Menurutnya, para pegawai KPK tersebut berpotensi diberhentikan
secara tidak berdasar dan patut karena telah diminta oleh pimpinan untuk
menyerahkan tugas dan tanggung jawab.
Selain itu, Sujanarko juga meminta pemerintah untuk membentuk
tim investigasi untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap
kebijakan pimpinan KPK yang dinilainya tidak patut. Menurutnya, hal itu
diperlukan agar memastikan tindakan seperti itu tidak terulang lagi.
"Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memastikan agar
tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga anti korupsi yang
seharusnya melihat pegawai sebagai aset penting organisasi dan punya fokus pada
penguatan upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Sujarnako juga berterima kasih kepada publik
dan pihak-pihak lain atas dukungannya. Hal ini menurutnya adalah demi
kepentingan dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.
"Pada dasarnya dukungan yang telah diberikan sepenuhnya
merupakan dukungan yang tidak pernah lelah untuk mewujudkan Indonesia yang
bebas dari korupsi dan komitmen ini masih harus dirawat bersama demi
keberlanjutan dan perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia,"
sambungnya.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai
ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal
kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk
pemberhentian para pegawai KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK
hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap
individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar
untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap
Jokowi.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih
ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan
kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level
individual maupun organisasi," imbuhnya. (dtk)