Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq, Refly Harun: Kalau Sudah Patuh Usai Dikenai Sanksi Administrasi, Untuk Apalagi Dihukum
SANCAnews – Sanksi administratif dan sebagainya sudah lebih
dari cukup untuk para pelanggar protokol kesehatan ketimbang dikenakan sanksi
pidana.
Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Refly Harun saat
dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan dengan
terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).
Pada sidang tersebut, Habib Rizieq bertanya kepada Refly soal
pemidanaan seseorang dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan saat sudah
dikenakan sanksi denda administratif.
Dijawab Refly, pertama dalam pelanggaran pidana ada dua
prinsip hukum, yakni mala in se dan mala prohibita. Kata dia, pelanggaran
pidana yang masuk prinsip mala in se tersebut saja masih bisa diselesaikan
perkaranya di luar hukum.
"Tapi kalau sanksi misalnya sanksi non pidana bisa
diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya. Maka kita
bicara, untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," ujar Refly.
Menurutnya, hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan
restoratif justice, "Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran
prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua. Maka
berdasarkan asas equality before the law dan asas diskriminatif semuanya harus
diproses demi menegakan dua prinsip tersebut," terangnya.
"Kan tidak mungkin bukan itu tujuan dari hukum, tujuan
dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh
misalnya, untuk apalagi dihukum," lanjutnya.
Refly mengatakan, dalam pemberatan hukum pidana, maka harus
dibuktikan setidaknya dua alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.
"Nah kalau dari sana saja susah kita harus
membuktikannya, maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting
lagi," demikian Refly.