SANCAnews –
Habib Rizieq Shihab (HRS) mempertanyakan definisi kata 'onar' yang disebutkan
ahli bahasa Andika Dutha Bachari sebagai 'resah' dalam sidang perkara kasus
hasil swab RS Ummi.
Rizieq
mencecar ahli soal sumber rujukan yang digunakannya dalam mendefinisikan kata
'onar'.
Awalnya,
Andika menyampaikan adanya berita bohong dapat menimbulkan keresahan. Dia
menyebutkan keresahan inilah yang disebutnya sebagai keonaran.
"Maksud
onar dalam UU itu silakan dibaca keterangannya, itu bukan gejala material, tapi
psikis. Bukan gejala material dalam pengertian keributan terjadi, ada
bacok-bacokan, tapi sebetulnya itu gejala psikologis. Makanya didefinisikan
onar itu resah," kata Andika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (5/5/2021).
Andika
menilai keresahan sebagai bagian dari keonaran. Menurutnya, keonaran juga bisa
timbul dari segi psikologis.
"Tidak
dalam bentuk material, tapi psikologi, kecemasan. Tidak dilakukan tapi itu
bohong. Pada gejala kecemasan yang ditimbulkan atau resah, apakah itu bagian
dari onar?" tanya jaksa.
"Ya
jelaslah. Onar itu kan kata kuncinya secara literal, secara harfiah, itu resah.
Resah onar itu, Yang Mulia, galau...," jelas Andika.
Hakim ketua
Khadwanto sempat menyela pernyataan Andika. Dia menanyakan soal apakah resah
itu secara individual atau komunal.
"Sebentar,
itu resah secara individual atau komunal?" sela hakim.
"Ini
gejala individualnya, Yang Mulia. Kalau komunal itu kacau," jelas Andika.
Dalam
kesempatannya, Habib Rizieq mencecar ahli terkait definisi onar sebagai resah.
Menurutnya, arti itu tidak ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Bicara
tentang keonaran, keonaran dalam KBBI ini diartikan, satu, huru-hara dan
gempar, kedua, diartikan keributan dan kegaduhan. Pertanyaan saya, tadi Anda
mengartikan onar itu resah, galau, gaduh ya, ini yang saya tanya yang di KBBI,
buku apa yang menjadi rujukan Anda? Karangan siapa? Halaman berapa yang
mengatakan onar itu artinya resah? Sebab, di KBBI nggak disebut resah,"
ucap Rizieq.
"Saya
minta rujukannya. Anda seorang ahli, seorang ahli dia harus rujukan, teori
siapa yang dipakai, Anda tidak boleh buat teori sendiri sebagai ahli di ruang
sidang," tambahnya.
Andika
mengaku mendapatkan definisi itu dari buku berbahasa asing. Namun Rizieq
kembali menanyakan sumber bahasa Indonesia yang mengatakan arti onar sebagai
resah.
"Saya
tidak hanya membaca buku bahasa Indonesia saja. Makanya tadi saya katakan ada
terminologi sosiologis dan saya mengatakan onar ini sebenarnya terminologi
sosiologis," jelas Andika.
"Anda
kan bukan ahli sosiologi, Anda kan ahli bahasa. Saya tanya onar diartikan resah
itu rujukannya ke mana. Kalau tadi Anda mengatakan onar dikatakan kegaduhan,
rujukannya ada di KBBI disebut, tapi onar diartikan resah ini di KBBI tidak
ada. Saya mau tahu, dari mana Anda bawa itu kata resah?" cecar Rizieq.
"Saya
tidak menemukan dalam (buku) bahasa Indonesia," jelas Andika.
Diketahui
dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil
tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan
keonaran di masyarakat.
Atas
perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat
Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama
primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider:
Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider:
Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal
14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga:
Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtk)