Said Iqbal Meradang, 110 TKA Asal China Masuk Indonesia saat Lebaran
SANCAnews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) Said Iqbal mengecam sikap pemerintah yang membiarkan 110 orang tenaga
kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia menggunakan pesawat charter
tepat di hari lebaran, Kamis (13/5).
Menurut Iqbal, pemerintah justru menekan buruh dengan
melarang mudik, bahkan ada sebagian belum menerima THR, serta puluhan ribu yang
lainnya mendapat PHK akibat pandemi.
"Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini
sangat mencederai rasa keadilan buruh indonesia," kata Said Iqbal dalam
siaran pers yang diterima JPNN.com, Sabtu (15/5).
Dia menilai datangnya TKA China pada saat Hari Raya Idulfitri
dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang
menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan
pemudik yang menggunakan motor diadang di perbatasan-perbatasan kota.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi
membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya
tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegasnya.
Iqbal juga menekankan bahwa pemerintah sudah menekankan tidak
akan membiarkan pesawat charter mendarat di Indonesia selama kebijakan larangan
mudik.
Mengenai kedatangan ratusan TKA China itu, kata Iqbal, mulai
dari menko, menaker, dirjen imigrasi, hingga Satgas Covid 19 diam seribu
bahasa.
"Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia
atas nama protokol kesehatan ketat Covid-19 lenyap ditiup angin lalu, tak
berdaya menghadapi TKA China yang datang saat lebaran. Hilang kegarangan para
pejabat, yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan
kota," sindir Iqbal.
Iqbal menekankan pihaknya menolak masuknya TKA China yang
diduga buruh kasar tersebut.
Dia juga menilai mereka seperti kebal terhadap hukum
Indonesia akibat telah berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster
ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA China yang mengatur bahwa buruh kasar
masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang
masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja,
sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat
izin tertulis,” ujar Saiq Iqbal. []