Latest Post


 


SANCAnews – Kerumunan di Pasar Tanah Abang yang terjadi belum lama ini banyak diarahkan untuk menyerang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 

Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) pun secara khusus menyoroti sikap politisi PDIP yang terlihat getol menyerang Gubernur Anies. Salah satu yang disinggung adalah anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

 

"Kalau memang ada pelanggaran protokol kesehatan, ya proses sesuai aturan yang berlaku. Bukan hobinya terus menerus menyalahkan Anies," kata Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah alias Rian saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (4/5).

 

Menurut Rian, dalam Perda Covid-19 dan PPKM mikro sudah jelas tentang pelaksanaan protokol kesehatan berikut sanksinya.

 

"Artinya Satpol dan Dinkes DKI harus berperan ekstra," demikian kata Rian.

 

Gilbert Simanjuntak sebelumnya menuding Anies Baswedan lalai mencegah kerumunan pengunjung di Pasar Tanah Abang.

 

Gilbert mendorong Anies segera bertindak untuk mengakhiri kerumunan itu agar angka penyebaran Covid-19 tidak melonjak. Ia bahkan menilai Anies merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kerumunan Tanah Abang.

 

Adapun mulai Minggu (2/5), sebanyak 2.500 petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI langsung melakukan operasi pembatasan pengunjung di Pasar Tanah Abang.

 

Gubernur Anies dan Kapolda Metro Jaya serta Pangdam Jaya juga melakukan pemantauan ke lokasi.

 

Dalam konferensi persnya ketika itu, Anies bilang, akan melarang pedagang berjualan di areal luar gedung. Sebab, petugas sulit membatasi pengunjung yang ada di luar.

 

Anies juga meminta KRL tak beroperasi di Stasiun Tanah Abang tiap pukul 15.00 sampai 19.00 WIB. Selain itu, dilakukan pula rekayasa lalu lintas kendaraan yang hendak menuju dan pergi ke Tanah Abang. []



 


SANCAnews – Selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Shihab dan para mantan pengurus FPI melakukan berbagai kegiatan untuk menghidupkan suasana rutan, utamanya selama Ramadhan. Berbagai kegiatan membangkitkan gairah penghuni rutan digelar, hingga Habib Rizieq mendapat panggilan baru, Abuya Habib Rizieq Shihab.

 

Azis Yanuar, kuasa hukum Habib Ruzieq, bercerita mengenai kegiatan kliennya selama di rutan Bareskrim. Berbagai kegiatan dilakukan, yang terbaru melakukan malam Nuzulul Quran dengan menggelar drama.

 


"Rutan Blok Narkoba merayakan peringatan Nuzulul Quran. Kegiatannya pertunjukan teater oleh warga rutan yang tergabung dalam jamaah masjid, dan pengajian yang dibina oleh Habib Rizieq Shihab, KH Shobri Lubis dan Habib Hanif Alatas," kata Azis kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/5/2021).

 

Aziz mengatakan, drama tersebut menceritakan kehidupan seorang pemuda bernama Roy yang dibujuk Yoga untuk menikmati barang haram dan berujung penjara. Atas doa tulus orang tua, keduanya mendapat hidayah dipenjara dan menimba ilmu agama.

 

Meski ibadah yang mereka lakukan tidak bisa mengurangi vonis, namun setidaknya mereka bisa mengisi kehidupan di penjara untuk bertobat dan lebih dekat kepada Allah.

 

Saat memberikan komentar terhadap drama tersebut, Habib Ruzieq mengatakan tidak ada kata terlambat untuk bertaubat, pintu taubat selalu terbuka, sebesar apapun dosanya. Allah pasti akan menerima taubat kita bila dilakukan dengan penuh penyesalan dan taubatan nasuha pungkasnya.

 

"Theater tersebut ditutup dengan lagu 'Man Ana' yang menyentuh hati. Bahkan warga rutan mohon izin kepada Habib Rizieq untuk bisa memanggil beliau dengan sebutan Abuya," bebernya.

 

Kegiatan itu lain yang dilakukan Habib Ruzieq selama ramadhan selain beribadah shalat, berdakwah, mengaji adalah menulis. " Kegiatan lain menulis menyelesiakan selesaikan disertasi," pungkasnya. []



 


SANCAnews – Beredar photo di media sosial yang menampilkan acara sedang menunggu waktu berbuka puasa, dalam baleho photo tersebut tertulis "Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa & Tasyakuran atas Penangkapan Munarman".

 

Akun @m1n4_95 menuliskana Siapakah Mereka..?? Di Spanduk ditulis "Sukuran setelah penangkapan H. Munarman".

 

Akaun عائشة حميرة @Andha_IsMe Membalas  @m1n4_95  "Ketemu foto ini. Mereka dari Forum Masyarakat Cinta Bangsa (FMCB), Tasyakurannya kmrn, 2 Mei di Hotel The Radiant, Ciputat Timur, Tangsel. (*).





SANCAnews – Habib Bahar bin Smith menuding dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online asal-asalan. Sebab, kondisi Andriansyah selalu korban hanya mengalami luka ringan.

 

Tudingan Bahar itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021). Bahar mengikuti jalannya persidangan melalui virtual dari Lapas Gunung Sindur.

 

Tudingan Bahar itu bermula saat Bahar bertanya kepada saksi Hendri Nafis yang dihadirkan pengacara sebagai saksi meringankan. Hendi sendiri merupakan kakak ipar korban Andriansyah.

 

"Saudara saksi, lihat keadaan Andriansyah setelah kejadian selang berapa jam? Berapa hari atau berapa minggu?" tanya Bahar.

 

"Setengah jam, waktu Andriansyah di Polsek," jawab Hendri.

 

Hendri dalam kesaksian sebelumnya mengaku ditelepon oleh Andriansyah untuk menjemput di polsek. Hendri datang ke polsek yang berjarak 20 menit dari kediamannya.

 

"Setengah jam setelah kejadian, saudara melihat (kondisi) bagaimana? Mengalami luka berat seperti dakwaan jaksa. Menurut saudara yang melihat langsung yang diderita, dirasa luka berat atau ringan?" Bahar menanyakan.

 

"(Luka) ringan habib, yang telepon adik saya sendiri. Kalau luka berat, bukan dia yang telepon," ucap Hendri.

 

"Posisinya bisa berdiri? Tidak cacat? Bisa melihat? Mendengar? Normal?" ujar Bahar lagi.

 

"Tidak (cacat), adik saya yang telepon sendiri," kata Hendri menjawab.

 

Habib Bahar pun langsung berbicara. Dia lantas menuding soal dakwaan jaksa.

"Oh adik Anda yang telepon sendiri. Berarti jaksa asal-asalan memberikan dakwaan. Luka berat," ucap Bahar.

 

Mendengar pernyataan Bahar itu, hakim Surachmat yang memimpin persidangan langsung menyanggah. Dia meminta agar Bahar tidak menyimpulkan pernyataan.

 

"Habib bentar ini pertanyaan habib ke saksi Hendri Nafis. Jangan disimpulkan, kalau mau menceritakan nanti ada bagiannya," kata Surachmat.

 

Sementara itu berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa beberapa waktu lalu sempat diungkapkan luka yang didapat Andriansyah usai mengalami penganiayaan. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro, saksi Andriansyah mengalami luka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Suharja saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/4).

 

Berdasarkan hasil visum et repertum bernomor FK/165/IX/2018/KF tanggal 12 September 2018, diungkapkan korban Andriansyah mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. "Luka pada bagian leher belakang, memar pada bagian kepala sebelah kiri, luka pada kaki kanan, luka pada punggung kaki kiri, luka pada lutut kanan dan luka pada bagian lengan kanan bawah," kata dia. (dtk)



 


SANCAnews – Habib Rizieq Shihab mengaku terkejut saat semua syarat telah terpenuhi, namun Front Pembela Islam (FPI) justru malah dibubarkan pemerintah. Bahkan, FPI secara resmi dilarang pemerintah pada 30 Desember 2020.

 

"Kami telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

 

Habib Rizieq tidak tahu apa penyebab organisasi tersebut dibubarkan. Sebab, FPI telah melengkapi semua berkas yang diminta.

 

Mantan Imam Besar FPI itu melanjutkan, pihaknya selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada kemendagri sejak FPI berdiri tahun 1998 silam. SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlaku oleh Kemendagri.

 

SKT FPI habis pada 20 Juni 2020, FPI sempat mengajukan perpanjangan SKT. Menurut Habib Rizieq, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan SKT tersebut sudah didapat.

 

"Ada rekomendasi dari Kemenag. Selembar surat dari Kemenag, kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 1945 dan NKRI. Hal tersebut kami lakukan, rekomendasi kami dapat," jelas Habib Rizieq.

 

Setelah mendapat rekomendasi tersebut, FPI langsung mengirim berkas ke Kemendagri. Namun, Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI, sehingga SKT tidak diterbitkan.

 

"Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu, pasal soal penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar belum ada. Adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah, Kemendagri minta dimasukkan dalam AD, sekaligus minta penjelasan soal khilafah," kata Habib Rizieq.

 

Sebelumnya, FPI secara kelembagaan dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Selain itu, merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian atau Lembaga sejak 30 Desember telah dibubarkan.

 

Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas dan penggunaan atribut organisasi berbasis agama itu dilarang. Kini, eks markas FPI di Petamburan dijadikan Kampung Tangguh Jaya (KTJ) untuk menanggulangi pandemi Covid-19. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.