Latest Post


 


SANCAnews – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror melakukan penggeledahan markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa sore (4/5).

 

Penggeledahan ini dilakukan sekitar pukul 16.30 WITA. Belum diketahui detail informasi terkait penggeledahan.

 

Dari informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan menyusul penangkapan Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

 

Densus 88 menduga, Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman kini masih diperiksa secara intensif di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

 

Sebelum menggeledah markas FPI di Makassar, Densus juga melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (27/4).

 

Penggeledahan selama 6 jam sejak pukul 17.00 WIB itu berakhir dengan barang sitaan empat buah boks kontainer yang diamankan petugas. (rmol)





SANCAnews – Konsistensi Pemerintah dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan harus berorientasi pada upaya menekan laju penularan Covid-19 di tanah air.

 

Termasuk dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang tidak boleh terkesan kontradiktif lantaran membolehkan orang untuk pergi berwisata. 

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat menjadi narasumber dalam acara Catatan Demokrasi bertajuk "Waspada Lonjakan! Prokes Dilanggar Virus Menyebar" pada Selasa malam (4/5).

 

"kebijakan itu harus konsisten dan satu pintu. Jangan disatu sisi disini mau ada buka wisata disisi lain ini tidak boleh, disini boleh ada penerbangan dari Wuhan dari India tidak boleh dsb," ujar Fadli Zon.

 

Menurut Fadli, pemerintah seperti menunjukkan inkonsistensi ketika mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 tapi membuka sektor pariwisata seluas-luasnya.

 

"Ini membuat yang saya bilang kayak sirkus kita ini," cetusnya.

 

Atas dasar itu, Fadli Zon berharap kepada Pemerintah untuk tidak lagi seperti melakukan atraksi mencoba atau trail and eror dalam menangani pandemi Covid-19 di tanah air.

 

"Mudah-mudahan kedepan tidak lagi trail and eror. Kalau trail and eror melulu, kapan selesainya? Negara-negara lain ya menang penduduknya kecil, tapi disiplin, itu sudah menikmati bahwa mereka bebas," pungkasnya. (rmol)


 



SANCAnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang buka puasa bersama dan halal bihalal pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ yang diteken 4 Mei 2021.

 

Lewat surat itu, mantan Kapolri itu melarang kegiatan buka puasa bersama tahun ini. Dia memerintahkan kepala daerah untuk menegakkan larangan tersebut.

 

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021," kata Tito dalam surat tersebut. CNNIndonesia.com mendapat konfirmasi keaslian surat tersebut dari Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Selasa (4/5).

 

Tito juga memerintahkan kepala daerah untuk melarang kegiatan open house atau halal bihalal. Larangan itu berlaku bagi seluruh pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah.

 

Tito menyebut larangan ini sebagai bagian dari antisipasi. Pemerintah enggan membiarkan lonjakan kasus Covid-19 terjadi seperti tahun lalu.

 

"Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idulfitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca-Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021," tulis Tito.

 

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). Kebijakan pembatasan itu digelar pada 4-17 Mei.

 

Pemerintah juga menerapkan larangan mudik pada liburan Idulfitri tahun ini. Pemerintah melarang warga pulang kampung pada 6-17 Mei. []



 


SANCAnews – Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyoroti ancaman pemecatan Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK lainnya. Sebelumnya, penyidik senior KPK itu dan beberapa pegawai lainnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, sebagai bagian dari proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Mardani menilai, tes wawasan kebangsaan itu merupakan upaya teror terhadap KPK. Sebab, ada beberapa pegawai KPK yang memiliki kinerja bagus, namun justru dipecat.

 

"Teror dan Pelemahan @KPK_RI di rezim ini kian terang benderang," tulis Mardani seperti dikutip dalam akun Twitter-nya @MardaniAliSera, Selasa 4 Mei 2021.

 

Ia melanjutkan, upaya pelemahan KPK ini sudah kentara sejak lama, mulai dari penyerangan terhadap Novel Baswedan menggunakan air keras hingga adanya revisi UU KPK. Ditambah lagi saat ini, di mana Novel dan beberapa pegawai lainnya terancam dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan.

 

Penyingkiran Novel dengan alasan tes ASN tersebut seperti punya tujuan tertentu. Langkah ini memperjelas adanya upaya memperlemah KPK.

 

"Ada penyelidik yang diancam, penyidik yang disiram air keras, revisi UU KPK yang membuat "lumpuh" pengusutan korupsi, sampai ada isu penyingkiran penyidik senior para pemberani KPK dengan dalih Test ASN. #saveKPK," ujar Mardani. []



 


SANCAnews – Sejumlah tokoh telah menyatakan kesiapan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan aktivis senior, Jumhur Hidayat yang didakwa menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan kericuhan.

 

Anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengurai bahwa sejumlah nama, mulai dari pejabat negara, aktivis senior, pakar hukum, hingga tokoh politik dan aktivis telah menyatakan kesiapan jadi penjamin.

 

“Sebelum sidang ditutup, kami sudah mendapatkan sejumlah tokoh publik yang siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Pak Jumhur,” kata Oky saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/5).

 

Adapun sejumlah nama yang memberi penjaminan itu antara lain, mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli; dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva; pakar hukum tata negara, Refly Harun; pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Akhmad Syarbini; dan Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief.

 

Kemudian, Jurubicara Presiden Gus Dur, Adhie Massardi; pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto; mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; dan politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.

 

Selanjutnya ada tokoh masyarakat, yakni Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho, Harlans Muharraman Fachra, Rizal Darma Putra, Wahyono, dan Andrianto.

 

Oky telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Jumhur Hidayat ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan bersedia membayar Rp 10 juga sebagai jaminan uang untuk penangguhan penahanan Jumhur.

 

Kepada para tokoh yang memberi penjaminan tersebut, Jumhur menyampaikan ucapan terima kasihnya.

 

“Saya terima kasih kepada mereka, berarti mereka percaya saya tidak akan macam-macam,“ demikian Jumhur. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.