Latest Post



SANCAnews – Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kepada keluarga prajurit TNI yang gugur bersama kapal selam KRI Nanggala-402 di Hanggar Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (29/4).

 

Dalam kesempatan tersebut, presiden berjanji akan membuatkan rumah bagi para keluarga korban KRI Nanggala-402. Adapun untuk lokasi rumahnya, Presiden memberikan kebebasan kepada para keluarga korban untuk menentukan.

 

"Nantinya ibu-ibu sekalian akan juga dibangunkan rumah yang tempatnya kami nanti mengikuti ibu-ibu semuanya. Terserah bisa di Gresik, di Sidoarjo, atau di tempat lain," kata Jokowi dalam sambutannya.

 

"Mekanisme nanti tolong Pak KSAL dan Panglima TNI bisa mengaturnya sesegera mungkin sehingga segera nanti bisa ini kita laksanakan," sambung presiden yang turut didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

 

Selain itu, presiden juga kembali menegaskan pemerintah memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada para awak KRI Nanggala-402 yang gugur atas pengorbanan mereka kepada negara.

 

Selain itu, putra-putri para awak kapal pun akan mendapatkan perhatian khusus dari negara agar bisa mengenyam pendidikan hingga kuliah di perguruan tinggi.

 

"Untuk putra-putri dari ibu-ibu sekalian nanti akan diatur oleh negara agar bisa sampai kuliah di perguruan tinggi. Tadi saya sampaikan kepada Panglima dan KSAL agar pengaturan dan manajemen mekanismenya semuanya diatur agar rapi," tandasnya. (rmol)





SANCAnews – Tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat telah menjadi sasaran teror yang dilakukan oleh sejumlah orang tidak dikenal.

 

Tiga pimpinan kader Partai Demokrat di daerah yang diteror adalah Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

 

Menyikapi hal itu, Tim Advokasi Partai Demokrat langsung melayangkan surat ke Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang isinya memohon perlindungan hukum untuk ketiga ketua DPC itu.

 

Mehbob, mewakili Tim Advokasi Partai Demokrat, menjelaskan bahwa teror itu berlangsung sejak minggu lalu.

 

"Ketiga ketua DPC kami menerima panggilan dari orang-orang yang tidak dikenal," kata Mehbob kepada wartawan, Kamis (29/4).

 

Para penelpon gelap itu, kata Mehbob, meminta agar ketiga ketua DPC kami itu mencabut laporan polisinya di Polda Metro Jaya pada 18 April lalu kepada kuasa hukum gerombolan liar Moeldoko dan Jhoni Allen.

 

"Tiga ketua DPC itu, mengaku telah jadi korban pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh sembilan pengacara," tuturnya.

 

Sembilan pengacara itu, yang menjadi kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan lima orang lainnya, yang tiga di antaranya merasa dicatut, menggugat pengurus Partai Demokrat periode 2020-2025 dan 2015-2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

"Setelah menerima teror, para ketua DPC kami melaporkan ke DPP Partai Demokrat. Berdasarkan laporan itu, DPP Partai Demokrat melayangkan surat kepada Kapolri," tegasnya.

 

"Kami tembuskan pula ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Sulawesi Tenggara, beserta Kapolres-kapolres setempat. Suratnya tertanggal 20 April 2021, dan kita serahkan pada tanggal 21 April 2021," demikian Mehbob.

 

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengecam keras perilaku teror yang menimpa kader Demokrat.

 

"Lagi-lagi, menggunakan intimidasi, ancaman, dan teror kepada para pengurus dan kader kami. Bukan hanya demokrasi yang terancam, melainkan hukum pun seakan diinjak-injak oleh mereka," tegas Herzaky menambahkan. (rmol)



 


SANCAnews – Ucapan selamat turut disampaikan tokoh senior, DR. Rizal Ramli kepada Bahli Lahadalia yang pada Rabu kemarin (28/4) masuk dalam jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju.

 

Bahlil resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

“Bahlil, selamat jadi menteri. Ikut bahagia,” tegas Rizal Ramli, Kamis (29/4).

 

Kepada Bahlil, Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu menyampaikan sejumlah pesan. Pertama, Rizal Ramli ingin kehadiran Baglil mampu mengenjot kerja-kerja konkret untuk investasi tanah air.

 

Dalam pesan keduanya, Rizal Ramli meminta kepada Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) periode 2015 hingga 2019 itu agar tidak mengikuti rekan mereka yang banyak mengumbar janji.

 

Hanya saja, Rizal Ramli tidak gamblang mengurai siapa teman yang dia maksud

 

“Jangan kayak kawan kita, janji-janji surga investasi berjilid-jilid dan bejibun. Yang terlaksana, hanya yang ada personal interest-nya,” demikian mantan Menko Kemaritiman tersebut. (rmol)



 


SANCAnews – Pemerintah Indonesia secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok terorisme. Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief kecewa dengan pelabelan KKB Papua sebagai teroris.

 

Selain kecewa pelabelan KKB Papua sebagai teroris, Andi Arief menyebut Menko Polhukam Mahfud Md bersumbu pendek. Sebagaimana diketahui, pelabelan KKB Papua sebagai teroris diumumkan Mahfud Md.

 

"Saya kecewa dengan Prof @mohmahfudmd soal label teroris di Papua. Saya tidak mengira memilih jalan ini, ternyata dugaan banyak orang selama ini benar, masuk kategori kelompok sumbu pendek," cuit Andi Arief di akun Twitter-nya @Andiarief__ yang dibagikan ke wartawan, Kamis (29/4/2021).

 

Dihubungi lebih lanjut, Andi Arief menegaskan Mahfud Md sumbu pendek. Menurut Andi, banyak jalan menuntaskan permasalahan Papua.

 

"Ya (Mahfud Md sumbu pendek). Masih banyak jalan lain yang bisa ditempuh. Dialog dengan bangsa sendiri," ujarnya.

 

Pendekatan keamanan di Papua, menurut Andi Arief, gagal sebagaimana pernah terjadi di Aceh dan Timor Leste.

 

"Pendekatan keamanan sudah gagal di Aceh dan Timor Timur. Sekarang diulangi lagi bahkan dengan payung hukum berbahaya label terorisme," imbuhnya.

 

Mahfud Md sebelumnya mengumumkan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. Mahfud Md menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.

 

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).

 

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

 

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," jelas Mahfud Md.

 

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud Md. (dtk)



 


SANCAnews – M. Hariadi Nasution, Ketua Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), menyebut penangkapan terhadap Munarman telah menyalahi prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Salah satunya saat polisi menyeret paksa mantan Sekretaris Umum DPP FPI itu dari rumahnya ke mobil, hingga tak diberi kesempatan memakai sandal.

 

Selain itu, tim kuasa hukum juga memprotes cara polisi menggelandang kliennya ke ruang tahanannya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan mata tertutup pada malam kemarin.

 

"Ini secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun

 

2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 April 2021.

 

Selain itu, Hariadi mengatakan polisi tak pernah mengirimkan sepucuk surat panggilan dan pemeriksaan terhadap Munarman sebelum dilakukan penangkapan. Padahal, menurut dia, pihaknya akan kooperatif jika polisi mau melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas ini.

 

Lebih lanjut, Hariadi mengatakan Munarman memiliki hak mendapat pendampingan hukum dari penasihat hukum yang telah dipilih olehnya. "Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," ujar Hariadi.

 

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah ditangkap, Munarman saat ini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (tpc)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.