Latest Post


 


SANCAnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mempersiapkan surat pernyataan kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden terkait dengan serangan Israel ke wilayah Palestina.

 

Hal itu diungkap oleh Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim dalam diskusi virtual Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bertajuk "100 Hari Pemerintahan Biden dan Dunia Islam" pada Minggu (16/5).

 

Dalam surat tersebut, Sudarnoto mengatakan, MUI akan memberikan pernyataan keras kepada AS sebagai negara yang melancarkan "perang melawan teror", di mana Biden harus melawan terorisme yang sedang dilakukan oleh Israel kepada Palestina.

 

"Dalam surat yang sedang saya siapkan kepada Joe Biden, saya menyebutkan bahwa Amerika sangat getol, di garda depan memerangi terorisme," ujar Sudarnoto.

 

"Dan saya menyampaikan, 'Saatnya Anda, Joe Biden, melawan terorisme Israel. Ini adalah terorisme yang dilakukan oleh negara dan jangan ada satu pun negara yang melindungi terorisme, seperti Anda juga dulu tidak pernah melindungi kekuatan-kekuatan terorisme mana pun juga'," tegasnya.

 

Menurut Sudarnoto, pernyataan keras MUI perlu diberikan untuk melindungi umat Islam dari kejahatan-kejahatan, khususnya yang dilakukan oleh negara.

 

Ia berharap, dengan Biden dapat meninjau surat tersebut dengan hati nurani sehingga AS dapat bertindak sesuai koridor hukum internasional dan hak asasi manusia.

 

Termasuk mencabut veto resolusi Dewan Keamanan PBB untuk mendesak Israel mematuhi sejumlah langkah guna menghentikan ketegangan.

 

"Kalau dia bicara menggunakan hati nuraninya, sebagai human, semoga ada perubahan penting," pungkasnya.

 

Serangan Israel ke wilayah Palestina, khususnya Jalur Gaza, telah banyak memakan korban jiwa.

 

Data yang dikutip dari Al Jazeera menunjukkan, per 16 Mei, setidaknya 149 warga Palestina, termasuk 41 anak-anak meninggal dunia akibat serangan Israel sejak 10 Mei. Lebih dari 1.000 orang lainnya juga dilaporkan terluka.

 

Selain di Jalur Gaza, serangan Israel juga terjadi di Tepi Barat, yang membuat setidaknya 13 warga Palestina meninggal dunia. Di pihak Israel, serangan Hamas telah mengakibatkan 10 orang tewas. (rmol)



 


SANCAnews – Israel kembali melancarkan serangan udara ke jalur Gaza. Kali ini yang disasar adalah kediaman pimpinan Hamas, Yahya Sinwar.

 

"Di antara target yang diserang adalah tempat tinggal Yahya Sinwar, Ketua Biro Politik Hamas di Gaza, serta saudara laki-lakinya, Muhammad Sinwar, Kepala Logistik dan Tenaga Kerja Hamas," demikian disampaikan militer Israel dalam sebuah pernyataan, sambil merilis sebuah video yang menunjukkan gumpalan asap dan kerusakan parah di sebuah lokasi.

 

"Kedua kediaman berfungsi sebagai infrastruktur militer untuk organisasi teror Hamas." klaim militer Israel, seperti dilansir kantor berita AFP, Minggu (16/5/2021).

 

Serangan terhadap kediaman Sinwar pun dibenarkan para saksi mata yang berada di sekitar lokasi. Serangan diketahui terjadi pada Minggu (16/5) dini hari waktu setempat.

 

Diketahui mantan komandan cabang militer Hamas itu sebelumnya menjalani hukuman penjara di Israel selama lebih dari dua dekade, Ia kemudian dibebaskan 2011 dalam rangka pertukaran tahanan.

 

Sosok Sinwar pernah dipercaya sebagai Kepala sayap politik Hamas di Gaza pada 2017. Pada Maret lalu, ia kembali memegang jabatan sebagai pemimpin de facto gerakan Islam di wilayah tersebut.

 

Tak hanya menyerang kediaman Sinwar, militer Israel mengklaim serangan yang menargetkan sistem terowongan Hamas.

 

Militer Israel menyebut militan Palestina itu telah menembakkan sekitar 2.900 roket ke arah Israel. Ada 450 roket gagal ditembakkan di Gaza, sementara sistem pertahanan udara Iron Dome Israel telah mencegat sekitar 1.150 roket. (dtk)



 


SANCAnews – Vaksin AstraZeneca dan vaksin Johnson & Johsnon adalah dua jenis vaksin Covid-19 yang telah diduga menyebabkan pembekuan darah langka.

 

Para ilmuwan di seluruh dunia pun berlomba memahami penyebab kedua jenis vaksin Covid-19 itu memicu pembekuan darah mematikan.

 

Mereka melihat hubungan antara pasien, dokter dan lembaga kesehatan dan menilainya dari risiko apapun yang bisa ditimbulkan dari vaksin Covid-19 dan mengkalibrasi penggunaannya yang aman.

 

Dalam beberapa minggu terakhir, Amerika Serikat, provinsi Ontario di Kanada dan beberapa negara Eropa, termasuk Norwegia dan Denmark menghentikan sementara peluncuran kedua vaksin Covid-19 tersebut.

 

"Memahami penyebabnya sangat penting untuk peluncuran vaksin Covid-19 berikutnya, karena virus corona akan tetap bersama kita dan vaksinasi kemungkinan besar akan menjadi musiman," kata Eric van Gorp, seorang profesor di Universitas Erasmus di Belanda dikutip dari Fox News.

 

Di Jerman, seorang peneliti mengira dirinya telah menemukan hal yang memicu pembekuan darah. Andreas Greinacher, seorang ahli darah dan timnya di Universitas Greifswald percaya tentang apapun yang disebut vaksin vektor virus, vaksin yang menggunakan virus dingin tidak berbahaya dan dimodifikasi, yang dikenal sebagai adenovirus.

 

Vaksin ini bertujuan untuk menyampaikan materi genetik ke penerima vaksin untuk melawan virus corona. Hal itu yang bisa menyebabkan respons autoimun yang memicu pembekuan darah.

 

Menurut Prof Greinacher, reaksi itu bisa dikaitkan dengan protein yang tersesat dan pengawet yang ditemukan dalam vaksin AstraZeneca.

 

Prof Greinacher dan timnya baru saja mulai memeriksa vaksin Johnson & Johnson, tetapi telah mengidentifikasi lebih dari 1.000 protein dalam vaksin AstraZeneca yang berasal dari sel manusia.

 

Selain itu, ia juga menemukan pengawet yang dikenal sebagai asam ethylenediaminetetraacetic atau EDTA. Hipotesis mereka adalah EDTA yang umum untuk obat-obatan dan produk lain membantu protein masuk ke aliran darah, di mana mereka bisa mengikat komponen darah yang disebut faktor trombosit 4, atau PF4, membentuk kompleks yang mengaktifkan produksi antibodi.

 

Peradangan yang disebabkan oleh vaksin, dikombinasikan dengan kompleks PF4 bisa mengelabui sistem kekebalan agar percaya bahwa tubuh telah terinfeksi bakteri pemicu mekanisme pertahanan kuno. Kemudian, tidak terkendali dan menyebabkan pembekuan dan pendarahan.

 

Sementara itu, Prof John Kelton dari McMaster University di Kanada, menguji pasien virus corona dengan gejala pembekuan darah setelah vaksinasi, mengatakan lab tersebut mereplikasi beberapa penelitian Prof Greinacher dan mengonfirmasi temuannya.

 

Tapi, penyebabnya pembekuan darah akibat vaksin Covid-19 masih belum jelas. Sehingga, Prof Kelton mengatakan hipotesis Prof Greinacher bisa saja benar dan bisa saja salah.

 

Karena itu, Prof Greinacher sedang bekerja mengonfirmasi teorinya dan berharap mendapat kerjasama dari pembuat vaksin Covid-19. Timnya telah menguji vaksin AstraZeneca dan baru saja menerima vaksin Johnson & Johnson untuk diuji. (sc)



 


SANCAnews – Pemerintah menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547. Selain batch tersebut, pemerintah memastikan vaksin AstraZeneca aman dan meminta masyarakat tidak perlu ragu.

 

Berdasarkan keterangan tertulis di situs Kemkes, Minggu (16/5/2021), penghentian ini dilakukan untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh BPOM sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin.

 

Tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua pekan.

 

Untuk diketahui, batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448,480 dosis. Ini merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO. Batch ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.

 

"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya," kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi.

 

"Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi COVID-19 membawa manfaat lebih besar," ujar Nadia.

 

Berdasarkan data Komnas KIPI, belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat COVID-19 di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi COVID-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya. (dtk)



 


SANCAnews – Keputusan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mendepak 75 pegawai KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan menuai kritikan luas, termasuk dari 74 guru besar antikorupsi.

 

Dalam rilis yang diterima Minggu (16/5), para guru besar di antaranya Prof Emil Salim, Prof Azyumardi, dll, mengkritisi 4 poin yang tertuang di dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 salah satunya pegawai-pegawai dengan status TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

 

Hal itu tentu saja tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK. Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala.

 

Secara garis besar, terdapat dua isu penting yang tertuang di dalam TWK, mulai dari pertentangan hukum sampai pada permasalahan etika publik. Faktanya, menurut para Guru Besar Antikorupsi, TWK tersebut tidak disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status kepegawaian KPK.

 

"Bahkan, MK telah menegaskan di dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK," tulis para guru besar.

 

Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

 

Tak hanya itu, substansi TWK juga memunculkan kecurigaan kami, khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara.

 

Secara umum menurut pandangan mereka apa yang ditanyakan mengandung nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi.

 

Jadi, bagi mereka dapat disimpulkan bahwa TWK ini tidak tepat jika dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

 

Sebab, semestinya proses alih status ini dapat berjalan langsung tanpa ada seleksi tertentu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

 

Apalagi, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan telah memiliki rekam jejak panjang dalam upaya penindakan maupun pencegahan korupsi.

 

Misalnya, dalam hal masa kerja, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung sejak lembaga antirasuah itu berdiri atau sekitar tahun 2003 lalu.

 

"Sederhananya, jika wawasan kebangsaan mereka diragukan mestinya dengan sendirinya akan tercermin di dalam kinerjanya selama ini, misalnya melakukan pelanggaran etik atau tidak taat terhadap perintah UU. Jadi, secara kasat mata terlihat bahwa ketidaklulusan mereka tidak sesuai dengan kinerja yang sudah diberikan selama ini," jelasnya.

 

Pada konteks lain, terdapat pula permasalahan yang tak kalah serius di dalam proses alih status kepegawaian KPK.

 

Sebab, dari sekian banyak pegawai yang diberhentikan, terdapat para Penyelidik dan Penyidik. Hal ini tentu akan berimplikasi pada perkara yang sedang mereka tangani, mulai dari korupsi suap bansos di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, pengadaan KTP-Elektronik, dan suap mantan sekretaris Mahkamah Agung.

 

"Kami menilai bukan tidak mungkin pengusutan perkara-perkara tersebut akan melambat, dan hal ini tentu merugikan rakyat selaku korban praktik korupsi dan pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini.

 

"Semestinya setiap pihak sadar bahwa citra pemberantasan korupsi Indonesia kian menurun. Hal itu terbukti dari temuan Transparency International yang memperlihatkan kemerosotan, baik peringkat maupun poin, Indonesia di dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020 lalu," ujar para Guru Besar Antikorupsi tersebut.

 

Jika dikaitkan dengan kondisi KPK terkini, besar kemungkinan IPK Indonesia akan kembali menurun pada tahun selanjutnya. Satu dari sekian banyak faktor tentu merujuk pada arah politik hukum yang kian menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi.

 

Terakhir, penting untuk diingat bahwa kehadiran KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak.

 

Berikut  74 tokoh yang tergabung dalam kelompok Guru Besar Antikorupsi ini seperti:

 

1. Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI)

2. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)

3. Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)

4. Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM)

5. Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII)

6. Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara)

7. Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta)

8. Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU)

9. Prof Anna Erlyana (Guru Besar FH UI)

 

10.Prof Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI)

11.Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H ( Guru Besar FH Unand)

12.Prof. Dr. Masri Mansoer, M. A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

 

13.Prof. Dr. Sukron Kamil (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

14.Prof Multamia RMT Lauder (Guru Besar FIB UI)

15.Prof Herlien D Setio (Guru Besar FT ITB)

16.Prof Dr Frans Limahelu (Guru Besar FH UNAIR)

17.Prof. Sonny Priyarsono (Guru Besar FEM IPB)

18.Prof. Evy Damayanthi (Guru Besar FEMA IPB)

19.Prof Asep Saepudin (Guru Besar Statistik IPB)

20.Prof Atip Latipulhayat (Guru Besar FH UNPAD)

21.Prof Muhammad Chirzin, M.Ag. (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

22.Prof. Bambang Hero Saharjo (Guru Besar Fakultas Hutan IPB)

 

23.Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto)

24.Prof Riris K. Toha Sarumpaet (Guru Besar FIB UI)

25.Prof Manekke Budiman (Guru Besar FIB UI)

26.Prof Akmal Taher (Guru Besar FK UI)

27.Prof. Pratiwi Soedharmono (Guru Besar FK UI)

28.Prof. Ratna Sitompul (Guru Besar FK UI)

29.Prof. Harun Joko Prayitno (Guru Besar UMS Surakarta)

30.Prof Dr M Zaidun (Guru Besar FH UNAIR)

31.Prof Didik J Rachbini (Guru Besar FE Universitas Mercubuana)

32.Prof. Dr. M. Dien Madjid (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

33.Prof Budi Haryanto (Guru Besar FKM UI)

34.Prof Hendra Gunawan (Guru Besar FMIPA ITB)

35.Prof Iwan Pranoto (Guru Besar FMIPA ITB)

36.Prof Muhadjir Darwin (Guru Besar FISIP UGM)

 

37.Prof Harihanto (Guru Besar FISIP UNMUL)

38.Prof Elita Rahmi (Guru Besar FH Universitas Jambi)

39.Prof. Agustinus Kastanya (Guru Besar Kehutanan, UNPATII, Ambon)

40.Prof Dr Marwan Mas, SH MH (Guru Besar FH Universitas Bosowa)

41.Prof. Aminuddin Mane Kandari (Guru Besar FHIL, UHO, Kendari)

42.Prof. Achmad Nurmandi M.Sc (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

43.Prof. Ahmad Khairuddin (Guru Besar UM Banjarmasin)

 

44.Prof H. R. Partino (Guru Besar Fakultas Psikologi UNCEN Papua)

45.Prof. Dr. Muhammad Azhar (Guru Besar UMY)

46.Prof. Dr. Bambang Cipto (Guru Besar UMY)

47.Prof Wahyudi Kumorotomo (Guru Besar Fisipol UGM)

48.Prof PM Laksono (Guru Besar FIB UGM)

49.Prof Haryono Umar (Guru Besar FE Universitas Trisakti)

50.Prof Andi Faisal Bakti (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

 

51.Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR)

52.Prof. Dr. RM. Teguh Supriyanto (Guru Besar FBS UNNES)

53.Prof Dr Budi Setiadi Daryono (Guru Besar FB UGM)

54.Prof Dr Syafrinaldi SH, M.C.L (Guru Besar FH Universitas Islam Riau)

55.Prof Dr Ir Ali Agus (Guru Besar Fakultas Peternakan UGM)

56.Prof Widi A Pratikto (Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan ITS)

57.Prof Ir Syamsir Abduh (Guru Besar FTI Universitas Trisakti)

58.Prof Melanie Sadono (Guru Besar FKG Universitas Trisakti)

59.Prof Agus Sardjono (Guru Besar FH UI)

60.Prof Rosa Agustina (Guru Besar FH UI)

61.Prof Dr Ir Saratri Wilonoyuda (Guru Besar FT UNNES)

62.Prof Dr Tri Marheni P Lestari (Guru Besar FIS UNNES)

63.Prof Dr Kuntjoro (Guru Besar Fakultas Psikologi UGM)

 

64.Prof. Achmad Romsan (Guru Besar FH UNSRI)

65.Prof Mas Roro L Ekowanti (Guru Besar FISIP UHT Surabaya)

66.Prof Daniel M Rosyied (Guru Besar ITS)

67.Prof Bedjo Suyanto (Guru Besar UNJ)

68.Prof Koesmawan (Guru Besar STIE Ahmad Dahlan)

69.Prof Jafar Haruna (Guru Besar Universitas Mulawarman)

70.Prof Daryono Hadi Tjahjono (Guru Besar Farmasi ITB)

71.Prof Emy Susanti (Guru Besar FISIP UNAIR)

72.Prof Emir M Husni (Guru Besar STIE ITB)

73.Prof Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB)

74.Prof Mayling Oey (Guru Besar FEB UI) 


Sumber berita: Gelora.co


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.