Wadah Pegawai KPK: TWK untuk Singkirkan Pegawai yang Tangani Kasus Strategis
SANCAnews – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP
KPK) menyesalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai asesmen alih status
pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tidak terlepaskan dari
konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK.
Tes wawasan kebangsaan itu, dinilai hanya untuk menjadi
filter menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki
posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK.
“Sejak awal sikap Wadah Pegawai terkait TWK jelas tertuang
dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor
841 /WP/A/3/2021. Karena TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk
menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati
posisi strategis,” kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu
(5/5).
Yudi menyampaikan, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus
maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja bahkan UU KPK itu sendiri. Karena UU
KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya
TWK.
Karena TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun
2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. “Hal
tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin
memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?,” ungkap Yudi.
Yudi menilai, TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan
akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Terlebih dalam
putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 menegaskan, Ketentuan Peralihan UU 19/2019
maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk
diangkat menjadi ASN, dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan
tersebut.
“Berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya Pimpinan KPK
sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan Mahkamah
Konstitusi secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru
dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK,” tegas Yudi.
Sebelumnya, KPK membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak
memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini setelah
melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan status pegawai
KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).
“Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang,”
kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.
Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti
asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. Tetapi
dua orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI
telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga
merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut maka,
syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN
harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Serta tidak terlibat
kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
“Memiliki integritas dan moralitas yang baik,” ucap Ghufron.
Hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi
ASN, mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat
dan tidak memenuhi syarat. “Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang,
pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak
hadir wawancara sebanyak 2 orang,” pungkas Ghufron. (jpc)