Latest Post


 


SANCAnews – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, soal pernah dicerca mendiang Ustaz Tengku Zulkarnain dianggap tidak bijak.

 

Hal itu disampaikan oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis, menanggapi cuitan Mahfud di Twitter yang jadi perbincangan publik karena menyampaikan duka tetapi diawali dengan ucapan yang condong mendiskreditkan Ustaz Tengku Zul.

 

"Pendapat saya, Prof MMD (Mahfud MD) tidak bijak bahkan tidak layak komen khusus ke publik. Dia rindu namun diawali dengan mendiskreditkan jasad seorang ulama yang baru saja meninggal. Bahkan MMD sedang membangun narasi dirinya punya kesan adalah seorang pengalah atau penyabar," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/5).

 

Menurut Damai, sikap Mahfud MD tidak fair. Karena ucapannya tidak bisa lagi dibantah oleh Tengku Zul yang sudah wafat.

 

"Justru kenapa MMD saat UTZ (Ustaz Tengku Zulkarnain) hidup tidak buka ruang diskusi publik? Terlebih MMD miliki fasilitas tak terbatas selaku menteri. Jadi fakta sebenar-benarnya apa yang disampaikan oleh MMD sudah basi, kedaluwarsa," kata Damai.

 

Akan tetapi, Damai berharap Ustaz Tengku Zul telah memberi maaf kepada Mahfud MD, "Nanti saja di akhirat akan dipertemukan oleh Allah siapa yang lebih mulia, UTZ atau MMD. Semoga almarhum UTZ mendapatkan surganya Allah dan almarhum memberi maaf kepada MMD, bila MMD memiliÄ·i banyak salah terhadap diri almarhum," pungkas Damai.

 

Menko Polhukam Mahfud MD turut berduka cita atas meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain. Tapi pernyataan duka Mahfud yang disampaikan melalui Twitter itu dinilai tendensius, karena dibuka dengan kalimat yang seolah menyudutkan almarhum.

 

"Selamat jalan menghadap Sang Khaliq, Tengku Zulkarnain. Saya sering merasa dicerca tanpa alasan yang tepat oleh almarhum tapi saya diam karena saya tahu almarhum merasa sedang berjuang. Baru saja ada berita beliau wafat, saya sudah rindu lagi kepadanya. Semoga Allah mengampuni dan memberi surga-Nya," tulis Mahfud MD, Senin (10/5). []



 


SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait beredarnya surat keputusan (SK) yang disebut menonaktifkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) tes untuk alih status menjadi ASN.

 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengamini adanya SK yang beredar. Salinan SK tersebut disampaikan kepada 75 pegawai TMS dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai perintah UU 19/2019 tentang KPK.

 

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (11/5).

 

Hal itu sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan pejabat struktural KPK.

 

Penyerahan tugas itu semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

 

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," tegas Ali.

 

Ia melanjutkan, pelaksanaan tugas 75 pegawai tersebut selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. KPK sendiri saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

 

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," pungkas Ali. (rmol)

 


 


SANCAnews – Advokat Viktor Santoso Tandiasa menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 

Penggugat menilai Jokowi lalai karena belum menerbitkan seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Salah satunya terkait peraturan turunan UU Administrasi Pemerintahan.

 

"Kami resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan Presiden atas tindakan tidak diterbitkannya Peraturan Presiden tentang fiktif positif sebagaimana diatur dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang mengakibatkan kekosongan hukum untuk menempuh upaya fiktif positif ke PTUN dengan Nomor Perkara 123/G/TF/2021/PTUN.JKT," kata kuasa hukum pemohon, Eliadi Hulu, kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

 

Penggugat memiliki sejumlah argumen, salah satunya ialah terjadi perubahan dalam UU Administrasi Pemerintahan terutama dalam ketentuan yang mengatur tentang Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan setelah UU Cipta Kerja berlaku. Sebelum ada UU Cipta Kerja, upaya fiktif positif dilakukan melalui mekanisme di PTUN. Namun dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja, upaya fiktif positif melalui mekanisme PTUN dihapus.

 

"Sehingga sejak UU Cipta Kerja diundangkan, PTUN tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan fiktif positif," ujar Eliadi.

 

Contoh kasus dalam Putusan PTUN Nomor 24/P/FP/2021/PTUN.PL yang menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak diberikan kewenangan lagi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan mengenai permohonan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintah untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan mengacu pada ketentuan Pasal 175 UU Cipta Kerja yang telah mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan.

 

"Persoalannya, sejak UU Cipta Kerja diundangkan, hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia belum menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum berdasarkan amanat Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja," beber Eliadi.

 

"Sehingga, saat ini terjadi kekosongan hukum (aturan) dalam melaksanakan Perubahan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja," sambung Eliadi.

 

Padahal dalam UU Cipta Kerja, terdapat tenggat waktu paling lama 3 bulan bagi Pemerintah cq Presiden wajib untuk menetapkan peraturan pelaksana. Hal itu diatur dalam Pasal 185 huruf a UU Cipta Kerja.

 

"Artinya 3 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan dan diundangkan (tanggal 2 November 2020), maka paling lama (tanggal 2 Februari 2021) seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sudah harus diterbitkan. Termasuk Peraturan Presiden tentang fiktif positif sebagai tindak lanjut dari perubahan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja," kata Eliadi.

 

Akibat belum diaturnya mekanisme fiktif positif di atas, penggugat menyatakan secara khusus dan seluruh advokat ataupun masyarakat mengalami kerugian gara-gara terdapat kekosongan hukum. Oleh karenanya, maka dapat dikatakan telah melakukan tindakan faktual berupa sikap diam/tidak melakukan perbuatan konkret dalam bentuk tidak mengeluarkan keputusan 'besluiten' (dibaca: Peraturan Presiden), "Sedangkan hal itu menjadi kewajibannya," cetus Eliadi. (dtk)



 


SANCAnews – Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan.

 

Novel dkk menyebut akan melawan atas keputusan tersebut.

Novel mengatakan dirinya bersama pegawai lainnya tengah melakukan diskusi membahas masalah itu. Menurut Novel, tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi proses ke depannya.

 

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

 

Novel menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK bukan proses yang wajar. Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis ingin menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara, "Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan!," tegasnya.

 

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima detikcom, Selasa (11/5/2021). Penonaktifan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

 

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

 

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:

 

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

 

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (dtk)



 


SANCAnews – Ustaz Tengku Zulkarnain tutup usia setelah berjuang melawan COVID-19. Tengku Zulkarnain dulunya dikenal sebagai penyanyi.

 

Aksi Tengku Zulkarnain bernyanyi sambil memetik gitar diunggah kembali anggota Komisi I DPR Fadli Zon.

 

Fadli Zon lewat akun Twitter resminya @fadlizon, seperti dilihat detikcom pada Selasa (11/5/2021), mengunggah potongan video Tengku Zulkarnain memetik gitar. Dia menyanyikan lagu Angela dari Jose Feliciano.

 

Tengku Zulkarnain ditemani Fadli Zon ketika bernyanyi Angela. Fadli Zon tampak terpukau dengan permainan gitar dan senandung Tengku Zulkarnain.

 

"Angela, do you really love me or this is the game you played," ujar Tengku Zulkarnain bernyanyi.

 

Fadli Zon menjelaskan momen Tengku Zulkarnain bernyanyi Angela. Itu adalah salah satu bagian dari interviewnya bersama Tengku Zulkarnain setengah tahun lalu.

 

"Kenangan enam bulan lalu sy interview Ustadz Tengku Zulkarnain di #fadlizonofficial 'Dari Musisi Jadi Dai' https://youtu.be/gxdC87ZDoIs via @YouTube," tulis Fadli Zon.

 

Untuk diketahui, Tengku Zulkarnain pernah menjadi penyanyi di radio dan televisi. Tengku Zulkarnain bahkan pernah mengakui dirinya cukup memantik pamor di dunia musik pada era 1980-an. Namun, pada 1988, Tengku Zulkarnain memutuskan berhenti bermain musik dan hijrah.

 

Tengku Zulkarnain meninggal dunia Senin (10/5) sore di RS Tabrani Pekanbaru. Tengku Zulkarnain dirawat di RS tersebut sejak 2 Mei setelah terkonfirmasi positif COVID-19. Tengku Zulkarnain diketahui mengidap komorbid diabetes.

 

"Iya, ada penyakit bawaan yang dideritanya, yaitu DM (diabetes melitus)," kata Direktur Corporate Communication RS Tabrani, Ian Machyar, ketika dihubungi, Selasa (11/5).

 

Ian mengatakan Tengku Zulkarnain meninggal dunia satu menit setelah azan Magrib. Jenazah Tengku Zulkarnain disalatkan di Masjid Agung An-Nur sebelum dimakamkan. (dtk)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.