SANCAnews – Pertanyaan di dalam tes wawasan kebangsaan yang
dijalani pegawai KPK menjadi sorotan. Sebab, sejumlah pertanyaan dinilai
janggal. Penyidik senior KPK Novel Baswedan membenarkan mengenai pertanyaan
itu.
Novel bahkan mendengar kabar bahwa dirinya dan sejumlah
rekannya tidak lolos tes tersebut. Kabar beredar bahwa pegawai KPK yang tidak
lolos akan dipecat, "Iya, begitulah," ujar Novel Baswedan kepada
wartawan, Selasa (4/5).
Selain Novel Baswedan, sejumlah pegawai KPK yang mengikuti
tes menyoroti soal pertanyaan yang dinilai janggal. Termasuk pertanyaan
mengenai "kenapa belum menikah" hingga "islamnya, islam
apa". Bahkan, hingga pertanyaan "salat subuhnya pake qunut?".
Mereka pun mengaku diminta untuk memberikan pernyataan sikap
setuju atau tidak setuju atas sejumlah isu. Berikut antara lain 20 pertanyaan
yang harus dijawab para pegawai KPK:
1. Saya memiliki masa depan yang suram
2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu
3. Semua orang Cina sama saja
4. Semua orang Jepang kejam
5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat
6. Agama adalah hasil pemikiran manusia
7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan
8. Nurdin M. Top, Imam Samudra, Amrozi melakukan jihad
9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia
10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih
11. Saya mempercayai hal ghaib dan mengamalkan ajarannya
tanpa bertanya-tanya lagi
12. Saya akan pindah negara jika kondisi negara kritis
13. Penista agama harus dihukum mati
14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan
15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain
16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia
17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan
18. Hak kaum Homoseks harus tetap dipenuhi
19. Kaum Homoseks harus diberikan hukuman badan
20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus
ditambahkan hukuman badan
Selain itu, mereka juga diminta menulis essai mengenai
Organisasi Papua Merdeka (OPM), PKI, HTI, FPI, Habib Rizieq, hingga terkait
kebijakan pemerintah.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas,
Feri Amsari, mengaku turut mendengar perihal isi tes tersebut. Termasuk soal
isi dari pertanyaan dalam tes tersebut.
"Bukan soal substansi yang ditanyakan tapi memang
pertanyaannya bermasalah," kata Feri kepada wartawan.
Tes Wawasan Kebangsaan merupakan menjadi salah satu tahapan
perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status tersebut
merupakan dampak UU KPK hasil revisi.
Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU
tersebut disahkan pada 17 September 2019.
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, tes wawasan kebangsaan, asesmen Badan Kepegawaian
Negara (BKN) dalam penyelenggaraannya. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut
asesmen TWK ini menggunakan alat ukur Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68),
di mana terdapat 68 klaster yang diklasifikasi. Aspek yang diukur adalah
integritas, netralitas, dan antiradikalisme.
Menurut dia, komponen syarat pertama adalah taat kepada
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahannya. Kedua, tidak terlibat dalam
kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Serta
ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Namun, Kepala Humas BKN Paryono mengaku tidak tahu isi
pertanyaan dalam tes tersebut.
"Kalau itu informasi itu dari yang kemarin dites,
berarti itu mungkin bener itu. Kalau saya, malah enggak tahu sama sekali.
Soalnya kan tertutup, yang tahu yang ngetes sama yang dites saja," ujar
dia.
Sekjen KPK Cahya H Hareffa menegaskan hasil tes wawasan
kebangsaan dalam alih status pegawai menjadi ASN belum dibuka. Hasil yang
diterima dari BKN pada 27 April 2021 itu masih tersegel rapi di Gedung KPK.
Hasil tes tersebut merupakan penilaian terhadap 1.349 pegawai
KPK yang telah ikuti tes asesmen. Ia meminta kepada media dan publik untuk
mengacu pada informasi resmi dari KPK terkait proses alih status tersebut.
"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada
informasi resmi kelembagaan KPK," ucapnya.****