Latest Post


 


SANCAnews – Amnesty International Indonesia menilai Densus 88 Antiteror Polri telah melanggar Hak Asasi Manusia saat menangkap eks petinggi Front Pembela Islam/FPI Munarman.

 

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan, polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang dan mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa.

 

"Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

 

Dia menyebut tuduhan terorisme yang ditujukan kepada Munarman tidak menjadi pembenaran bagi polisi untuk melanggar hak asasi manusia.

 

“Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya," ujarnya.

 

Usman menjelaskan, dalam pasal 28 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jelas menyatakan bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM. 


"Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil," ucap Usman.

 

Dia meminta Polri mengevaluasi kinerja Densus dalam peristiwa ini, setiap penangkapan harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia.

 

“Belum lagi jika mengingat situasi kedaruratan pandemi Covid-19. Penegak hukum harus lebih sensitif, mempertimbangkan prokes dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan, termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam," tuturnya. []



 


SANCAnews – Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana memprotes penangkapan mantan Sekrestaris FPI, Munarman oleh anggota Densus 88 Antiteror. Menurut dia, Munarman diperlakukan tak layak.

 

"Ditangkap dan diperlakukan seperti penjahat, direndahkan marwah dan wibawanya," kata Eggi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.

 

Menurut Eggi, Densus 88 telah melanggar azas praduga tidak bersalah, azas persamaan di muka hukum, azas kepastian, azas keadilan serta tidak imparsial karena menangkap Munarman. Menurut dia, Munarman adalah advokat yang sedang menjalankan tugasnya, yaitu mendampingi mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.

 

"Tindakan penangkapan tidak diperlukan karena Munarman tidak sedang dalam status buron, atau akan menghilangkan barang bukti, apalagi hendak melarikan diri," kata Eggi.

 

Eggi Sudjana menilai, penyidikan kasus terorisme secara umum wajib berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Selain itu, kata dia, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme yang mewajibkan adanya penangkapan pada seorang yang diduga melakukan tindak terorisme.

 

"Densus 88 tak perlu selalu memamerkan kejumawaan dengan aksi tangkap-tangkapan karena proses penyelidikan dan penyidikan Undang-undang Terorisme juga dapat dimulai dengan proses pemanggilan," kata Eggi tentang penahanan Munarman. (tpc)


 


SANCAnews – Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Adamsyah Wahab atau kerap disapa Don Adam, mengaku mendapatkan kesaksian dari temannya soal Munarman.

 

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa temannya yang beragama Kristen bernama Roy Pakpahan tersebut mengaku bahwa Munarman adalah orang yang membantu izin pembangunan suatu gereja.

 

"I Stand with Maman. Teroris pala lu.. gereja hkpb di cinere tempat bapak sy beribadah, awalnya tdk bs berdiri. Org takut beribadah. Maman bilang klu mmg srt ijin sdh ada dan lkp ya bangun sj. Klu ada yg ganggu kabarin gW, kata Maman. Skrg gereja hkbp cinere, salah satu rumah ibadah terbesar di cinere," ujar pesan Whatsapp Grup yang diunggah oleh Don Adam.

 

Melihat pengakuan dari temannya yang beragama Kristen tersebut, Don Adam lantas menilai bahwa framing terhadap Munarman, bahwa dirinya terlibat dalam tindakan terorisme, adalah tudingan yang sangat jahat.

 

"Sahabat saya Roy Pakpahan (Kristen) memberikan kesaksian di WAG yg saya dan @KetumProDEMnew ikuti. Framing terhadap Munarman jahat banget!" tuturnya, sebagaimana dikutip dari cuitan di akun Twitter pribadinya @DonAdam68.

 

Tak cukup sampai di situ, aktivis Pro Demokrasi itu juga mengungkapkan sikapnya yang tetap mendukung Munarman.

 

"I Stand With Munarman. #bebaskantahananpolitik," kata Don Adam mengakhiri cuitannya.

 

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI, Munarman, telah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri lantaran dituding menggerakkan orang untuk melakukan terorisme.

 

Selain itu, Munarman juga dituding menyembunyikan informasi terkait dengan tindak pidana terorisme.

 

Densus 88 menangkap Munarman pada Selasa, 27 April 2021 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

 

Setelah ditangkap, Densus 88 langsung membawa paksa Munarman ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Usai penangkapan Munarman, polisi juga menggeledah bekas markas FPI di Petamburan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa bendera tauhid, buku, atribut FPI serta cairan yang diduga bahan baku peledak.***






SANCAnews – Kuasa hukum terduga teroris Munarman, Aziz Yanuar, memprotes cara kepolisian yang menutup mata kliennya saat digelandang ke rumah tahanan, Selasa malam. Munarman ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

 

Menurut Aziz, polisi hanya memikirkan keselamatan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan Munarman.

 

"Kalau tersangkanya mengalami bahaya tidak dipikirkan? ditutup matanya nanti kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan nggak standar Covid-19. Kita di sini aja semua pakai masker," ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 April 2021.

 

Aziz menolak standar penanganan kliennya itu oleh polisi. Ia mengaku siap berdebat terkait standar penanganan tersebut.

 

Menurut Aziz, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 dan surat penetapan tersangka baru diberikan 27 April 2021. Hal ini menurutnya tidak dibenarkan dan akan jadi pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan nanti.

 

"Kami nggak mau menerima penetapan tersangka itu, karena back date," ujar Aziz.

 

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan penutupan mata Munarman itu merupakan standar penanganan terhadap teroris. Standar ini, kata Ramadhan, bertujuan untuk memberikan keamanan bagi aparat yang melakukan penangkapan teroris.

 

"Sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya," kata Ramadhan.

 

Dengan penutupan wajah itu, Munarman tidak bisa mengenali wajah petugas sehingga identitas petugas yang menangani kasus terorisme terlindungi. Ramadhan mengatakan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. "Sehingga penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya," kata Ramadhan. []



 


SANCAnews – Bahar bin Smith kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa(27/4/2021). Kali ini, dia harus mendengarkan kesaksian dari korban penganiayaan, Ardiansyah. Pengemudi mobil online dianiaya karena diduga menggoda istri Bahar. Kejadian tersebut terjadi pada 2018, lalu.

 

Namun, dalam persidangan terdapat fakta baru bahwa Ardiansyah dan Bahar sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Ardiansyah yang hadir dalam persidangan secara langsung bahkan irit bicara ketika ditanya kronologi penganiayaan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan hakim dan jaksa penuntut umum tidak banyak dijawab olehnya.

 

Pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta bertanya kepada Ardiansyah mengenai penandatanganan surat perdamaian tersebut. Menurut saksi, surat itu ditandatangani di rumahnya.

 

"Di rumah saya (tandatanganya)," ujar Ardiansyah saat memberikan kesaksian, Selasa (27/4/2021).

 

Ichwan pun kemudian mempertanyakan mengenai adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru yang dibuat Ardiansyah. Namun, Ardiansyah menyebut bahwa pembuatan BAP itu karena dia dipaksa oleh anggota polisi yang menjemputnya.

 

"Waktu itu saya dijemput ke Polsek Setiabudi (Jakarta)," ujar Ardiansyah.

 

Ichwan pun bertanya apakah pembuatan BAP itu ada unsur pemaksaan atau tidak. Ardiansyah menyebut ada. "Ada pemaksaan. Ada polisi di sana,"

 

Di sisi lain, dia pun menyebut bahwa polisi yang memeriksanyanya menjanjikan rumah hingga pekerjaan kepada Ardiansyah ketika sudah membuat BAP baru untuk kasus penganiayaan Bahar Smith.

 

"Ada pekerjaan, rumah, terus juga nanti ketemu direktur-direktur," kata dia.

 

Dalam persidangan ini Bahar Smith pun sempat bertanya kepada Ardiansyah ihwal penganiayaan yang terjadi. Bahar bertanya apakah saat kejadian tersebut dia memukul, mencekik, atau menendang.

 

Ardiansyah menyebut bahwa seingatnya Bahar hanya memukul dan tidak ada cekikan. Bahkan tuduhan mengenai ancaman pembunuhan yang disebut keluar dari mulut Bahar, disanggah Ardiansyah.

 

"Tidak (mengancam membunuh). Saya masih bisa bergerak dan hanya luka ringan," kata dia.

 

Atas semua kesaksian korban, termasuk dengan adanya paksaan membuat BAP baru, Bahar menilai bahwa kepolisian sengaja memunculkan kasus ini kembali. Polisi diduga hanya ingin memenjarakannya dengan berbagai kesalahan yang pernah diperbuat.

 

Padahal untuk kasus ini, Bahar dan Ardiansyah sudah berdamai dan itu tertuang dalam bentuk tulisan tidak hanya lisan.

 

"Saya merasa polisi ingin memidanakan saya, karena saksi (sampai) dimining-imingi rumah, pekerjaan, dan lainnya (untuk buat BAP baru)," kata dia.

 

Di sisi lain, Bahar kembali meminta maaf kepada Ardiansyah atas kejadian yang sempat menimpanya. "Sudikiranya saudara memaafkan saya," ungkap Bahar. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.