Penangguhan Penahanan Jumhur Dikabulkan, Andi Arief: Selamat! Saya Berdoa HRS Juga Ditangguhkan
SANCAnews – Penangguhan penahanan inisiator Koalisi Aksi
Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dikabulkan Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi
Arief, memberikan selamat kepada Jumhur yang bakal keluar dari penjara pada
Kamis sore ini (6/5).
"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat.
Penangguhan penahanan dikabulkan hakim," ujar andi Arief dalam akun
Twitternya, sesaat lalu.
Namun begitu, Andi Arief berpandangan bahwa penangguhan
penahanan semestinya juga berlaku bagi mereka yang masuk kategori tahanan
politik.
Maka dari itu, mantan aktivis 98 ini berharap sosok seperti
eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga mendapatkan
penangguhan penahanan seperti Jumhur.
"Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik
dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti
Jumhur," pungkas Andi Arief dalam kicauannya.
Kabar penangguhan penahanan Jumhur dikabulkan telah
dibenarkan oleh sejumlah pihak. salah satunya oleh inisiator penjamin
penangguhan penahanan Jumhur, Andrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL,
Kamis (6/5).
"Rencana sore ini (Kamis, 6 Mei) pukul 16.00 WIB, Jumhur
akan meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri untuk berkumpul bersama
keluarganya," ujar Andrianto.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri
Odit Megonondo, turut membenarkan kabar tersebut.
"Benar, suah ditangguhkan oleh hakim," ucapnya
dalam kesempatan yang berbeda.
Sementara itu, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratawa memastikan
bahwa kliennya saat ini sudah tidak lagi menjalani penahanan, karena permohonan
penangguhan sudah dikabulkan oleh hakim.
"Per hari ini Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda
(pekan lalu) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," tandasnya. []