Latest Post


 


SANCAnews – Denny Darko dalam ramalannya mengungkapkan di tahun 2024 Habib Rizieq berpotensi menjadi Menteri Agama.

 

Sebagaimana diketahui ahli tarot ini meramal berbagai kondisi di Indonesia dari Kejadi alam, sosial, hingga politik.

 

Namun, ramalan ini sedikit mengejutkan oleh sejumlah orang. Pasalnya Habib Rizeq adalah seorang ulama yang terkenal kontroversial. Selain itu, dirinya merupakan bagian oposisi pemerintahan Joko WIdodo.

 

Dalam ramalan Denny Darko, dirinya mengungkapkan bahwa kedepan pemerintah akan merangkul semua elemen.

 

Bahkan menurutnya suara atau orang yang berseberangan pun akan di akomodir, salah satunya adalah Habib Rizieq.

 

"Saya berpikir (kartu Six of Swords) lawan politik sepertinya akan bisa untuk diajak untuk satu suara. Bukan artinya mereka dibeli kesetiannya, tapi akhirnya pemerintah memberikan keluesan untuk mengikuti apa yang selama ini diperjuangkan," kata Denny Darko.

 

Bahkan, suara yang berseberangan dari Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab akan mulai didengar dan dilaksanakan dengan syarat tertentu.

 

"Misalkan Habib Rizieq Shihab yang berusaha memperjuangkan sesuatu, sepertinya nanti pemerintah akan mendengarkan dan mulai melakukan apa yang diinginkan asalkan dengan syarat dia merubah cara menyampaikan opininya," ujar Denny Darko.

 

Oleh karena itu, ia menerawang bahwa ada kemungkinan pada Pilpres 2024 nanti, Habib Rizieq akan menjadi Menteri Agama.

 

"Bahkan tidak mustahil yang saya lihat nanti, mungkin di 2024 nanti, Habib Rizieq Shihab adalah Menteri Agama Republik Indonesia," ucap Denny Darko pada Sabtu, 26 Desember 2020.

 

Melalui penerawangannya, Denny optimistis bahwa langkah-langkah politik yang diambil pemerintah saat ini akan menjadi titik kebangkitan bangsa dan politik di Indonesia.

 

"Nah ini (kartu Judgement) jadi kebangkitan bangsa dan politik di Indonesia di mana semua bisa dicari kesamaannya tanpa ada usaha untuk menjual atau membeli suara, kepemimpinan, atau barter kekuasaan," tutur Denny Darko.

 

Dikutip Lingkar Kediri dari artikel yang sebelumnya tayang di Potensi Bisnis.com dengan judul "Denny Darko Ramal Habib Rizieq akan Masuk Istana, dengan Syarat", Denny menyarankan, dengan adanya persatuan, kita dapat fokus mengejar dan membangun sektor-sektor industri, kedokteran, dan sebagainya.

 

"2021 nanti (kartu Four of Swords) kita akan sedikit tenang karena tidak akan sekisruh tahun 2020, 2019, 2018, dan 2017.

 

Jadi, ini kesempatan kita untuk membangun, kontemplasi, dan fokus mengejar hal-hal yang kita tinggalkan. Seperti industri, pertambangan, dan kedokteran," ujar Denny Darko. (glc)



 


SANCAnews – Keputusan pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris, rupanya menambah daftar panjang organisasi yang dicap teroris di Indonesia.

 

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada ratusan orang dan organisasi yang sudah ditetapkan sebagai teroris. Jumlah itu diyakininya masih dapat bertambah setiap harinya.

 

"Saudara tahu enggak, sekarang di daftar organisasi teroris Indonesia itu, ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari ini," ujar Mahfud dalam rapat virtual Pimpinan MPR RI dan MPR FOR PAPUA, Senin (3/5).

 

Tak hanya 417 orang pelaku tindak terorisme, pemerintah menurut Mahfud juga mencatat ada sebanyak 99 organisasi di Indonesia yang tergolong sebagai organisasi teroris.

 

"Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April," ucap Mahfud.

 

Mahfud mengaku heran jumlah sebanyak itu tak juga menjadi perhatian banyak orang. Alih-alih dilihat sebagai ancaman, banyak pihak menurutnya justru meributkan ihwal pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris yang dilakukan pemerintah.

 

"Saudara, saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). (Soal 417 terduga teroris) enggak ribut tuh," beber Mahfud.

 

Mahfud menambahkan penetapan KKB sebagai teroris bukan semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah. Jauh sebelum ditetapkan, banyak tokoh yang mendorong pemerintah segera melabeli KKB sebagai teroris.

 

Soal pelabelan ini pun, menurut Mahfud, dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.

 

"Hukumnya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris," ungkap dia.

 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindak kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

 

"Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional," kata Mahfud.

 

"Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar," tutupnya. [*]


 



SANCAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Presiden Joko Widodo pada 10 Mei mendatang.

 

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal Jumat (30/4). Adapun nama penggugat perkara itu ialah Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

 

"Benar (sidang perdana 10 Mei 2021). Sidang jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (3/5).

 

Dia menerangkan bahwa perkara tersebut akan diawali dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat. Persidangan akan dilanjutkan apabila mediasi tersebut tak menemukan jalan tengah.

 

"Tergantung para pihak hadir dan agendanya mediasi. Jika sudah lengkap para pihaknya," tambah dia.

 

Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, petitum dalam perkara itu ialah menuntut Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran diri selaku Presiden RI.

 

Penggugat perkara itu, Muhidin meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Saat dihubungi, Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia.

 

Misalnya, kata dia, penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai carut-marut. Lalu sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat gaduh. []



 


SANCAnews – Aparat penegak hukum harus bisa berlaku adil dengan memanggil dan memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati atas terjadinya kerumunan orang di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

 

Pasalnya, beberapa waktu lalu Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap menyambut Lebaran 2021 penuh suka cita dengan membeli baju baru.

 

"Tentu masyarakat apalagi Ibu-ibu mengikuti arahan Sri Mulyani, sehingga mereka semua meskipun dalam kondisi sulit berusaha yang terbaik untuk keluarganya untuk berduyun-duyun membeli baju dan kebutuhan pokok lainnya," ujar pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).

 

Arahan Sri Mulyani tersebut, kata Saiful, dituruti oleh masyarakat dengan berbondong-bondong membeli baju sehingga menimbulkan kerumunan seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang.

 

"Mestinya aparat penegak hukum memeriksa Sri Mulyani terkait hal tersebut, karena selain menimbulkan kerumunan juga berpotensi menyalahi peraturan perundang-undangan.

 

Mestinya, menurut Saiful, kalau mau adil aparat penegak hukum harus memanggil dan memeriksa Sri Mulyani seperti halnya Habib Rizieq Shihab (HRS) yang kini tengah menjalani persidangan terkait kerumunan.

 

"Kenapa hanya HRS yang hanya diproses hukum? Mestinya penegak hukum juga berani melakukan hal yang sama kepada Sri Mulyani," pungkas Saiful. (*)


 


SANCAnews – Viral di media sosial (medsos) video seorang seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar dikeroyok polisi dengan cara dipukul pentungan dan ditendang. Peristiwa dalam video tersebut terjadi saat demo hari pendidikan nasional (hardiknas).

 

Dalam video yang beredar, tampak seorang mahasiswa dibawa seorang polisi berseragam dan tiga orang polisi berpa
kaian preman. Saat dibawa, korban mengalami sejumlah kekerasan seperti ditendang dan dipukul pentungan berulang kali.

 

Terkait pengeroyokan itu, Kapolsek Tamalate Kompol Ahmad Yulias mengaku tak menyaksikan adanya aksi pengeroyokan.

 

"Kalau saya di lokasi nggak ada saya lihat. Nggak tahulah kalau ada yang nampak di anu (video) kan," kata Kompol Ahmad saat dihubungi wartawan, Senin (3/5/2021).

 

Kendati demikian, Kompol Ahmad membenarkan adanya pembubaran oleh aparat kepolisian. Dia menyebut hal itu lantaran mahasiswa melakukan blokade jalan.

 

"(Karena) dia tutup full jalanan, nggak mau buka mengganggu arus lalu lintas. Coba kau (mahasiswa) kasi 1 mobil kendaraan bisa lewat nggak ada masalah kita kawal. Tapi kalau kau tutup full, kalau saya tidak gagalkan masyarakat nanti dia lawan. Jadi itulah, " Katanya.

 

"Kalau orasi setengah makan jalan masih bisa lewat mobil masih bisa kita toleransi tapi kalau sudah tutup full itu sudah menggangu kamtibmas," pungkas Ahmad Yulias.

 

Sementara itu, korban yang belakangan diketahui sebagai salah satu ketua himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) inisial FF (20) di UIN Alauddin Makassar tersebut angkat bicara. Korban menyebut pengeroyokan terjadi saat aksi unjuk rasa diwarnai blokade jalan di depan Kampus I UIN Alauddin Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (2/5).

 

"Sebelumnya ada kesepakatannya itu polisi sama jendlap (jenderal lapangan) untuk jalan dibuka setengah supaya bisa lewat mobil, jadi dibuka setengah, kebetulan saya di situ di baris ujung," kata FF kepada detikcom, Senin (3/5).

 

Menurut FF, kondisi mulai menjadi tak kondusif saat polisi kembali meminta blokade jalan dibuka untuk sepenuhnya.

 

"Kemudian polisi minta untuk dibuka lebih lebar, kemudian terjadi baku dorong-dorong, setelah itu saya teriak di situ bahwasanya ini sudah dibuka jalan mobil sudah lewat kemudian baku dorong lagi saya langsung dibawa, begitu," kata FF.

 

"Kemudian pada saat jalan ke mobil, diamankan, saya dipukuli beberapa kali oleh beberapa aparat," imbuhnya.

 

Kemudian FF mengatakan, setelah penganiayaan itu, dia sempat diamankan kemudian dipulangkan.

 

Terkait aksi penganiayaan dalam video yang beredar, Dewan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar meminta oknum aparat yang jadi pelaku segera ditindak.

 

"Terkait dari video yang beredar itu memang benar itu adalah salah satu mahasiswa UIN yang melakukan demonstrasi, dengan adanya tindakan represif kepolisian seperti ini semakin menciderai demokrasi yang ada di negeri ini," kata Bendahara Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ihksan Bayu Aji Saputra, dalam kesempatan terpisah.

 

Ikhsan juga mengaku ikut dalam aksi unjuk rasa hardiknas kemarin. Dia menyebut aksi unjuk rasa berlangsung tertib. Dia lantas mempertanyakan tindakan penganiayaan oleh oknum aparat.

 

"Hal-hal seperti ini sudah di luar dari batas kemanusiaan, seharusnya Kapolres mampu mengambil tindakan tegas terkait kejadian ini kepada oknum-oknum yang melakukan tindakan represif. Saya yakin dan percaya kedepannya akan lebih banyak lagi korban kekerasan dalam aksi demonstrasi jika kapolres tidak mampu menyikapi hal seperti ini," jelasnya. (glc)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.