Latest Post

 


SANCAnews – Lion Air Groupsecara resmi memang memiliki layanan penerbangan tidak berjadwal atau sewa (charter) rute internasional yang melayani Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) tujuan  Bandar Udara Internasional Tianhe Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China (WUH).

 

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa penerbangan tersebut bukan penerbangan internasional berjadwal (reguler flight).

 

Dia juga memastikan, penerbangan sewa untuk penumpang khusus secara grup (bukan penumpang umum) yang dijalankan oleh Lion Air sudah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin terbang (flight approval) pada 18 hingga 19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud), Kementerian Perhubungan.

 

Tujuan penerbangan sewa dimaksud untuk melayani penerbangan dengan tujuan pengangkutan dan kepentingan pekerjaan perusahaan.

 

“Penerbangan charter telah memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, uji kesehatan dan dokumen kesehatan dengan tetap menjalankan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya kepada redaksi, Jumat (7/5).

 

Danang mengurai ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

“Termasuk sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” sambungnya.

 

Danang menekankan bahwa semua penumpang sudah memenuhi syarat keimigrasian seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara (VISA), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR/ SWAB dengan hasil negatif, mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan 2 (dua) kali PCR Test hasil negatif.

 

Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

 

“Serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan serta dalam upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia,” tutupnya. (rmol)




SANCAnews – Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti meminta komisinya dibubarkan karena hanya bermitra dengan satu kementerian. Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyebut usulan tersebut lahir karena efek dari kesalahan DPR.

 

"Usulan Dyah sesungguhnya adalah efek dari kesalahan DPR sendiri yang begitu mudah menyetujui permintaan Presiden soal perubahan Kemenristek di rapat paripurna akhir masa sidang IV lalu," kata peneliti Formappi Lucius Karus lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).

 

Diketahui, Kemenristek kini dilebur dengan Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, sehingga Kemendikbud-Ristek saat ini bermitra dengan Komisi X DPR. Lucius menambahkan seharusnya gugatan soal pembubaran Kemenristek disertai dengan pembahasan terkait mitra kerja.

 

"Ini kan nggak muncul di paripurna ketika pengambilan keputusan terkait perubahan nomenklatur kementerian. DPR, seperti biasanya, langsung setuju saja dengan permintaan atau keinginan Presiden. Setelah kemenristek benar-benar sudah tak ada lagi, Komisi VII baru bersuara," imbuh Lucius.

 

"Jadi kelihatan pola pikir DPR ini juga nggak beres, deh. Mereka mudah setuju pada sesuatu yang di kemudian hari mereka sesalkan sendiri," lanjutnya.

 

Lucius memahami usul dari Dyah Roro merupakan isu yang perlu ditanggapi serius oleh pimpinan DPR. Usulan ini bisa jadi momentum bagi DPR untuk membahas ulang terkait kemitraan.

 

"Perlu ada semacam evaluasi tentang beban kerja masing-masing komisi berdasarkan jumlah kemitraan sambil melihat peluang untuk menata ulang jumlah kemitraan agar bisa efektif bekerja," terang Lucius.

 

Meski begitu, Lucius menambahkan banyak-sedikitnya kemitraan tidak berpengaruh pada kinerja komisi DPR. Hampir seluruh komisi di DPR, sambung Lucius, berkinerja buruk.

 

"Komisi VII yang mengeluh punya mitra kerja satu kementerian saja juga kinerjanya nggak jelas. Dengan sedikit kementerian saja sudah nggak jelas, jadi mestinya dengan tersisa satu kementerian sekarang ini juga jadi momentum untuk Komisi VII agar bekerja fokus sehingga hasilnya jelas," jelas Lucius.

 

Menurutnya, penting adanya penataan ulang mitra kerja. Tidak hanya mempertimbangkan pemerataan mitra, tapi juga membuka peluang komisi di DPR untuk meningkatkan produktivitas.

 

Sebelumnya, keluhan Dyah Roro itu disampaikan saat interupsi rapat paripurna. Dyah mengutarakan keluhan para anggota Komisi VII saat ini.

 

"Saya ingin mengutarakan isi hati mayoritas atau mungkin seluruh Komisi VII saat ini. Seperti yang kita ketahui saat ini Komisi VII hanya bermitra dengan satu kementerian, yaitu Kementerian ESDM. Mengingat Ristek sudah bergabung dengan Kemendikbud, otomatis menjadi mitra Komisi X dan Kementerian LHK bermitra dengan Komisi IV yang tentu berbeda dengan periode sebelumnya di mana pada waktu itu KLHK bermitra dengan dua komisi, yaitu Komisi IV dan Komisi VII," kata Roro dalam interupsinya, Kamis (6/5/2021).

 

Roro menilai keberadaan Komisi VII akan merasa sia-sia jika hanya bermitra satu kementerian. Dia meminta pimpinan DPR menambah mitra Komisi VII.

 

"Intinya, Pimpinan, menurut saya akan kurang efektif jika Komisi VII ini hanya bermitra dengan satu kementerian. Mengingat juga ada total 33 kementerian dan 11 komisi di DPR RI. Logikanya, satu komisi bermitra dengan satu kementerian ketika kita bagi rata-rata. Maka dari itu, saya mohon sekali pertimbangan dari pimpinan DPR untuk dapat menambah mitra yang tentunya cocok untuk Komisi VII, baik di sektor energi, lingkungan, ataupun ristek," ujarnya.

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keluhan Roro akan dirapatkan bersama pimpinan lain dalam rapat pimpinan.

 

"Apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam rapur akan kita bicarakan dalam rapat pimpinan," kata Dasco. []



 


SANCAnews – KPK menggelar tes alih pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Muncul doa qunut saat salat pada pertanyaan. Sejumlah pihak pun mengecam soal itu.

 

Perihal pertanyaan itu, detikcom menerima cerita dari salah seorang pegawai yang mengikuti tes. Apa saja pertanyaannya?

 

"Ya ditanya subuhnya pakai qunut apa nggak? Ditanya Islam-nya Islam apa? Ada yang ditanya kenapa belum nikah, masih ada hasrat apa nggak?" ujar pegawai KPK itu, Rabu (5/5/2021).

 

Atas pertanyaan itu, pegawai KPK mengaku heran. Ragam pertanyaan itu muncul saat sesi wawancara, "Ditanya kalau anaknya nikah beda agama gimana," sambungnya.

 

Total ada 1.349 pegawai KPK yang mengikuti asesmen itu. Mereka merupakan pegawai yang direkrut KPK secara independen melalui program 'Indonesia Memanggil'.

 

Pertanyaan itu kemudian mendapat kritikan. Adalah MUI menilai bahwa pertanyaan itu tidak toleran. Sebab, doa qunut dalam salat bukanlah hal yang pokok. Boleh dilaksanakan dan boleh tidak dilaksanakan pula.

 

"Saya tidak tahu betul bentuk pertanyaannya tentang qunut itu seperti apa. Apakah pertanyaannya berupa 'apakah anda qunut atau tidak?' Lalu kalau yang ditanya menjawab dia qunut atau tidak qunut pertanyaan saya jawaban mana yang dianggap benar oleh KPK, apakah yang membaca qunut atau tidak? Begitu KPK membenarkan salah satunya dan menyalahkan yang lain maka KPK menurut saya sudah tidak mencerminkan dirinya sebagai lembaga negara dan telah melanggar Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

 

Anwar menekankan bahwa membaca doa qunut saat salat adalah pilihan. Dia menekankan bahwa ada pandangan yang mengharuskan doa qunut di salat dan ada yang tidak.

 

"Di dalam Islam ketika salat subuh ada pandangan yang mengharuskan seseorang membaca qunut tapi juga ada pihak lain yang menyatakan tidak harus. Lalu bagaimana kita melihat masalah ini?" katanya.

 

"Oleh MUI masalah qunut ini dilihat sebagai masalah furu'iyah (cabang) bukan masuk ke dalam masalah yang bersifat ushuliyyah (pokok). Dalam hal yang terkait dengan masalah-masalah furu'iyah ini kemungkinan berbedanya sangat tinggi," tuturnya.

 

Anwar Abbas mengatakan hal yang bersifat furu'iyah itu harus mengedepankan toleransi. KPK, kata Anwar, harus menghormati hal itu.

 

"Oleh karena itu, MUI menyarankan dalam hal yang terkait dengan adanya perbedaan dalam masalah furu'iyah kita harus bertoleransi. Untuk itu, lembaga negara dalam hal ini KPK harus menghormatinya," tutur dia.

 

Anwar meminta KPK agar tak membuat soal yang berpotendi membelah umat. Dia mewanti-wanti KPK agar tak melanggar konstitusi.

 

"Oleh karena itu, KPK dalam tesnya jangan membuat soal-soal yang masalahnya masuk ke dalam ranah yang memang dimungkinkan berbeda (majalul ikhtilaf). Karena membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain dalam hal tersebut berarti KPK telah tidak lagi menghormati konstitusi dan pandangannya jelas tidak sesuai dengan sikap dan pandangan MUI, tapi bisa sejalan dengan pandangan kelompok tertentu dan bertentangan dengan kelompok tertentu lainnya," kata dia.

 

"Dan kalau sudah seperti itu yang terjadi maka KPK akan terseret menjadi lembaga negara yang memecah belah umat dan itu bertentangan dengan tugas dan misinya. Untuk itu saya meminta soal tersebut dianulir atau jawaban semua peserta yang di tes untuk nomor tersebut dinyatakan benar semua," kata dia.

 

Muhammadiyah: Qunut untuk Mengukur Apa?

 

Kritikan juga datang dari PP Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad mempertanyakan soal itu.

 

"Untuk mengukur apa, gitu? Apa mengukur dia kelompok tertentu gitu? Kalau qunut lulus, kalau tidak qunut tidak lulus, gitu?" kata Dadang Kahmad kepada wartawan, Kamis (6/5).

 

Dadang mengatakan bacaan doa qunut dalam salat adalah salah satu praktik yang beragam dalam ajaran Islam. Dadang meminta agar hal itu dihormati.

 

"Ini (qunut) ikhtilaf, saling menghormati keyakinan praktik ibadah masing-masing, karena di tengah kaum muslimin memang banyak sekali praktik yang sangat berlainan dan itu dijamin oleh Allah. Kita harus saling menghormati satu sama lain," jelasnya.

 

"Oleh karena itu sebaiknya jangan dijadikan ukuran keislaman seseorang. Karena qunut subuh itu perkara sunah, mungkin ada yang tidak, ada yang iya," tambahnya.

 

Warga Muhammadiyah, kata Dadang, memang tidak mewajibkan qunut sebagai bagian dari salat Subuh, tapi tetap menghormati keyakinan atau pendapat yang lain. Dadang mengatakan setiap pendapat memiliki dalil yang diyakini sehingga tidak perlu dipersoalkan.

 

"Kalau memang itu benar ditanyakan, saya juga tidak pasti, saya kira tidak usah. Karena kelompok keagamaan itu kan bermacam-macam, orang yang moderat bermacam-macam juga, ada yang qunut ada yang tidak. Kalau ukurannya radikal dengan tidak radikal juga salah. Banyak orang yang tidak radikal yang tidak qunut, yang moderat," sebut Dadang.

 

Dadang meminta soal qunut itu harusnya tidak menjadi pertanyaan. Dadang menekankan pertanyaan itu bisa disebut sebagai memaksakan ideologi.

 

"Kalau menjadi pertanyaan kan memaksakan ideologi, seperti memaksakan kehendak. Yang disebut radikal itu kan yang memaksakan keyakinan pada orang lain," tuturnya. 

 

Penjelasan KPK soal tes asesmen pada halaman selanjutnya. 

 

Penjelasan KPK soal Tes

 

KPK telah menyampaikan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dari hasil asesmen itu sebanyak 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan keluar melalui Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengenai hasil tes. Firli mengaku ingin menghormati hak asasi manusia dari para pegawai KPK itu.

 

"Kita ingin pastikan bahwa kita menjunjung hormati menegak hormati hak asasi manusia. Karena kalau kami umumkan, tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, kampungnya di kampung halamannya. Kami bukan memiliki cara kerja kerja seperti itu," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Rabu (5/5) kemarin.

 

Dari 1.351 pegawai KPK itu dirinci sebagai berikut:

 

Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang

Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang

Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang

 

"Kalau tadi ada yang mengatakan nama-nama yang beredar, silakan Anda tanya siapa yang menebar nama-nama itu. Yang pasti adalah bukan KPK," imbuh Firli. []




SANCAnews – Belum lama ini sebuah video amatir merekam puluhan warga negara China yang baru saja tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Selasa sore (4/5/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Dalam video tersebut, puluhan WN China yang mayoritas pria, tampak membawa banyak barang seperti hendak mudik, bergerombol di pinggir jalan menunggu jemputan.

 

Tak berapa lama, puluhan WN China itu kemudian dijemput menggunakan bus besar lalu pergi.

 

Hal itu pun tentu saja menimbulkan beberapa polemik bagi banyak orang. Bagaimana tidak, pasalnya saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melarang warga Indonesia untuk mudik ke luar kota.

 

Adapun alasan pemerintah melarang mudik, yakni sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 yang hingga saat ini belum juga mereda.

 

Alhasil, video itu pun viral di media sosial dan sudah ditonton hingga 83 ribu dan menuai beragam komentar dari para netizen.

 

Di samping itu, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya 85 WN China dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Selasa sore.

 

Direktorat Jenderal Imigrasi itu menjelaskan, bahwa seluruh WN China itu telah melewati pemeriksaan sesuai protokol kesehatan sebelum pemeriksaan keimigrasian.  (glc)




 


SANCAnews – Santer kabar 75 pegawai KPK diberhentikan buntut tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara atau ASN. Sebagian informasi itu benar adanya tapi di sisi lain ada bantahan perihal pemecatan.

 

Informasi yang benar yaitu tentang 75 pegawai itu tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Sedangkan perihal pemecatan ditepis mentah-mentah oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Sebenarnya bagaimana duduk perkaranya?

 

Bermula dari amanah dari Undang-Undang KPK hasil revisi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN. Setelahnya muncul aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

 

Lantas Ketua KPK Firli Bahuri meneken Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN. Proses pengalihan itu pun berlangsung terhadap 1.351 pegawai KPK.

 

Hingga hasilnya disampaikan sebagai berikut:

 

Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang

Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang

Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang

 

Lantas siapa saja 75 orang itu?

 

KPK menutup rapat informasi mengenai nama-nama itu. Namun penyidik senior KPK Novel Baswedan mengamini setidaknya sejumlah nama di antaranya.

 

"Ya saya tahu saya dapat info soal itu dan saya yakin itu benar," ucap Novel kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).

 

Berikut daftarnya:

1. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)

2. Yudi Purnomo (Penyidik/Ketua Wadah Pegawai)

3. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi)

4. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi/Pjkaki)

5. Hery Muryanto (Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi)

6. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)

7. Harun Al Rasyid (Penyelidik/Wakil Ketua Wadah Pegawai)

8. Ambarita Damanik (Kasatgas Penyidik)

9. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)

10. Andre Nainggolan (Kasatgas Penyidik)

11. Budi Sukmo (Kasatgas Penyidik)

12. Aulia Posteria (Penyelidik)

13. Marc Falentino (Penyidik)

14. Praswad (Penyidik)

15. Andi Abdul Rahman Rahim (Fungsional Gratifikasi)

16. Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)

17. Samuel (Fungsional Biro SDM)

18. Rizka Anungdata (Kasatgas penyidik)

19. Tri Artiningsih Putri (Fungsional Humas)

20. Benedictus Siumlala (Fungsional di Deputi Peran Serta Masyarakat)

21. Afief Julian Miftah (Kasatgas Penyidik)

22. Hotman Tambunan (Kasatgas Diklat)

23. Yulia Fuada (Sekretaris Dewas)

24. Nanang Priyono (Kabad SDM)

25. Chandra Reksodiprodjo (Karo SDM)

26. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)

27. Airin (Kabag Umum)

28. Arien (ULP Mantan Plh Korsespim)

29. Novariza (Fungsional Pjkaki)

30. Arba (Kabag Umum Mantan Pemeriksa Internal)

31. Riswin (Penyelidik)

32. Gita (Fungsional Pjkaki)

33. Faishal (Mantan Ketua Wadah Pegawai)

34. Anisa Ramadhani (Fungsional Jejaring Pendidikan)

 

Bagi Novel, nama-nama itu tidak seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Dia mengenal baik mereka memiliki integritas yang mumpuni.

 

Novel sendiri merasa janggal dengan sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan yang janggal. Apa saja?

 

Saat proses wawancara dalam tes itu Novel sempat ditanya mengenai 'orang-orang KPK yang liar'. Novel malah balik bertanya ke pewawancara mengenai itu.

 

"Itu soalnya aneh-aneh kok, anehnya parah. Dia nanya gini, 'Pak Novel bagaimana dengan orang-orang KPK yang liar, yang tidak terkendali oleh Pimpinan, oleh struktural atau Pimpinan, bertindak sendiri-sendiri?' (Ditanya balik) 'Maksudnya?', 'OTT OTT sendiri tanpa izin, segala macam dan lain sebagainya', saya bilang itu nggak mungkin karena mekanisme itu jelas," ucap Novel.

 

"Sekarang begini, saya dengarkan isu itu sudah lama, cuma Anda sebagai pewawancara kenapa kemakan isu itu. Terus saya bilang sama dia, bisa nggak orang yang menjadi informan ke Bapak disuruh mengkonstruksikan bagaimana caranya, kegiatannya apa, maksudnya kalau ada suatu tindakan yang liar gitu, coba gambarkan, tindakannya apa, apakah penggeledahan, apakah penyitaan, apakah OTT, harus jelas konkret, coba konstruksikan, saya pastikan Anda gagal, karena apa? Itu hoaks," imbuhnya.

 

"Ketika aku jawab begitu mungkin diambil kesimpulan oh ini suka melawan atasan, hahaha," sambung Novel.

 

Selain itu ada pula pertanyaan yang disebut Novel berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Novel pun mengaku menjawab apa adanya.

 

"Contohnya lagi nih ditanya gini apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan? Saya bilang kalau merugikan secara pribadi nggak ada, tapi merugikan sebagai warga negara banyak, contoh UU KPK yang dilemahkan, contoh lagi UU Omnibus Law, UU Minerba, kenapa kita tahu? Ya kita kan pernah dapat laporan itu, kita juga pernah melakukan pemantauan, kita pernah hampir OTT juga, jadi kita tahu permainan uangnya seperti apa, bohirnya siapa, ini segala macam kita tahu," kata Novel.

 

"Terus kalau kita jawab oh tidak ada, berarti kan kita nggak berintegritas, kita berbohong," imbuhnya.

 

Namun dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) kemarin Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bila tes itu disusun dengan kerja sama dari pihak lain. Firli turut menyebutkan bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat tetapi menyerahkan keputusan lanjutan ke KemenPAN-RB.

 

"Mohon maaf itu bukan materi KPK, karena tadi sudah disampaikan yang menyiapkan materi siapa, penanggung jawabnya siapa, kan jelas tadi," ucap Firli.

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang juga bersama Firli saat itu memberikan penjelasan megenai materi-materi tes itu. Menurutnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak lain untuk proses asesmen.

 

"Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK sebagai berikut Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ucap Ghufron.

 

"Lima instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam 3 kelompok peran," imbuhnya.

 

Pembagian peran 5 instansi sebagai berikut:

 

a. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan

dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas;

b. Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (

BNPT) berperan dalam pelaksanaan Profiling;

c. Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan Badan

Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) berperan dalam pelaksanaan

wawancara pegawai KPK:

d. BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan

e. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK

pegawai KPK.

 

Selain itu Firli menepis perihal pemecatan: Bagaimana penjelasannya?

 

Firli mengatakan bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat. Firli menyerahkan keputusan lanjutan ke KemenPAN-RB.

 

"Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang," kata Firli.

 

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," imbuh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers bersama Firli itu.

 

Firli juga enggan menyebutkan 75 nama pegawai KPK itu. Apa alasannya?

 

"Terkait dengan 75 orang pegawai yang mengikuti tes wawasan kebangsaan dengan tadi sudah disampaikan materinya apa, modulnya apa, tools-nya apa, instrumennya apa, alat ukurnya apa, kapan pelaksanaannya, siapa yang melaksanakan, sudah terjawab. Sekarang tentu untuk 75 nama kami akan sampaikan nanti melalui Sekjen setelah surat keputusannya keluar. Kenapa? Kami tidak ingin menebar isu, satu," ucap Firli.

 

Dia mengatakan KPK ingin menghormati hak asasi manusia para pegawai. Menurutnya, pengumuman nama-nama pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN akan berpengaruh pada keluarga para pegawai.

 

"Kedua, kita ingin pastikan bahwa kita menjunjung-menghormati menegakhormati hak asasi manusia. Karena, kalau kami umumkan, tentu akan berdampak pada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, kampungnya di kampung halamannya. Kami bukan memiliki cara-cara kerja seperti itu," tuturnya.

 

Namun atas pernyataan Firli itu, Novel Baswedan menilai ada yang harus ditelusuri lebih lanjut. Apa kata Novel?

 

"Saya malah justru lebih dari itu yang dilihat sebagai masalah, adanya wacana atau rencana untuk memberhentikan itu benar adanya," ucap Novel kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).

 

"Soal sekarang situasinya berubah tetap harus dicari tahu siapa yang melakukan itu, yang merencanakan itu siapa, motifnya apa, siapa di balik itu dan lain-lain," imbuhnya.

 

Bahkan, Novel menduga ada peran dari Pimpinan KPK tentang kabar pemecatan itu. Menurut Novel hal ini harus dibuka dengan terang benderang.

 

"Saya yakin ini bukan proses normal, kalau betul di antara Pimpinan itu ada yang berbuat itu pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan korupsi lho itu, jahat sekali lho itu," kata Novel.

 

"Selama ini kita sering dengar dilakukan para koruptor-koruptor di luar, mereka melakukan segala cara. Kalau betul itu dilakukan oleh Pimpinan, oh parah, ini paling parah sepanjang sejarah. Makanya saya kemarin agak sebel memberikan komentar-komentar dengan agak lebih ada penekanan itu karena seperti itu, bukan masalah sepele," imbuhnya.

 

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar KPK mengadakan tes itu disebutkan syarat-syaratnya pada Pasal 5. Berikut isinya:

 

Pasal 5

 

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.

 

(2) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat:

a. bersedia menjadi PNS;

b. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;

c. tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan;

d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

e. memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan

f. memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

 

(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

 

(4) Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

 

(5) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.

 

(6) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tampak dalam Pasal 5 ayat 6 disebutkan bila pegawai KPK tidak bersedia menjadi PNS maka dapat beralih menjadi PPPK. Dengan kata lain mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

Tidak disebutkan detail mengenai pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Namun ada ketentuan tentang pemberhentian pegawai KPK yaitu pada Pasal 23.

 

Pasal 23

 

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sebagai ASN karena:

a. meninggal dunia;

b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan

c. permintaan sendiri secara tertulis.

 

(2) Tata cara pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Bila melihat Pasal 23 ayat 1 huruf b maka ada persoalan tentang tidak memenuhi syarat sebagai ASN sesuai Pasal 5. Sedangkan MenPAN RB Tjahjo Kumolo yang dihubungi terpisah usai konferensi pers KPK itu mengatakan bila hasil tes itu akan diproses BKN. Namun Tjahjo tidak menjawab lugas mengenai kemungkinan 75 pegawai KPK yang disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN itu diberhentikan.

 

"Penjelasan konferensi pers pimpinan KPK sudah benar. Nanti ada proses dari BKN dan PAN RB akan dukung proses BKN sebagai penyelenggara tes wawasan kebangsaan sebagaimana dasar dari peraturan KPK," kata Tjahjo.

 

"Seluruh pegawai KPK datang ikut tes semua. Silahkan baca peraturan KPK sebagai dasar hukumnya," imbuhnya. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.