Hina Presiden Jokowi, Seorang Kakek Ditangkap Polda Kepri
SANCAnews – Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda
Kepri menangkap seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal, Rabu (12/5/2021)
lalu.
Tim Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap pria ini karena
menyebarkan hoaks dan tulisan bernada SARA terkait Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi).
Pria tersebut menuliskan berita hoaks dan SARA melalui media
sosial Twitter. Dalam unggahannya yang tak pantas itu, sejumlah kalimat kasar
dan berbau penghinaan dan rasisme dilontarkannya dalam tulisan.
Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan,
penangkapan tersebut berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten.
"Kemudian diunggah pada tanggal 8 Mei 2021 oleh akun
Twitter @MustafaKamalN13 milik pelaku," ujar Teguh Widodo, Kamis
(13/5/2021) dilansir dari Batamnews.co.id--media jaringan Suara.com.
Akun Twitter tersebut juga baru dibuat pada bulan Maret 2021.
Lebih lanjut, didalam unggahannya pelaku membagikan dan
menyebarkan berita hoaks serta SARA terkait Presiden RI, Jokowi.
Pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21, Kota Tanjungpinang
dan langsung dibawa ke Polda Kepri di Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, SIM
Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas.
Baca Juga: Usai Kualanamu, Polisi Mendadak Sidak Alat Rapid
Test Bandara Hang Nadim
"Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 19 tahun 2016 terkait UU ITE," ucap Teguh. []