Rizal Ramli Bersama 2 Eks Ketua MK Dan Para Aktivis Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat
SANCAnews – Sejumlah tokoh telah menyatakan kesiapan menjadi
penjamin untuk penangguhan penahanan aktivis senior, Jumhur Hidayat yang
didakwa menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan kericuhan.
Anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengurai bahwa sejumlah
nama, mulai dari pejabat negara, aktivis senior, pakar hukum, hingga tokoh
politik dan aktivis telah menyatakan kesiapan jadi penjamin.
“Sebelum sidang ditutup, kami sudah mendapatkan sejumlah
tokoh publik yang siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Pak
Jumhur,” kata Oky saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,
Senin (3/5).
Adapun sejumlah nama yang memberi penjaminan itu antara lain,
mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli; dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,
Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva; pakar hukum tata negara, Refly Harun;
pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Akhmad Syarbini; dan
Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief.
Kemudian, Jurubicara Presiden Gus Dur, Adhie Massardi;
pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah
Irianto; mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra Ferry Joko Yuliantono; dan politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.
Selanjutnya ada tokoh masyarakat, yakni Ariady Achmad, Abdul
Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho, Harlans
Muharraman Fachra, Rizal Darma Putra, Wahyono, dan Andrianto.
Oky telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan
untuk terdakwa Jumhur Hidayat ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan bersedia
membayar Rp 10 juga sebagai jaminan uang untuk penangguhan penahanan Jumhur.
Kepada para tokoh yang memberi penjaminan tersebut, Jumhur
menyampaikan ucapan terima kasihnya.
“Saya terima kasih kepada mereka, berarti mereka percaya saya tidak akan macam-macam,“ demikian Jumhur. (rmol)