Mahfud MD: Ada 417 Orang dan 99 Organisasi Masuk Daftar Teroris di Indonesia
SANCAnews – Keputusan pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris, rupanya menambah daftar
panjang organisasi yang dicap teroris di Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada ratusan orang dan
organisasi yang sudah ditetapkan sebagai teroris. Jumlah itu diyakininya masih
dapat bertambah setiap harinya.
"Saudara tahu enggak, sekarang di daftar organisasi
teroris Indonesia itu, ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari
ini," ujar Mahfud dalam rapat virtual Pimpinan MPR RI dan MPR FOR PAPUA,
Senin (3/5).
Tak hanya 417 orang pelaku tindak terorisme, pemerintah
menurut Mahfud juga mencatat ada sebanyak 99 organisasi di Indonesia yang
tergolong sebagai organisasi teroris.
"Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris
dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Putusan
pengadilan 14 April," ucap Mahfud.
Mahfud mengaku heran jumlah sebanyak itu tak juga menjadi
perhatian banyak orang. Alih-alih dilihat sebagai ancaman, banyak pihak
menurutnya justru meributkan ihwal pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
sebagai teroris yang dilakukan pemerintah.
"Saudara, saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris).
(Soal 417 terduga teroris) enggak ribut tuh," beber Mahfud.
Mahfud menambahkan penetapan KKB sebagai teroris bukan
semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah. Jauh sebelum ditetapkan, banyak
tokoh yang mendorong pemerintah segera melabeli KKB sebagai teroris.
Soal pelabelan ini pun, menurut Mahfud, dilakukan atas dasar
Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.
"Hukumnya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu katakan
setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme
itu adalah teroris," ungkap dia.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa teroris merupakan orang
yang melakukan tindak kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang
menimbulkan suasana teror.
"Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa
masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor
atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional," kata
Mahfud.
"Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat
ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,"
tutupnya. [*]