Latest Post


 


SANCAnews – Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau akrab disapa Roy Suryo kembali menyoroti sosok Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

 

Kali ini, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu membedah potret Jokowi ketika meninjau para petani di Desa Kanigoro, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang tengah menanam padi.

 

Dalam status twitternya @KRMTRoySuryo2; pada Senin (3/5/2021), Roy Suryo menunjukkan sejumlah potret Jokowi yang dinilainya sarat rekayasa.

 

Hal tersebut dibuktikannya lewat potret yang sebelumnya diunggah di media sosial milik Jokowi pada Sabtu (1/5/2021).

 

Dalam postingannya, Roy Suryo membubuhkan lingkaran pada sejumlah potret yang dianggapnya janggal.

 

Lingkaran tersebut mengarah pada latar belakang Jokowi yang terlihat tengah dalam posisi jongkok di atas papan yang ditempatkan di pematang sawah (galengan).

 

Latar belakang di balik hamparan padi yang menguning itu diketahui merupakan rombongan yang menyertai Jokowi. Hal itu dibuktikannya lewat sebuah potret lainnya yang turut diunggah Roy Suryo.

 

Jokowi yang awalnya terkesan meninjau sejumlah ibu yang sedang menanam padi seorang diri, dibuktikannya ramai didampingi para ajudan.

 

Terkait hal tersebut, Roy Suryo pun menyarankan kepada pihak Istana untuk lebih rapih dalam bekerja. Sehingga, kesan Jokowi yang datang seorang diri dapat dipertahankan.

 

"Saya bukan Pakar Tani, jadi memang tdk ikut komen soal Baju yg dipakai, Posisi tanam padi, Lahan dibelakangnya yg sdh menguning, bahkan Jaga Jarak sesuai Prokes, dsb," tulis Roy Suryo.

 

"Namun Saran saya sebaiknya next Istana lebih 'rapi' lagi mengedit, sehingga 'bocor' dibelakang tdk perlu tampak," tambahnya.

 

Dalam postingan selanjutnya, Roy Suryo bahkan memberikan saran mengenai fotografi, "Kalau tdk mau harus sampai fotonya diedit pakai PhotoShop, sebenarnya Fotografer juga bisa memanfaatkan teknik 'DOF/Depth-of-Field sempit' atau istilah sekarang 'Bokeh'," papar Roy Suryo.

 

"Namun setidaknya harus memenuhi syarat: Bukaan Diafragma Besar, Focal Lenght Lensa Panjang & Jarak Terbatas," jelasnya.

 

Postingan tersebut merujuk status Jokowi dalam akun instagramnya @jokowi; pada Sabtu (1/5/2021).

 

Dalam postingannya, Jokowi terlihat sendirian meninjau para ibu yang tengah menanam padi di Desa Kanigoro, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

Bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Puan Maharani, orang nomor satu di Republik ini mengaku berdialog dengan para petani.

 

Mereka katanya menyampaikan keluh kesah mengenai kebutuhan tani bagi warga setempat.

 

Di antaranya kebutuhan mesin panen, traktor serta sejumlah peralatan pertanian lainnya.

 

"Di persawahan Desa Kanigoro, Kabupaten Malang, siang tadi, saya bersama Ketua DPR Ibu Puan Maharani menyaksikan para petani menanam padi. Sementara di sawah-sawah sekitarnya, petani lain sedang panen," tulis Jokowi pada Sabtu (1/5/2021).

 

"Kami juga sempat berdialog dengan para petani. Mereka menyampaikan perlunya penggunaan mesin panen, traktor, dan teknologi pertanian lainnya," tambahnya. []


 




SANCAnews – Para tokoh senior bersama elemen milenial Papua menggelar pertemuan untuk menyampaikan seruan moral kepada pemerintah dalam menyikapi rangkaian kasus kekerasan di Papua.

 

Mereka adalah Freddy Numberi, Michael Menufandu, Yorrys Raweyai, Nick Messet, Thaha M. Alhamid, Lenis Kogoya, Frans Ansanai, Marthen Maran, Robby Png Kbarek, dr. Rosaline I. Rumaseuw, Pdt. Sam Koibur, Victor Abraham Abaidata, Rini S. Modouw, Ulmi L. Wayeni, George S. Saa, Ismail Asso, Michael Yerisetouw, Steve L. Mara.

 

Generasi milenial Papua Steve L Mara menyampaikan, harus adanya kehati-hatian mengenai penyematan nama terorisme kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

 

"Label teroris kepada KKB perlu kehati-hatian dengan harapan dapat ditinjau kembali. Sebab latar belakang sejarah KKB yang berbeda, dan mengingat dampaknya terhadap masyarakat Papua secara luas justru dapat merugikan kepentingan nasional di masa datang," kata Steve di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5).

 

Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian akar masalah Papua sesuai hasil riset LIPI dan menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi serta kasus pelanggaran HAM yang telah disepakati oleh pemerintah.

 

"Menyikapi akar masalah di Tanah Papua, langkah penyelesaian konflik seperti di Aceh merupakan solusi damai yang sangat bijak, namun tentunya dilakukan dengan tahapan yang berbeda dikarenakan Papua memiliki banyak faksi," ucapnya.

 

Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan Undang-Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

"Agar tidak menimbulkan dampak ikut/collateral damage seperti salah tangkap, salah tembak, salah interogasi, dan lain-lain yang dapat dikategorikan dalam rumpun pelanggaran HAM,” ujarnya.

 

Dalam kesempatannya itu, Steve menilai perlu adanya evaluasi mengenai upaya pendekatan kekerasan selama ini di Tanah Papua.

 

"Dan pemerintah perlu memberi solusi bagi ribuan warga yang saat ini mengungsi dari kampung-kampung, karena adanya serangan dari KKB maupun operasi penegak hukum oleh Polri maupun pihak TNI," tandasnya. (rmol)


 



SANCAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 19/2019 yang diajukan oleh mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dkk.

 

"Mengadili, dalam provisi menolak permohonan para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan di MK, Jakarta, Selasa (4/5).

 

Dalam putusan ini, kata Hakim Ketua Anwar, terdapat satu orang Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat yang berbeda perihal permohonan pengujian formil terkait UU 19/2019. Hakim Konstitusi tersebut adalah Wahiduddin Adams.

 

Tercatat sebanyak 14 pemohon yang mengajukan gugatan RUU KPK ini. Yaitu, pemohon I, II, II adalah perorangan WNI dan merupakan pimpinan KPK periode 2015 hingga2019; pemohon IV dan V adalah pimpinan KPK jilid I (2003 hingga 2007) dan jilid II (2007 hingga 2011); pemohon VI adalah Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society.

 

Selanjutnya, pemohon VII adalah salah satu anggota panitia seleksi Calon Pimpinan KPK pada 2015; pemohon VIII adalah Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor; pemohon IX adalah Guru Besar FEUI; pemohon X adalah aktivis pegiat anti korupsi dan saat ini tercatat sebagai Pembina YAPPIKA dan aktif di perempuan Indonesia anti korupsi.

 

Kemudian, pemohon XI adalah berprofesi sebagai dosen hukum pidana dan perdata di Universitas Trisakti; pemohon XII adalah berprofesi sebagai pengusaha, mantan politisi, pemerhati politik, ekonomi, sosial dan keagamaan; pemohon XIII dan XIV adalah aktif sebagai Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia (TI-Indonesia). (rmol)



 


SANCAnews – Beredar kabar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan beberapa pegawai lainnya akan dipecat karena tidak lolos hasil tes wawancara kebangsaan terkait peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Menanggapi informasi yang beredar itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan KPK belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

 

"Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut. Karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil test wawasan kebangsaan," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).

 

Menurut Firli, hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah diterima oleh Sekjen KPK sejak 27 April 2021, "Dan sampai sekarang belum dibuka," pungkas Firli.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN pada 27 April 2021.

 

Namun hingga kini, pihaknya belum mengetahui hasil tes tersebut, "KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," timpal Ali kepada redaksi.

 

Dalam pesan broadcast yang tersebar di WhatsApp kalangan wartawan, tertulis adanya info dari pegawai KPK yang resah karena akan ada pemecatan.

 

Disebutkan, selain Novel Baswedan, seluruh Kasatgas KPK dari internal KPK, pengurus inti Wadah Pegawai, dan pegawai KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya akan dipecat.

 

Dalam pesan itu, dijelaskan alasan pemecatan berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan dalam peralihan status dari pegawai tetap menjadi ASN. []


 


SANCAnews – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melaporkan Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan, atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

 

Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Dasco, Maulana Bungaran. Menurutnya, laporan itu dilakukan lantara Lisman meminta Prabowo Subianto mundur sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

 

Kemudian, Lisman mendorong Dasco untuk menduduki posisi Ketua Umum Partai Gerindra. Hal tersebut dianggal pihak Dasco sebagai pencemaran nama baik.

 

"Pada hari Sabtu telah membuat siaran ataupun pengumuman melalui media Whatsapp yang kami ketahui ada salah satu grup WA dimana isinya adalah prinsipnya ialah meminta bapak Prabowo untuk mundur dari Ketum Gerindra untuk fokus di Menhan juga mendukung Dasco sebagai ketum Gerindra," kata Maulana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

 

Laporan tersebut pun teregister LP/B/0296/V/2021/BARESKRIM per tanggal 3 Mei 2021. Dalam laporan itu tertulis bahwa pelapor disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

 

Maulana menambahkan, pernyataan Lisman Hasibuan seolah bahwa kliennya menginginkan posisi Ketua Umum Partai Gerindra. Padahal, hal itu tidak benar.

 

"Hal ini dinyatakan oleh klien kami Dasco bahwa hal itu tidak benar. Karena yang pertama, posisi Menhan maupun selaku Ketum Gerindra itu sama sekali tidak ada pertentangan. Kedua-duanya bisa berjalan dan sampai saat ini kedua-duanya berjalan dengan baik," ujar Maulana.

 

Maulana menyebut, kliennya tidak ada keinginan untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Tiba-tiba, Lisman mendorong kliennya maju untuk menduduki partai berlambang burung Garuda itu.

 

"Si calon terlapor ini tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun meminta persetujuan dari klien kami untuk namanya dicatut atau diangkat atau dipublis sebagai calon ketum dari partai gerindra," ungkap dia.

 

Dalam laporan ini, pihak kuasa hukum telah membawa bukti digital di dalam flashdisk sebagai barang bukti. Pihaknya juga langsung menyertakan sejumlah nama saksi yang terkait dengan kasus tersebut. (*)

 

 


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.