Latest Post


 


SANCAnews – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, disambut takbir para pendukungnya.

 

"Majelis Hakim PN Depok putuskan vonis 10 bulan untuk Syahganda, Allahuakbar!" ucap Komite Politik KAMI, Gde Siriana Yusuf, Kamis (29/4).

 

Gde Siriana menilai putusan hakim PN Depok tersebut sebagai sebuah cahaya keadilan. Sebab, vonis sangat jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Syahganda 6 tahun. Hakim telah menggunakan hati nuraninya dalam kasus ini.

 

"Meski jaksa banding, ini harus disikapi sebagai kemenangan awal. Ada sedikit cahaya keadilan. Putusan 10 bulan dari tuntutan 6 tahun menunjukkan hakim benar-benar tidak bisa didikte oleh BAP dan kekuasaan. Tapi gunakan bukti-bukti di persidangan dan hati nurani," paparnya.

 

Anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, mendapat vonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/4).

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ramon seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

 

Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. []



 


SANCAnews – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah melakukan kajian terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mahfud memastikan UU ITE masih dibutuhkan.

 

"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

 

Dia menegaskan tak ada pencabutan UU ITE. Dia mengatakan seluruh dunia sedang membuat UU ITE karena perkembangan digital.

 

"Tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," ucapnya.

 

Dia mengatakan pemerintah telah membuat aturan implementasi demi mencegah salah tafsir. Menurutnya, hal ini diperlukan agar penerapan UU ITE sama.

 

"Dibuatlah pedoman teknis kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri," jelasnya.

 

"Kalau istilah Pak Menkominfo tadi mungkin jadi buku saku, jadi buku pintar baik kepada wartawan, kepada masyarakat, maupun kepada Polri dan jaksa Kejaksaan di seluruh Indonesia," sambungnya. []





SANCAnews – Kepala Desa Kuta, tempat Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, Kusnadi, memberikan kesaksian di persidangan hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. Dalam kesaksiannya, Kusnadi menjelaskan lahan tempat berdirinya pesantren Habib Rizieq bukan hasil serobotan. 

 

"Itu tanah beli dari masyarakat," ujar Kusnadi. Saat ditanya Habib Rizieq mengenai lahan pesantren yang berstatus alihgarap, Kusnadi membenarkannya. Ia mengaku menandatangani berkas dokumen alihgarap dari masyarakat kepada Habib Rizieq.

 

"Pak Kades ingat enggak kalau dulu ada surat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur, agar lahan itu menjadi CSR PTPN, ingat ya?" Habib Rizieq bertanya. Kusnadi mengangguk menyetujui pernyataan Habib Rizieq itu.

 

Habib Rizieq memberikan bukti surat rekomendasi dan dokumen alihgarap itu kepada Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Ia juga memperlihatkan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang berisi rekomendasi proses belajar mengajar di pesantren itu.

 

"Jadi, itu tanah garapan masyarakat yang saya beli, ya. Saya enggak nyerobot tanah," ujar Habib Rizieq.

 

Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN memprotes pendirian pesantren Markaz Syariah Argokultural di lahan seluas 30,91 hektare di Megamendung. Menurut PTPN, tanah itu adalah miliknya dan Habib Rizieq menyerobot.

 

Hingga pada akhir Desember 2020, PTPN mengirimkan surat ke pesantren, meminta agar Habib Rizieq menyerahkan tanah itu ke perusahaan pada 25 Desember 2020 atau sepekan setelah surat somasi dikirimkan. "Kami memberi kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT PN VII." Demikian somasi itu.

 

Jika Habib Rizieq menolak dan mengabaikan perintah pengosongan, perusahaan mengancam akan melapor Habib Rizieq ke polisi. Sebab, PTPN menganggap Habib Rizieq telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

 

Hingga kini pesantren itu masih berdiri. Namun, pendirian pesantren menjadi salah satu dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. []


 


SANCAnews – Ragam kebijakan pemerintah dibawa-bawa Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

 

Rizieq menyinggung soal kebijakan larangan mudik hingga soal dibukanya tempat wisata. Hal itu terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (29/4/2021), ketika dua epidemiolog atas nama Panji Fortuna dan Hariadi Wibisono dihadirkan sebagai ahli. Lantas apa kata Rizieq?

 

"Ini kan mudik dilarang dalam rangka mencegah penyebaran COVID, ini kan masuk langkah-langkah untuk penanganan wabah, tapi sementara wisata dibiarkan, orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini di India itu dibiarkan masuk ke Indonesia. Nah, ini pertanyaan saya, dalam ilmu epidemiologi, apakah hal semacam ini efektif penanganan wabah?" tanya Rizieq dalam sidang.

 

Hariadi memberikan jawabannya secara singkat. Menurutnya, segala yang berisiko menimbulkan peningkatan kasus positif COVID-19 harus diatasi.

 

"Setiap yang mengakibatkan peningkatan risiko, maka itu harus diterapkan (aturannya)," jawab Hariadi menanggapi pertanyaan Habib Rizieq.

 

Sementara itu, Panji menjelaskan mobilitas manusia dapat menimbulkan risiko penularan COVID-19 di suatu wilayah. Terkait kasus WNA India, Panji menekankan pentingnya pengawasan saat kedatangan.

 

"Jadi kalau mengomentari spesifik dari India, sebenarnya kalau baru-baru ini pemerintah sudah menutup pintu masuk dari India. Tapi di luar itu secara umum semua pendatang dari luar negeri itu terkena kewajiban karantina. Jadi semua yang baru masuk pertama mereka seharusnya membawa bukti tidak sakit COVID dengan menunjukkan surat PCR yang negatif," jelas Panji.

 

"Kemudian di pintu masuk mereka wajib masuk ke fasilitas karantina selama yang saya pahami lima hari minimal. Kalau dari India atau dari, maaf kalau dari India sudah ditutup, tetapi dari tempat-tempat yang dianggap berisiko tinggi ini 14 hari. Jadi ada kewajiban untuk mengarantina," tambahnya.

 

Panji menyebut pemerintah perlu menjaga setiap akses keluar-masuk kendaraan di perjalanan domestik dan menerapkan karantina. Namun, lanjutnya, volume perjalanan yang tinggi mengakibatkan sulitnya penjagaan tersebut. Untuk itu, Panji menilai penting bagi pemerintah untuk membatasi adanya perjalanan.

 

"Sebenarnya penanganan di pintu masuk dengan karantina ini juga bisa diterapkan dalam perjalanan domestik tapi sulit karena volume sangat tinggi sehingga saya pikir ini memang lebih baik untuk kita membatasi perjalanan atau perpindahan penduduk di dalam negeri karena lebih sulit dikendalikan di pintu masuk antarkota," ungkapnya.

 

Habib Rizieq dalam perkara ini didakwa melanggar aturan prokes saat pandemi COVID-19. Selain di Megamendung, dakwaan yang sama juga dikenakan pada Habib Rizieq karena menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (dtk)



 


SANCAnews – Kepala Desa (Kades) Kuta, Megamendung, Kusnadi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). Kusnadi menyebut acara kerumunan Habib Rizieq di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung tak perlu ada izin.

 

Awalnya Habib Rizieq sebagai terdakwa mencecar Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam ruang sidang.

 

Eks pentolan FPI itu menanyakan soal adanya massa yang datang berkerumunan dan berjejer di sepanjang jalan menunju Pesantren Markaz Syariah.

 

"Pak Kusnadi tahu kalau sepanjang jalan itu banyak masyarakat berjejer menyambut saya?" tanya Habib Rizieq dalam persidangan.

 

"Ada banyak," jawab Kusnadi.

 

"Banyak ya, masyarakat keluar dari rumahnya. Apa itu juga ada panitia?" tanya lagi Habib Rizieq.

 

"Tidak," jawab singkat Kusnadi.

 

Rizieq kemudian bertanya apakah motif massa yang datang tersebut secara spontan datang atau karena ada undangan. Kusnadi lalu menjawab massa yang datang karena spontanitas saja.

 

Sampai akhirnya, Habib Rizieq mencecar Kusnadi soal keperluan izin acara yang digelar di Markaz Syariah. Kusnadi mengatakan, kalau massa datang karena spontan acara di Megamendung tak perlu izin.

 

"Baik, kalau masyarakat spontan menyambut depan rumah, kan tidak ada panitia, apa perlu minta izin? Spontan, bukan acara direncanakan?" tanya Habib Rizieq.

 

"Tidak perlu minta izin," tutur Kusnadi.

 

"Kalau kegiatan internal, kegiatan pesantren, Salat berjemaah lima waktu, Salat Jumat apa perlu pemberitahuan ke Kades?," tanya Habib Rizieq.

 

"Tidak perlu," timpal Kusnadi.

 

Lebih lanjut, Habib Rizieq menyatakan memang untuk acara yang digelar di Markaz Syariah pada 13 November 2020 itu digelar secara internal saja.

 

"Jadi perlu kita informasikan bahwa kegiatan peletakan batu pertama di pondok pesantren adalah kegiatan internal, karena tidak mengundang orang dari luar," tutur Habib Rizieq.

 

Dua orang saksi fakta dihadirkan yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi kemudian yang kedua Ketua Rukun Tetangga (RT) di sekitar Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Sumarno. Dua orang saksi tersebut memberikan kesaksian dalam perkara kerumunan Habib Rizieq di Megamendung.

 

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

 

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.