Latest Post


 


SANCAnews – Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan melayangkan surat yang berisi permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 

Aziz mengatakan bahwa, permohonan perlindungan hukum tersebut dilakukan sesuai dari arahan Munarman.

 

"Kita akan tempuh upaya konstitusional lain (perlindungan hukum kepada Kapolri) sesuai arahan dan petunjuk dari pak Munarman," kata Aziz kepada wartawan, Jumat 30 April 2021.

 

Menurut Aziz permohonan perlidungan itu dilakukan atas dasar adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya tersebut.

 

Selain kepada Kapolri, kata Aziz permohonan perlindungan tersebut juga akan dilakukan kepada pihak lain yakni anggota DPR RI.

 

Meski begitu Aziz tak merinci siapa saja anggota DPR yang nantinya juga diminta untuk melakukan perlindungan hukum.

 

"Permohonan perlindungan hukum dari warga negara Indonesia dari upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum menggunakan instrumen negara," tuturnya.

 

"Yang ditujukan kepada rencananya bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yang terhormat dan institusi lain yang terkait," kata Aziz menambahkan.

 

Diketahui sebelumnya Munarman ditangkap jajaran Densus 88 Antiteror di kediamannya dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27 April 2021.

 

Ia ditangkap lantaran terkait dugaan kasus terorisme lantaran mengikuti tiga kegiatan pembaiatan teroris di Makassar, Medan, dan Jakarta.

 

Munarman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018.***


 


SANCAnews – Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari video viral Eks Sekretaris FPI Munarman check in hotel bersama seorang wanita bernama Lily Sofia.

 

Rocky Gerung mengatakan peredaran video tersebut melanggar privasi dan terkesan ada pihak yang sengaja berencana menjegal moralitas Munarman.

 

Pernyataan itu disampaikan oleh Rocky Gerung dalam video berjudul "KESALAHAN MUNARMAN MASIH DICARI-CARI" yang disiarkan melalui kanal YouTube miliknya, Jumat (30/4/2021).

 

Rocky Gerung menganggap video tersebut merupakan sebuah langkah untuk membunuh karakter Munarman yang baru-baru ini ditangkap Densus 88 Antiteror.

 

"Begitu Munarman ditangkap alasan teroris, lalu disodorkan sesuatu yang dianggap tindakan tidak bermoral karena check in hotel dan kita gak tahu hal itu siapa yang bikin," kata Rocky Gerung.

 

Menurut Rocky Gerung, hal itu melanggar privasi sehingga pihak hotel yang bersangkutan juga harus dipersoalkan.

 

Terlebih lagi apabila hotel tersebut tidak memiliki maksud tertentu, seperti perintah hakim yang tengah melakukan penyidikan.

 

"Kenapa membocorkan CCTV dengan alasan tidak ada. Kecuali ada perintah hakim membongkar kemana aja Munarman selama dalam proses hukum segala macam," ujarnya.

 

Video Munarman check in hotel bersama Lily Sofia tersebut diduga merupakan rekaman lama yang dihebohkan kembali dewasa ini.

 

Menyoroti hal itu, Rocky Gerung menyinggung adanya tindakan tidak etis, pelanggaran privasi, dan upaya memojokkan Munarman.

 

"Apalagi kalau itu video lama. Itu gak etis betul dan melanggar privasi. Terlihat bahwa kekuasaan memang menyusun rencana yang ingin memojokkan Munarman, menjegal moralitasnya biar setara Habib Rizieq Shihab," ungkapnya.

 

Menurut Rocky Gerung, perlakuan terhadap Munarman ada kemiripan dengan Habib Rizie Shihab apabila dilihat dari berbagai aspek.

 

"Jadi agendanya sama, bahasanya sama, pengintai sama, buzzer sama. Ini yang bekerja intelijen atau buzzer yang bekerja. Kadang-kadang intelijen jadi buzzer, buzzer jadi intelijen," tandas Rocky Gerung. []


 


SANCAnews – Personel gabungan dari unsur Polri dan TNI menangkap seorang pemuda berinisial HH (24) warga Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

 

Dia diduga melakukan penghinaan terhadap terhadap awak kapal selam Nanggala 402 di salah satu akun grup media sosial.

 

"Pemuda tersebut diciduk di rumahnya oleh petugas dari Polsek Gunungguruh dan Babinsa Koramil Cisaat. Penangkapan ini karena yang bersangkutan diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru Kapal Selam Nanggala 402," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP, dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).

 

HH yang tinggal di RT 06/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menghina TNI.

 

Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Saat ini, dia telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait komentarnya tersebut..

 

"Kami masih memintai keterangan dari yang bersangkutan untuk mengetahui apa tujuan dan maksud HH menuliskan komentarnya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak," tambah Kapolres.

 

Polisi juga tengah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mengetahui kondisi kejiwaan HH.

 

Pasalnya, saat dimintai keterangan yang pemuda berusia 24 tahun itu linglung seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). []


 


SANCAnews – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak pengusaha Hotel Oakwood PIK di Jakarta Utara.

 

Hal tersebut dikarenakan pihak hotel telah membiarkan warga negara asing (WNA) yang tengah melakukan karantina Covid-19 berkeliaran, dan menggunakan fasilitas penunjang hotel yang digunakan untuk umum.

 

"Dengan ini, kepada usaha saudara diberikan sanksi tertulis," bunyi poin dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya, Jumat (30/4/2021).

 

Jikalau ditemukan kembali pelanggaran protokol kesehatan serupa secara berulang, maka Pemprov DKI akan melakukan menutup sementara kegiatan di hotel tersebut selama tiga hari.

 

"Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat yang terulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu," terangnya.

 

Sekadar diketahui, sebelumnya akun Instagram dari WNA yang tengah karantina di Oakwood PIK itu viral di media sosial. Pasalnya, mereka mengungkapkan tengah melakukan karantina dan diperbolehkan berenang.

 

"Jika kamu harus karantina di Jakarta, kamu bisa pilih hotel ini. Tidak seperti yang lain, hotel ini membolehkan kita untuk berenang di hotel dan berkeliling kota Jakarta," bunyi caption instagram WNA @elena_iluina.

 

Namun, ketika ditelusuri, akun Instagram milik WNA tersebut telah hilang. Sementara foto WNA lainnya yang juga tengah berenang saat karantina, yakni pada akun @damiannyt telah dihapus. []





SANCAnews – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) DPP FPI yang ditangkap Densus 88 dan tidak diberi kesempatan membawa sandal mengingatkan pasukan Cakrabirawa mendatangi Jenderal Ahmad Yani.

 

“Penangkapan Munarman mengingatkan cerita Cakrabirwa mendatangi Jenderal Ahmad Yani,” kata pengacara senior Eggi Sudjana dalam acara webinar, dilansir suaranasional.com, Jumat (30/4/2021).

 

Eggi Sudjana mengatakan, kasus yang menimpa Munarman sangat kental politisnya. “Ini peristiwa politik dikemas secara hukum, apakah untuk mendegradasi Habib Rizieq Shihab (HRS) supaya terstigma teroris,” papar Eggi Sudjana.

 

Kata Eggi Sudjana, secara legalitas Munarman tidak bisa dipidana yang dituding terlibat terorisme dengan data tahun 2015 dianggap menghadiri baiat ISIS.

 

“Kejadian 2015, dianggap hadir baiat itu menjadi sangkaan, pertanyaaan seriusnya berdasarkan asas legalitas, tidak bisa dipidana, mana hukumnya, tahun yang lampau tiba-tiba ditangkap 2021, itu tidak ada hukum yang mengaturnya. Dalam hukumnya, tidak ada kasus yang sudah lama tiba-tiba diproses tanpa ada penyelidikan sebelumnya,” papar Eggi.

 

Memunculkan peristiwa lama, kata Eggi, Munarman untuk menjadi saja tidak bisa apalagi tersangka. “Pertanyaannnya, Kenapa 2015 Munarman tidak langsung ditangkap. Kalau tidak jelas, waktu yang sudah lama, bias informasi dan bisa sekedar karangan-karangan atau sifatnya justifikasi,” jelasnya. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.