SANCAnews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak ikut campur dalam membuat keputusan
bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, Kemenpan RB sudah
menyerahkan asesmen tes kepada pimpinan KPK, dan untuk hasil tes merupakan
kewenangan dari pimpinan KPK.
Kemenpan RB juga tidak ikut dalam proses tes pegawai KPK
untuk menjadi ASN. Hal itu diatur dalam peraturan Komisioner KPK. Hal tersebut
merupakan urusan internal KPK dan Kemenpan RB tidak ikut terlibat.
“Keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan KPK,
pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan RB? Dasar haknya
apa? Ini kan internal rumah tangga KPK,” ujar Tjahjo, Rabu (5/5/2021).
Terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Tjahjo
Kumolo enggan berkomentar lebih jauh. Ia kembali menegaskan hal tersebut
merupakan masalah internal KPK, “Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah
internal KPK,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, KPK
akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait tidak lanjut terhadap 75
pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ghufron juga menegaskan sampai saat ini KPK tidak pernah
menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai
dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.
“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK
tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” ujar Ghufron saat
jumpa pers di gedung KPK, Rabu (5/5/2021).
Adapun TWK yang digelar sebagai bagian dari alih status
kepegawaian menjadi ASN oleh BKN diikuti 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, yang
memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
Kemudian sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat dan
dua pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang.
Ada tiga aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK,
yakni integritas, netralitas ASN, dan aspek antiradikalisme.
Aspek integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam
berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika
organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.
Lalu, aspek netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun.
Sementara, aspek antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak
menganut paham radikalisme negatif, memiliki sikap, setia dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, dan/atau tidak memiliki
prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang akan
menyebabkan disintegritas bangsa. (ktv)