Latest Post


 


SANCAnews – Presenter Rahma Sarita berang dengan penangkapan Munarman dengan mengkaitkan belum kelarnya penyelidikan terkait penembakan enam laskar FPI hingga pelakunaya belum ditangkap. Namun malah orang yang menyimpat pembersih WC ditangkap duluan.

 

"Yang bunuh 6 anak muda laskar FPI belum ditangkap, eh..yang nyimpen pembersih wc ditangkap duluan," cuit Rahma Sarita melalui akunnya @rahmasarita seperti yang dikutip, Rabu (28/4/2021).

 

Walau tak menyebut nama Munarman, namun mantan presenter televisi swasta yang kini beralih profesi menjadi Youtuber itu diduga maksudnya menyindir proses penangkapan mantan pentolan FPI tersebut.

 

Sebelumnya pihak kepolisian menyita barang bukti berupa cairan putih TATP (triacetone triperoxide). Cairan ini dinilai sebagai aseton diduga untuk membuat bahan peledak.

 

Namun ini dibantah oleh tim pengacara Munarman. Cairan putih triacetone triperoxide (TATP) merupakan obat pembersih toilet atau WC yang biasa digunakan untuk membersihkan tempat wudu, masjid dan mushala.

 

Diketahui saat masih menjadi sekretaris umum FPI, Munarman kerap vokal mensuarakan kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol  Jakarta-Cikampek.

 

Munarman bahkan termasuk dalam tim hukum yang mengajukan surat pengaduan ke International Criminal Court (ICC) di Den Haaq, Belanda. (*)



 


SANCAnews – Anggota DPR RI Fadli Zon kembali menyindir penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab sekaligus eks pentolan FPI, Munarman.

 

Seperti diketahui, Munarman diciduk Densus 88 dan dituduh terlibat aksi terorisme. Saat penggeledahan di bekas markas FPI, petugas menyita sejumlah benda untuk dijadikan barang bukti.

 

Di antaranya TATP atau triacetone triperoxide. Cairan ini diduga petugas sebagai bahan peledak. Namun dibantah pihak Munarman yang menyebut cairan itu cuma sekadar pembersih toilet.

 

Melalui akun Twitter @fadlizon, Rabu (28/4/2021), Fadli menyindir barang bukti itu.

 

"Di era revolusi industri 4.0, harusnya kita sdh bisa dg mudah membedakan cairan pembersih WC dg cairan bahan peledak," tulis Fadli.

 

Sebelumnya, anggota DPR RI Fadli Zon tidak percaya atas tuduhan teroris yang disematkan kepada eks pentolan FPI, Munarman.

 

Melalui akun Twitter @fadlizon, Selasa (27/4/2021), Fadli menyebut penangkapan tersebut sebagai tindakan mengada-ada.

 

Dia juga mengaku sudah mengenal baik Munarman sehingga tidak percaya yang bersangkutan terlibat aksi teror.

 

"Sy mengenal baik Munarman dan sy tdk percaya dg tuduhan teroris ini. Sungguh mengada2 n kurang kerjaan," tulis Fadli.

 

Kepolisian menegaskan penangkapan pengacara Rizieq Shihab, Munarman, terkait dugaan sejumlah aksi terorisme.

 

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

 

"Penangkapan saudara M terkait dengan dugaan aksi-aksi berorisme yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu," kata Ahmad dilansir ANTARA.

 

Ahmad mengatakan, saat ini Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

 

"Saat ini saudara M masih dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

 

Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021) sekitar jam 15:30 WIB.

 

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

 

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat. (*)



 


SANCAnews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melakukan pendalaman melalui Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti beberapa cairan yang diduga bahan peledak dari proses penyitaan di bekas kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.

 

“Sampai saat ini kita belum menerima (hasil Labfor) jadi masih dalam proses, apakah barang bukti yang di temukan di Petamburan tersebut mengandung cairan nitrat, nanti kita tunggu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (28/4).

 

Usai melakukan penangkapan terhadap Munarman Selasa sore, tim Densus langsung bergerak menuju ke bekas kantor DPP FPI di Petamburan.

 

Darisana Densus menemukan beberapa botol plastik berisi cairan bahan aseton yang digunakan sebagai bahan peledak yang mirip seperti ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu.

 

Selain cairan aseton, polisi juga mengamankan atribut FPI serta beberapa dokumen di bekas kantor FPI, Jakarta.

 

Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membantah tudingan bahwa cairan tersebut merupakan bahan peledak. Melainkan cairan yang ditemukan oleh Densus itu adalah cairan pembersih toilet atau WC yang memang digunakan oleh FPI.

 

“Dahulu biasa digunakan FPI dalam program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid juga mushala,” tandas Aziz. (*)



 


SANCAnews – Rk, oknum polisi anggota Polsek Muntok Kabupaten Bangka Barat yang mencabuli gadis bawah umur, Minggu (25/4) malam, lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah menegaskan hal itu kepada wartawan Babel Pos, Selasa (27/4). "Sudah jelas tersangka, pelaku langsung kita tahan, dan kita proses. Langsung kita amankan malam itu juga, untuk kita lakukan penahanan terhadap perbuatan yang sudah mencemarkan dan mencoreng nama baik Kepolisian," ujar Kapolres.

 

Disebut Kapolres, oknum tersebut akan segera diproses tuntas secara kedinasan dan diproses kode etik untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

"Saya perintahkan sesegera mungkin untuk di tuntaskan untuk kaitannya dengan proses pidananya, jadi segera di tuntaskan untuk kode etiknya demikian," tegasnya.

 

Dengan kejadian tersebut, Kapolres sangat menyayangkan karena peristiwa ini diluar dugaan, dimana pihaknya lagi konsentrasi menanggulangi masalah pandemi Covid-19.

 

"Ini merupakan sebuah peristiwa yang diluar dugaan kita semua, dimana kita lagi konsentrasi menanggulangi masalah pandemi Covid-19 muncul peristiwa yang tidak sangat mengenakan," ucapnya.

 

Diberita sebelumnya, dari informasi yang diterima dari Polsek Muntok, Kejadian berawal, korban dari menyelesaikan masalah pribadi di polsek Muntok dan sudah selesai.

 

Kemudian, anak tersebut di antar kan oknum anggota RK pulang ke rumah ,dalam perjalanan terjadilah kejadian pencabulan tersebut dan korban melaporkan kepada orang tua angkatnya, bahwa korban telah dicabuli Rk di salah satu belakang SMP yang ada di Kecamatan Muntok.

 

Tidak terima dengan hal tersebut keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah dan kejadian ini sudah ditangani Unit PPPA Polres Bangka Barat, Senin (26/4).

 

"Itu sangat mencoreng, merusak nama baik kepolisian," ujar Kapolres saat dikonfirmasi seusai menyaksikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Graha Aparatur. []



 


SANCAnews – Amnesty International Indonesia menilai Densus 88 Antiteror Polri telah melanggar Hak Asasi Manusia saat menangkap eks petinggi Front Pembela Islam/FPI Munarman.

 

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan, polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang dan mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa.

 

"Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

 

Dia menyebut tuduhan terorisme yang ditujukan kepada Munarman tidak menjadi pembenaran bagi polisi untuk melanggar hak asasi manusia.

 

“Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya," ujarnya.

 

Usman menjelaskan, dalam pasal 28 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jelas menyatakan bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM. 


"Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil," ucap Usman.

 

Dia meminta Polri mengevaluasi kinerja Densus dalam peristiwa ini, setiap penangkapan harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia.

 

“Belum lagi jika mengingat situasi kedaruratan pandemi Covid-19. Penegak hukum harus lebih sensitif, mempertimbangkan prokes dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan, termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam," tuturnya. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.