Pertanyaan Janggal Tes ASN KPK: Soal FPI hingga Opini Program Pemerintah
SANCAnews – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako)
Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti pertanyaan pada soal tes alih
status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Feri menyebut soal
pernyataan tes terdapat soal Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab
(HRS).
"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ngada. Misalnya
pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah padahal
pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka
tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program
pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," kata Feri
kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Mengenai kejanggalan pertanyaan itu, Feri menyebut dia
mendengar langsung dari pegawai KPK yang telah mengikuti tes. Feri mengatakan
tes itu tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia juga mendengar pada
soal itu ada nama Habib Rizieq Shihab.
"Tes tidak sesuai dengan UU KPK yang baru karena tidak
terdapat ketentuan mengenai tes alih status. Keinginan tes lebih banyak dari
kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi
bermasalah," kata dia.
"Saya dengar begitu (soal Habib Rizieq Shihab),"
jelasnya.
Feri menyebut tes alih status pegawai KPK menjadi ASN ini
sebagai bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan penyelenggara.
Sebab, tes dilakukan secara tertutup.
"Tes merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan
penyelenggara karena selain dilakukan tidak terbuka sebagaimana tes PNS lainnya
juga dilakukan berulang-ulang kepada pegawai karena itu tes kesekian kalinya.
Mana ada orang dites berkali-kali seperti pegawai KPK. Apalagi tertutup. KPK
kalah dengan lembaga lain yang tesnya hasilnya dibuka setelah tes
berlangsung," tutur dia.
Lebih lanjut, Feri menyebut tes yang dilakukan KPK ini untuk
mencoret tokoh senior yang memperjuangkan antikorupsi. Seperti figur yang
tengah menangani perkara korupsi.
"Tes ini merupakan cara untuk membenarkan pencoretan
figur-figur yang sedang menangani perkara megakorupsi, Kasatgas kasus-kasus
yang melibatkan para politisi dan orang yang menjabat di posisi internal yang
penting bagi integritas KPK di masa depan," sebut dia.
Sebelumnya, beredar kabar sejumlah pegawai KPK, termasuk
Novel Baswedan, tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan untuk alih status
sebagai ASN. Hasil itu sudah dikantongi KPK, tapi sampai saat ini belum
disampaikan ke publik.
"KPK benar telah menerima hasil asesmen wawasan
kebangsaan yang diserahkan pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI tanggal 27
April 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin
(3/5/2021).
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendengar kabar tidak
lolosnya sejumlah pegawai KPK melalui tes alih status sebagai ASN. Novel
sendiri juga sebagai bagian dari pegawai yang tidak lolos.
"Cuma itulah aku paham tapi nanti begitu disampaikan itu
benar baru bisa dikonfirmasi kan tapi rasanya kayak begitu sih," kata Novel,
Selasa (4/5).
"Mereka maunya begitu, tapi itu kan sudah lama,
upaya-upaya cuma yang berbeda yang diduga berbuat pimpinan KPK sendiri, kan
lucu," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya
Hardianto Harefa merespons kabar pemecatan pegawainya yang tidak lolos tes
wawasan kebangsaan (TWK). Cahya memastikan hasil asesmen TWK masih tersegel.
"Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih
tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam
waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan
KPK," kata Cahya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5). (dtk)