Latest Post


 


SANCAnews – Negara harus dikelola untuk melayani rakyat dan tidak dapat dikelola seperti perusahaan swasta. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PDI Perjuangan Sumbar Alex Indra Lukman menanggapi penjelasan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI, Arief Prasetyo Adi yang menjelaskan alasan rencana pembelian peternakan sapi di Belgia yang sempat diwacanakan Menteri BUMN, Erick Thohir.

 

Dikatakan Alex, rencana pembelian peternakan di Belgia merupakan suatu kemunduran bagi bangsa Indonesia.

 

“Belanda saja di zaman penjajahan dulu, memilih untuk membangun peternakan di Indonesia. Salah satunya peternakan Padang Mangateh di Sumatera Barat," ujar Alex kepada wartawan, JUmat (30/4).

 

"Masak, setelah puluhan tahun negeri ini merdeka, kita yang mau beli peternakan di luar negeri,” imbuhnya.

 

Menurutnya, terobosan yang diperlukan BUMN klaster pangan dalam rangka menekan angka impor daging sapi sembari tetap manjaga harga daging di dalam negeri, tidak bisa dilakukan secara instant.

 

“BUMN klaster pangan, harus memiliki peta jalan yang jelas dan terukur dalam menekan angka impor sapi. Jangan tiba-tiba, menterinya terpikir beli peternakan di luar negeri, lalu langsung dikaji. Ini bukan perusahaan swasta. Ini BUMN. Ada uang rakyat di situ yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Alex.

 

Dalam konfrensi pers secara virtual usai FGD Konsolidasi BUMN Pangan, Kamis kemarin (29/4), Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan Menteri Erick Tohir kepincut membeli peternakan sapi di Belgia.

 

Salah satunya yakni adanya sapi jenis Belgian Blue yang beratnya kurang lebih 900 kilogram sampai dengan 1,2 ton dengan masa pemeliharaan 2 tahun.

 

Sapi tersebut lebih besar dari sapi jenis Limosin yang beratnya sekitar 600-700 kg dalam waktu yang sama.  (rmol)



 


SANCAnews – Presiden Joko Widodo digugat sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/4).

 

Gugatan itu termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat Muhidin Jalin dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

 

"Iya benar, ada saya ajukan dengan teman-teman dari TPUA," kata Muhidin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (30/4). Salah satu penggugat juga terdapat nama pengacara Eggi Sudjana.

 

Merujuk pada situs SIPP, status perkara disebutkan masih sebagai pendaftaran. Kemudian, petitum dalam perkara itu ialah menuntut tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.

 

Kemudian Muhidin meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Saat dihubungi, Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia.

 

Misalnya, kata dia, penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai carut-marut. Lalu sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat gaduh.

 

Namun demikian, dia tidak membeberkan secara rinci mengenai kasus spesifik yang dilakukan oleh Jokowi sehingga membuatnya harus digugat.

 

"TPUA yang menjadi kuasa hukum penggugat DPR RI dan Presiden Joko Widodo menunggu panggilan sidang," ucap dia menambahkan.

 

Selain Jokowi, TPUA juga menggugat DPR RI dan teregister dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 April. Mereka menilai bahwa DPR turut menyebabkan sejumlah persoalan di bangsa ini. []


 



SANCAnews
– Anggota Komisi VII dari Fraksi PKS, Mulyanto, ikut menanggapi soal posisi Dewan Pengarah dalam BRIN.

 

Ketua Dewan Pengarah BRIN akan dijabat ex officio oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri. Hal itu disebut agar riset di Indonesia tetap sesuai dengan Pancasila.

 

Mulyanto menegaskan, BRIN tidak membutuhkan Dewan Pengarah dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai ada politisasi dalam lembaga ilmiah.

 

"Saya sendiri tidak setuju, BRIN memiliki dewan pengarah dari BPIP, logikanya kurang masuk, terlalu memaksakan diri," kata Mulyanto, Kamis (29/4).

 

"Sebaiknya lembaga litbang ini tidak dipolitisasi. Ini lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator out come yang terukur," jelas dia.

 

Mulyanto mengatakan, keputusan Presiden Jokowi melebur Kemendikbud dan Kemenristek dan membuat BRIN menjadi lembaga sendiri belum mengatasi masalah riset sepenuhnya. Hingga saat ini, bentuk dari kelembagaan BRIN masih belum jelas.

 

"Banyak hal yang masih tanda tanya terkait soal ini. Seperti misalnya bagaimana hubungan Kemendikbud-Ristek dengan BRIN, siapa mengkoordinasi apa dan sebagainya," kata Mulyanto.

 

Dia menambahkan, Jokowi memang mewacanakan BRIN sebagai lembaga otonom. Namun, pemerintah belum menjelaskan seperti apa kewenangan dan tanggungjawab BRIN.

 

"Apakah BRIN akan menjalankan fungsi kebijakan, koordinasi sekaligus fungsi pelaksanaan ristek? Atau hanya sebagai lembaga pelaksana sebagai special agency seperti Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) lainnya," tanya Mulyanto.

 

Lebih lanjut, Mulyanto berharap lembaga litbang yang ada dapat menjadi penunjang industri untuk menghasilkan produk barang dan jasa inovasi.

 

"Dengan demikian hilirisasi ristek menjadi semakin konkret. Kita menginginkan BRIN dapat mendorong agar kita menjadi bangsa inovatif yang berdaya saing tinggi," tutup dia. []



 


SANCAnews – Pemerintah pusat telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Namun, Gubernur Papua, Lukas Enembe kurang setuju dengan hal tersebut. Ia meminta pemerintah agar mengkaji ulang hal tersebut karena akan berdampak pada psikososial bagi warga Papua yang lain.

 

"Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," kata Lukas dalam keterangan resminya, Kamis (29/4/2021).

 

Lukas Enembe menambahkan, pihaknya juga menilai pemberian label teroris terhadap KKB akan berdampak pada psikososial warga Papua di perantauan. Sehingga nantinya akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan.

 

Pemprov Papua mendorong agar TNI-Polri lebih dulu melakukan pemetaan kekuatan KKB seperti persebaran wilayahnya, jumlah anggotanya, dan ciri-ciri khususnya.

 

"Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua," terang dia.

 

Di samping itu, Pemprov Papua sepakat bahwa orang atau kelompok yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan dan melanggar hukum serta mencederai prinsip-prinsip dasar HAM.

 

"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB," kata dia.

 

Lebih lanjut, Enembe menegaskan bahwa masyarakat Papua akan tetap menjadi bagian NKRI dan setia terhadapnya. []



 


SANCAnews – Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan melayangkan surat yang berisi permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 

Aziz mengatakan bahwa, permohonan perlindungan hukum tersebut dilakukan sesuai dari arahan Munarman.

 

"Kita akan tempuh upaya konstitusional lain (perlindungan hukum kepada Kapolri) sesuai arahan dan petunjuk dari pak Munarman," kata Aziz kepada wartawan, Jumat 30 April 2021.

 

Menurut Aziz permohonan perlidungan itu dilakukan atas dasar adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya tersebut.

 

Selain kepada Kapolri, kata Aziz permohonan perlindungan tersebut juga akan dilakukan kepada pihak lain yakni anggota DPR RI.

 

Meski begitu Aziz tak merinci siapa saja anggota DPR yang nantinya juga diminta untuk melakukan perlindungan hukum.

 

"Permohonan perlindungan hukum dari warga negara Indonesia dari upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum menggunakan instrumen negara," tuturnya.

 

"Yang ditujukan kepada rencananya bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yang terhormat dan institusi lain yang terkait," kata Aziz menambahkan.

 

Diketahui sebelumnya Munarman ditangkap jajaran Densus 88 Antiteror di kediamannya dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27 April 2021.

 

Ia ditangkap lantaran terkait dugaan kasus terorisme lantaran mengikuti tiga kegiatan pembaiatan teroris di Makassar, Medan, dan Jakarta.

 

Munarman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018.***


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.