SANCAnews – Kepala Desa (Kades) Kuta, Megamendung, Kusnadi
dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus
kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). Kusnadi menyebut acara kerumunan Habib Rizieq
di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung tak perlu ada izin.
Awalnya Habib Rizieq sebagai terdakwa mencecar Kusnadi yang
dihadirkan sebagai saksi dalam ruang sidang.
Eks pentolan FPI itu menanyakan soal adanya massa yang datang
berkerumunan dan berjejer di sepanjang jalan menunju Pesantren Markaz Syariah.
"Pak Kusnadi tahu kalau sepanjang jalan itu banyak
masyarakat berjejer menyambut saya?" tanya Habib Rizieq dalam persidangan.
"Ada banyak," jawab Kusnadi.
"Banyak ya, masyarakat keluar dari rumahnya. Apa itu
juga ada panitia?" tanya lagi Habib Rizieq.
"Tidak," jawab singkat Kusnadi.
Rizieq kemudian bertanya apakah motif massa yang datang
tersebut secara spontan datang atau karena ada undangan. Kusnadi lalu menjawab
massa yang datang karena spontanitas saja.
Sampai akhirnya, Habib Rizieq mencecar Kusnadi soal keperluan
izin acara yang digelar di Markaz Syariah. Kusnadi mengatakan, kalau massa
datang karena spontan acara di Megamendung tak perlu izin.
"Baik, kalau masyarakat spontan menyambut depan rumah,
kan tidak ada panitia, apa perlu minta izin? Spontan, bukan acara
direncanakan?" tanya Habib Rizieq.
"Tidak perlu minta izin," tutur Kusnadi.
"Kalau kegiatan internal, kegiatan pesantren, Salat
berjemaah lima waktu, Salat Jumat apa perlu pemberitahuan ke Kades?,"
tanya Habib Rizieq.
"Tidak perlu," timpal Kusnadi.
Lebih lanjut, Habib Rizieq menyatakan memang untuk acara yang
digelar di Markaz Syariah pada 13 November 2020 itu digelar secara internal
saja.
"Jadi perlu kita informasikan bahwa kegiatan peletakan
batu pertama di pondok pesantren adalah kegiatan internal, karena tidak
mengundang orang dari luar," tutur Habib Rizieq.
Dua orang saksi fakta dihadirkan yakni Kepala Desa Kuta,
Megamendung, Kusnadi kemudian yang kedua Ketua Rukun Tetangga (RT) di sekitar
Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Sumarno. Dua orang saksi tersebut
memberikan kesaksian dalam perkara kerumunan Habib Rizieq di Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah
melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara
pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq
didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara
di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten
Bogor 13 November 2020 lalu. (*)