Latest Post


 


SANCAnews – Tim pengacara membantah tuduhan jika eks pentolan FPI Munarman terlibat pembaiatan terhadap ISIS di tiga kota termasuk Makassar. Dugaan itu menjadi alasan Densus 88 Antiteror Polri meringkus Munarman.

 

Salah satu pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengklaim kedatangan Munarman ke Makassar adalah untuk memenuhi undangan sebuah seminar. Namun, Aziz tak menjelaskan secara detail terkait kegiatan Munarman tersebut.

 

Saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  Rabu (28/4/2021), Aziz awalnya mengatakan jika tim pengacara siap mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Munarman. 

 

"(Praperadilan) Insya Allah, secepatnya kita akan bagi tim," kata Aziz.

 

Aziz menyampaikan, nantinya para pengacara pendamping Munarman memiliki tugas masing-masing. Ia menyebut ada sekitar 40 advokat siap mendampingi Munarman.

 

"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40," klaimnya.

 

Kendati begitu belum diketahui secara pasti waktu praperadilan tersebut diajukan pihaknya ke pengadilan. Termasuk dimana pengajuan tersebut disampaikan juga belum diketahui.

 

Aziz juga membantah kliennya tersebut telah berbaiat terhadap gerakan hingga organisasi terorisme. Terkait dengan video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, Aziz menyebut Munarman hanya diundang.

 

"Baiat itu yang mengadakan bukan pak Munarman, di Makassar juga pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan ke pak Munarman. Kan enggak fair," kata dia.

 

Tuduhan Berbaiat ke ISIS

 

Munarman sebelumnya ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore sekira pukul 15.30 WIB. Eks pentolan FPI itu ditangkap lantaran diduga terlibat kegiatan baiat teroris di tiga kota.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, baiat itu di antaranya di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. Salah satunya diduga berbaiat ke jaringan teroris ISIS.

 

"Baiat di Makassar yang ISIS," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021). (*)



 


SANCAnews – Tuduhan terlibat terorisme yang disematkan dalam penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dinilai sejumlah kalangan tidak masuk akal.

 

Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti merupakan satu dari sekian orang yang ragu dengan tudingan tersebut.

 

“Kakanda Munarman diteroriskan? Masa sih begitu?” ujarnya bertanya-tanya kepada redaksi, Rabu (28/4).

 

Haris memastikan bahwa Munarman jauh dari tuduhan tersebut. Baginya, semua orang yang mengenal Munarman sejak saat yang bersangkutan menjadi ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), maka akan berpikir mustahil Munarman berubah menjadi teroris.

 

Diakuinya bahwa sosok Munarman memang sangat fenomenal dengan keberaniannya dalam menyampaikan perlawanan. Bahkan keberanian itu sudah sangat terasa sejak Munarman menjadi seorang aktivis di LSM.

 

Namun jika kemudian keberanian itu disambungkan dengan tuduhan terorisme, maka hal tersebut tidak masuk di akal.

 

“Munarman memang terkenal sangat berani sejak zaman jadi aktivis LSM. Tapi, untuk bisa jadi teroris, rasanya terlalu berlebihan,” tutup Haris Rusly Moti. []



 


SANCAnews – Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror pada Selasa, 27 April kemarin. Habib Rizieq Shihab pun mengirimkan doa untuk Munarman.

 

"Beliau mendoakan semoga Pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat dan Allah selalu melindungi," ujar Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/4/2021).

 

Aziz dan Munarman sama-sama berstatus sebagai pengacara Habib Rizieq dalam perkara kasus kerumunan dan hoax tes swab. Kini Munarman masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

 

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota itu diduga dihadiri oleh Munarman.

 

Penangkapan dilakukan Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan narkoba. Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak ditutup kain hitam.(dtk)



 


SANCAnews – Eks sekretaris umum FPI, Munarman, ditutup matanya oleh polisi saat dibawa ke Polda Metro Jaya, kemarin (27/4). Komnas HAM menyebut tindakan polisi berlebihan.

 

"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (28/4/2021).

 

Menurut Choirul tindakan hukum harus sesuai prosedur dan tidak boleh berlebihan. Menutup mata, kata Choirul, termasuk ke dalam kategori berlebihan.

 

"Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," jelas Choirul.

 

Choirul enggan bicara banyak mengenai kepentingan polisi menutup mata Munarman." (Tindakan hukum) tidak boleh berlebihan," lanjutnya.

 

Sementara itu, Pengacara Munarman menyebut tindakan polisi melanggar hak asasi manusia (HAM).

 

"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).

 

Aziz menyesalkan perlakuan polisi terhadap Munarman saat ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan hingga ke Polda Metro Jaya. Dia belum mengetahui alasan polisi menutup mata Munarman.

 

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota itu diduga dihadiri oleh Munarman.

 

Penangkapan dilakukan Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan Narkoba. Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak ditutup kain hitam.(dtk)





SANCAnews – Mata eks Sekum FPI Munarman ditutup dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya. Pengacara Munarman menyebut tindakan polisi melanggar hak asasi manusia (HAM).


"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu yang kita sangat sesalkan," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).

 

Aziz menyesalkan perlakuan polisi terhadap Munarman saat ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan hingga ke Polda Metro Jaya. Dia belum mengetahui alasan polisi menutup mata Munarman.

 

"Belum tahu. Kita kan belum ada komunikasi lebih lanjut terkait hal tersebut," ujar Aziz.

 

Dia memastikan pihaknya bakal mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan Munarman. Pihaknya menyebut ada 40 pengacara yang bakal mendampingi Munarman.

 

"Insyaallah, secepatnya kita akan bagi tim. Jumlah sekitar 40," jelas Aziz.

 

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota itu diduga dihadiri oleh Munarman.

 

Penangkapan dilakukan Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan Narkoba. Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak ditutup kain hitam.(dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.