SANCAnews – Santer kabar 75 pegawai KPK diberhentikan buntut tidak
memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara atau ASN. Sebagian informasi itu
benar adanya tapi di sisi lain ada bantahan perihal pemecatan.
Informasi yang benar yaitu tentang 75 pegawai itu tidak
memenuhi syarat sebagai ASN karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.
Sedangkan perihal pemecatan ditepis mentah-mentah oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebenarnya bagaimana duduk perkaranya?
Bermula dari amanah dari Undang-Undang KPK hasil revisi yaitu
UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN. Setelahnya
muncul aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020
tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Lantas Ketua KPK Firli Bahuri meneken Peraturan Komisi
(Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi
ASN. Proses pengalihan itu pun berlangsung terhadap 1.351 pegawai KPK.
Hingga hasilnya disampaikan sebagai berikut:
Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang
Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang
Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang
Lantas siapa saja 75 orang itu?
KPK menutup rapat informasi mengenai nama-nama itu. Namun
penyidik senior KPK Novel Baswedan mengamini setidaknya sejumlah nama di
antaranya.
"Ya saya tahu saya dapat info soal itu dan saya yakin
itu benar," ucap Novel kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).
Berikut daftarnya:
1. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)
2. Yudi Purnomo (Penyidik/Ketua Wadah Pegawai)
3. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye
Antikorupsi)
4. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi
dan Instansi/Pjkaki)
5. Hery Muryanto (Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi)
6. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)
7. Harun Al Rasyid (Penyelidik/Wakil Ketua Wadah Pegawai)
8. Ambarita Damanik (Kasatgas Penyidik)
9. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)
10. Andre Nainggolan (Kasatgas Penyidik)
11. Budi Sukmo (Kasatgas Penyidik)
12. Aulia Posteria (Penyelidik)
13. Marc Falentino (Penyidik)
14. Praswad (Penyidik)
15. Andi Abdul Rahman Rahim (Fungsional Gratifikasi)
16. Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)
17. Samuel (Fungsional Biro SDM)
18. Rizka Anungdata (Kasatgas penyidik)
19. Tri Artiningsih Putri (Fungsional Humas)
20. Benedictus Siumlala (Fungsional di Deputi Peran Serta
Masyarakat)
21. Afief Julian Miftah (Kasatgas Penyidik)
22. Hotman Tambunan (Kasatgas Diklat)
23. Yulia Fuada (Sekretaris Dewas)
24. Nanang Priyono (Kabad SDM)
25. Chandra Reksodiprodjo (Karo SDM)
26. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)
27. Airin (Kabag Umum)
28. Arien (ULP Mantan Plh Korsespim)
29. Novariza (Fungsional Pjkaki)
30. Arba (Kabag Umum Mantan Pemeriksa Internal)
31. Riswin (Penyelidik)
32. Gita (Fungsional Pjkaki)
33. Faishal (Mantan Ketua Wadah Pegawai)
34. Anisa Ramadhani (Fungsional Jejaring Pendidikan)
Bagi Novel, nama-nama itu tidak seharusnya dinyatakan tidak
memenuhi syarat sebagai ASN. Dia mengenal baik mereka memiliki integritas yang
mumpuni.
Novel sendiri merasa janggal dengan sejumlah pertanyaan dalam
tes wawasan kebangsaan yang janggal. Apa saja?
Saat proses wawancara dalam tes itu Novel sempat ditanya
mengenai 'orang-orang KPK yang liar'. Novel malah balik bertanya ke pewawancara
mengenai itu.
"Itu soalnya aneh-aneh kok, anehnya parah. Dia nanya
gini, 'Pak Novel bagaimana dengan orang-orang KPK yang liar, yang tidak
terkendali oleh Pimpinan, oleh struktural atau Pimpinan, bertindak
sendiri-sendiri?' (Ditanya balik) 'Maksudnya?', 'OTT OTT sendiri tanpa izin,
segala macam dan lain sebagainya', saya bilang itu nggak mungkin karena
mekanisme itu jelas," ucap Novel.
"Sekarang begini, saya dengarkan isu itu sudah lama,
cuma Anda sebagai pewawancara kenapa kemakan isu itu. Terus saya bilang sama
dia, bisa nggak orang yang menjadi informan ke Bapak disuruh mengkonstruksikan
bagaimana caranya, kegiatannya apa, maksudnya kalau ada suatu tindakan yang
liar gitu, coba gambarkan, tindakannya apa, apakah penggeledahan, apakah
penyitaan, apakah OTT, harus jelas konkret, coba konstruksikan, saya pastikan
Anda gagal, karena apa? Itu hoaks," imbuhnya.
"Ketika aku jawab begitu mungkin diambil kesimpulan oh
ini suka melawan atasan, hahaha," sambung Novel.
Selain itu ada pula pertanyaan yang disebut Novel berkaitan
dengan kebijakan pemerintah. Novel pun mengaku menjawab apa adanya.
"Contohnya lagi nih ditanya gini apakah ada kebijakan
pemerintah yang merugikan? Saya bilang kalau merugikan secara pribadi nggak
ada, tapi merugikan sebagai warga negara banyak, contoh UU KPK yang dilemahkan,
contoh lagi UU Omnibus Law, UU Minerba, kenapa kita tahu? Ya kita kan pernah
dapat laporan itu, kita juga pernah melakukan pemantauan, kita pernah hampir
OTT juga, jadi kita tahu permainan uangnya seperti apa, bohirnya siapa, ini
segala macam kita tahu," kata Novel.
"Terus kalau kita jawab oh tidak ada, berarti kan kita
nggak berintegritas, kita berbohong," imbuhnya.
Namun dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) kemarin
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bila tes itu disusun dengan kerja sama dari
pihak lain. Firli turut menyebutkan bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi
syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat tetapi menyerahkan keputusan lanjutan
ke KemenPAN-RB.
"Mohon maaf itu bukan materi KPK, karena tadi sudah
disampaikan yang menyiapkan materi siapa, penanggung jawabnya siapa, kan jelas
tadi," ucap Firli.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang juga bersama Firli saat
itu memberikan penjelasan megenai materi-materi tes itu. Menurutnya, KPK
bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak lain untuk proses
asesmen.
"Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam
pelaksanaan asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK sebagai berikut
Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen
TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ucap Ghufron.
"Lima instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama
BKN RI terbagi dalam 3 kelompok peran," imbuhnya.
Pembagian peran 5 instansi sebagai berikut:
a. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen
Strategis TNI berperan
dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan
Integritas;
b. Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (
BNPT) berperan dalam pelaksanaan Profiling;
c. Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI
Angkatan Darat, dan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) berperan dalam
pelaksanaan
wawancara pegawai KPK:
d. BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI
Angkatan Darat dan
e. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer
hasil asesmen TWK
pegawai KPK.
Selain itu Firli menepis perihal pemecatan: Bagaimana
penjelasannya?
Firli mengatakan bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi
syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat. Firli menyerahkan keputusan lanjutan
ke KemenPAN-RB.
"Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin
menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi
kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir
insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi,
kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang," kata Firli.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN
terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan
memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," imbuh
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers bersama Firli itu.
Firli juga enggan menyebutkan 75 nama pegawai KPK itu. Apa
alasannya?
"Terkait dengan 75 orang pegawai yang mengikuti tes
wawasan kebangsaan dengan tadi sudah disampaikan materinya apa, modulnya apa,
tools-nya apa, instrumennya apa, alat ukurnya apa, kapan pelaksanaannya, siapa
yang melaksanakan, sudah terjawab. Sekarang tentu untuk 75 nama kami akan
sampaikan nanti melalui Sekjen setelah surat keputusannya keluar. Kenapa? Kami
tidak ingin menebar isu, satu," ucap Firli.
Dia mengatakan KPK ingin menghormati hak asasi manusia para
pegawai. Menurutnya, pengumuman nama-nama pegawai yang dinyatakan tak memenuhi
syarat menjadi ASN akan berpengaruh pada keluarga para pegawai.
"Kedua, kita ingin pastikan bahwa kita
menjunjung-menghormati menegakhormati hak asasi manusia. Karena, kalau kami
umumkan, tentu akan berdampak pada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua,
kampungnya di kampung halamannya. Kami bukan memiliki cara-cara kerja seperti
itu," tuturnya.
Namun atas pernyataan Firli itu, Novel Baswedan menilai ada
yang harus ditelusuri lebih lanjut. Apa kata Novel?
"Saya malah justru lebih dari itu yang dilihat sebagai
masalah, adanya wacana atau rencana untuk memberhentikan itu benar
adanya," ucap Novel kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).
"Soal sekarang situasinya berubah tetap harus dicari
tahu siapa yang melakukan itu, yang merencanakan itu siapa, motifnya apa, siapa
di balik itu dan lain-lain," imbuhnya.
Bahkan, Novel menduga ada peran dari Pimpinan KPK tentang
kabar pemecatan itu. Menurut Novel hal ini harus dibuka dengan terang
benderang.
"Saya yakin ini bukan proses normal, kalau betul di
antara Pimpinan itu ada yang berbuat itu pengkhianatan terhadap upaya
pemberantasan korupsi lho itu, jahat sekali lho itu," kata Novel.
"Selama ini kita sering dengar dilakukan para
koruptor-koruptor di luar, mereka melakukan segala cara. Kalau betul itu
dilakukan oleh Pimpinan, oh parah, ini paling parah sepanjang sejarah. Makanya
saya kemarin agak sebel memberikan komentar-komentar dengan agak lebih ada
penekanan itu karena seperti itu, bukan masalah sepele," imbuhnya.
Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar KPK
mengadakan tes itu disebutkan syarat-syaratnya pada Pasal 5. Berikut isinya:
Pasal 5
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.
(2) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat:
a. bersedia menjadi PNS;
b. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
pemerintah yang sah;
c. tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang
pemerintah dan/atau putusan pengadilan;
d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;
dan
f. memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan
asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama
dengan Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.
(6) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bersedia
menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi
PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tampak dalam Pasal 5 ayat 6 disebutkan bila pegawai KPK tidak
bersedia menjadi PNS maka dapat beralih menjadi PPPK. Dengan kata lain mereka
akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Tidak disebutkan detail mengenai pegawai KPK yang tidak
memenuhi syarat sebagai ASN. Namun ada ketentuan tentang pemberhentian pegawai
KPK yaitu pada Pasal 23.
Pasal 23
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan
sebagai ASN karena:
a. meninggal dunia;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. permintaan sendiri secara tertulis.
(2) Tata cara pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bila melihat Pasal 23 ayat 1 huruf b maka ada persoalan tentang
tidak memenuhi syarat sebagai ASN sesuai Pasal 5. Sedangkan MenPAN RB Tjahjo
Kumolo yang dihubungi terpisah usai konferensi pers KPK itu mengatakan bila
hasil tes itu akan diproses BKN. Namun Tjahjo tidak menjawab lugas mengenai
kemungkinan 75 pegawai KPK yang disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN itu
diberhentikan.
"Penjelasan konferensi pers pimpinan KPK sudah benar.
Nanti ada proses dari BKN dan PAN RB akan dukung proses BKN sebagai
penyelenggara tes wawasan kebangsaan sebagaimana dasar dari peraturan
KPK," kata Tjahjo.
"Seluruh pegawai KPK datang ikut tes semua. Silahkan
baca peraturan KPK sebagai dasar hukumnya," imbuhnya. []