Latest Post


 


SANCAnews – Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menilai terjadi penggiringan opini mendiskreditkan Front Pembela Islam (FPI), menyusul ditangkapnya Munarman oleh Densus 88.

 

Menurut dia, FPI seperti diasosiasikan dengan terorisme. Organisasi yang sudah dilarang itu terus dikaitkan dengan ISIS.

 

"Penggiringan opini dimaksud adalah mengaitkannya (FPI, red) dengan perbuatan terorisme dan menghubungkannya dengan ISIS," ujar Abdul Chair dalam pernyataan persnya, Rabu (28/4).

 

Menurut dia, penggiringan opini dilakukan secara masif demi kepentingan politik. Utamanya menyambut kontestasi Pilpres 2024.

 

"Sistemik dengan maksud untuk menyingkirkan peranan Islam Politik pada Pilpres tahun 2024 yang akan datang," ujar dia.

 

Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebelumnya menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat. Salah satunya, kata dia, baiat di Markas FPI Makassar pada 2015.

 

Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.

 

"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya," kata Ramadhan. []



 


SANCAnews – Nama Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan disebut oleh salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

Nama Prabowo itu disebut oleh saksi Ardi Wijaya yang merupakan Manager Impor dan Ekspor PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang merupakan anak buah dari Suharjito yang telah divonis oleh Majelis Hakim dalam perkara ini.

 

Awalnya, tim JPU mendalami keterangan Ardi soal pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) yang menjadi perusahaan pengekspor BBL. Tetapi, Ardi mengaku tidak mengetahui pengendali PT ACK tersebut.

 

"Pernah tidak saudara mendengar dari Pak Suharjito terkait pengendali PT ACK ini siapa. Atau saudara pernah melakukan hubungan telfon komunikasi dengan Pak Suharjito membicarakan ini?" tanya JPU kepada Ardi.

 

Menurut Ardi, ia mendapatkan informasi tidak spesifik terkait pengendali PT ACK. Akan tetapi, kata Ardi, dari beberapa diskusi mengungkapkan bahwa PT ACK dengan PT GGL merupakan satu pengendali. Karena nyatanya, PT ACK salah satu perusahaan yang mengekspor BBL semuanya.

 

Selanjutnya, JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ardi saat menjadi saksi di penyidikan KPK.

 

"Di BAP saudara saksi Ardi Wijaya nomor 27. Ini saudara mengatakan seperti ini. Suharjito kemudian memimpali bahwa PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain, dipergunakan oleh orang lain, karena punya Prabowo khusus, karena menurut Suharjito untungnya Rp 30 miliar perbulan," kata JPU.

 

"Maksudnya apa ini, yang Suharjito mengatakan bahwa PT ACK ini punya Prabowo khusus maksudnya siapa?" sambung JPU.

 

"Kalau yang saya tangkap, yang saya tangkap beliau pasti mengkaitkan itu dengan Pak Prabowo," jawab Ardi.

 

Mendengar jawaban Ardi, JPU kembali menegaskan sosok Prabowo yang dimaksud Ardi tersebut.

 

"Pak Prabowo Menteri Pertahanan ya setahu saya," kata Ardi.

 

JPU menjelaskan alasannya mendalami sosok Prabowo yang dimaksud Ardi. Karena, terdakwa dalam perkara ini juga ada kata Prabowo, yaitu terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

"Karena kan terdakwa ini juga Prabowo juga makanya kami ingin tau," kata JPU.

 

"Iya setahu saya ya pak setahu saya. Karena, dimajalah-majalah sebelumnya itu kan dikait-kaitkan dengan kader dengan apa. Tapi saya tidak menanyakan kembali dan tidak memperjelas (sosok Prabowo)" demikian Ardi. []



 


SANCAnews – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid meminta polisi mengumumkan secara detail dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman. Jazilul mengingatkan bahwa semua warga negara sama di mata hokum.

 

"Polisi juga harus segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Munarman. Sebab, semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum (equity before the law). Karena itu, Munarman pun harus diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

 

Jazilul menuturkan penangkapan Munarman tidak bisa dilakukan tanpa bukti. Waketum PKB itu meyakini polisi memiliki bukti kuat dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman.

 

"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," kata Jazilul.

 

Terpisah, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman juga menyampaikan hal senada. Dia masih menunggu penjelasan detail dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman.

 

"Kami masih menunggu informasi yang lebih detail dan lengkap dari pihak Densus soal dugaan keterlibatan Pak Munarman dalam aksi terorisme. Namun kami berharap agar penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai dengan bukti-bukti serta fakta hukum yang ada," ucap Habiburokhman.

 

Habiburokhman mengingatkan polisi juga harus menghindari spekulasi politik timbul. Caranya, dengan memberikan Munarman haknya sebagai tersangka.

 

"Demi menghindari spekulasi politik, kami ingatkan agar hak-hak Pak Munarman sebagai tersangka tetap dihormati sebagaimana diatur dalam KUHAP. Di antara hak tersangka adalah hak untuk didampingi penasehat hukum dan hak dikunjungi keluarga pada setiap tingkat pemeriksaan," ujarnya. (dtk)


 


SANCAnews – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS),  Mardani Ali Sera turut angkat bicara terkait penangkapan Munarman atas dugaan keterlibatan terorisme. Mardani menyebutkan penangkapan itu mengejutkan.

 

Mardani pun meminta agar proses hukum terhadap kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu dilakukan secara akuntabel dan transparan.

 

"Penangkapan saudara Munarman ini mengejutkan dan tentu ini menjadi pertanyaan publik, meski diusut secara akuntabel," kata dia saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/4/2021).

 

Menurutnya, Munarman memilki komitmen yang baik dalam membangun Islam di Indonesia.

 

"Karena selama ini Pak Munarman punya komitmen yang baik membangun keislaman dan kebangsaan. Tetapi kepolisian dan Densus 88 punya tugas untuk menjaga Indonesia dari rongrongan terorisme," jelas Mardani.

 

Kemudian terkait penutupan mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya, anggota DPR RI ini mengatakan bahwa kepolisian memiliki alasan tersendiri dalam hal tersebut.

 

"Polisi tentu punya alasan, yang sebaiknya alasan itu disampaikan ke publik karena bagaimana pun Munarman adalah salah satu tokoh yang selama ini dikenal oleh publik," Mardani.

 

"Saya ingin seluruh proses pemberantasan terorisme tetap mengikuti pada koridor hukum dan peraturan yang berlaku dan semua transfaran dan akuntabel." []



 


SANCAnews – Polri menjelaskan penutupan mata eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat digelandang di Polda Metro Jaya sudah sesuai standar penangkapan tersangka teroris.

 

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, membandingkan dengan penanganan kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

 

"Kita menolak standar itu. Maksudnya, kita juga punya argumen bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan yang lain-lainnya, sepengetahuan saya, dan itu kan tidak diatur, menurut saya ya informasinya. Tapi kita hormati pihak kepolisian kalau memang seperti dan kita juga punya argumentasi demikian," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).

 

petugas lapangan sebagai alasan mata Munarman ditutup. Menurutnya, keselamatan Munarman juga perlu diperhatikan.

 

"Terus tersangkanya mengalami bahaya tidak dipikirkan? Ditutup matanya. Ntar kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan nggak standar COVID. Kita semua pakai masker," ungkap Aziz.

 

"Kalau misalnya membahayakan kita balik, kita juga ada kepentingan Pak Munarman dan kita juga mempertanyakan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh kejadian itu dan itu adalah hak asasi," tambahnya.

 

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan terkait mata mantan Sekum FPI Munarman yang ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya tadi malam. Menurutnya, penutupan mata tersebut sudah sesuai standar penangkapan tersangka teroris.

 

"Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap," ujar Ramadhan saat dihubungi detikcom, Rabu (28/4/2021).

 

"Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya," sambungnya.

 

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling si tersangka teroris. Maka dari itu, mata Munarman ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.

 

"Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme," papar Ramadhan.

 

Ramadhan membeberkan penutupan mata terhadap tersangka teroris sudah menjadi standar penanganan internasional. Ramadhan menegaskan pihaknya selalu menerapkan asas persamaan di mata hukum, termasuk kepada Munarman. (dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.