Latest Post


 


SANCAnews – Pengacara mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Munarman kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme. Meski begitu pihak kepolisian belum menetapkannya sebagai tersangka.

 

"Belum," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

 

Menurut Ahmad, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan rangkaian pemeriksaan sesuai aturan Undang-Undang sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

 

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018," kata Ahmad.

 

Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Tangerang Selatan. Dia diduga terlibat tindak pidana terorisme.

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Munarman disebut terlibat dalam sejumlah agenda baiat yang juga diikuti oleh sejumlah terduga teroris.

 

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27 April.

 

Pengacara Sebut Munarman Tak Terkait dengan ISIS

 

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman digelandang Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dari kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021. Penangkapan terhadap Munarman terkait dugaan tindakan terorisme.

 

Ia diduga terkait dengan kelompok teroris di Iraq dan Suriah atau ISIS. Merespons hal itu anggota tim hukum Munarman, M Hariadi Nasution membantah. Menurutnya kliennya itu tak sepemahaman dengan tindakan yang dilakukan kelompok teror itu.

 

"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," ucap Hariadi Nasution dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (28/4/2021).

 

Munarman, kata Hariadi justru kerap mengingatkan publik untuk mewaspadai seruan aksi-aksi teror yang berhamburan di ruang maya.

 

"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ucapnya.

 

Hariadi Nasution juga mengatakan bahwa sebelumnya kliennya sama sekali tak pernah menerima surat pemanggilan atas kasus tersebut. Padahal jika sebelumnya ada pemanggilan terhadap kliennya itu, menurut Hariadi, Munarman tak akan mangkir. (*)



 


SANCAnews – Penangkapan mantan Sekretaris FPI Munarman oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) terkait dugaan tindak terorisme didukung penuh Komisi III DPR RI Fraksi PKB.

 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa pihaknya mendukung pemerintah dan kepolisian dalam rangka melakukan pencegahan tindakan terorisme.

 

"Tentu kami mendukung upaya pemerintah/polisi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apapun," kata Jazilul Fawaid kepada wartawan, Rabu (28/4).

 

Politikus PKB ini menyakini aparat kepolisian tidak mungkin gegabah menangkap Munarman di kediamannya di kawasan Pamulang itu, tanpa memiliki bukti permulaan yang cukup.

 

"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," tegas dia.

 

Jazilul berharap, aparat kepolisian segera memberikan keterangan resmi terkait sangkaan tindak pidana terorisme yang diduga melibatkan Munarman.

 

Sebab, semua warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum atau equality before the law.

 

"Pada bulan suci ramadhan hendaknya jangan dicoreng dengan aksi yang melanggar hukum. Kita umat Islam wajib jaga ketertiban," pungkasnya. (rmol



 


SANCAnews – Eks pentolan FPI Munarman telah diringkus tim Densus 88 Antiteror Polri lantaran diduga terlibat dalam aksi terorisme. Saat digelandang ke Polda Metro Jaya, mata Munarman sempat ditutup dengan kain hitam dan tangan terborgol.

 

Terkait hal itu, Tim Advokasi Ulama & Aktivis (Taktis) pun angkat bicara perihal tindakan polisi saat menangkap Munarman. Mereka bahkan menuding polisi telah melanggar HAM.

 

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia," kata M Hariadi Nasution dari perwakilan TAKTIS lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

 

Tim TAKTIS pun merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, 'Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.'

 

Di samping itu, TAKTIS juga dengan tegas membantah tuduhan terorisme yang ditujukan kepada Munarman, sebab menurut mereka rekan mereka tidak memiliki indikasi terlibat dengan aksi teror.

 

"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami," kata Hariadi.

 

"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," sambungnya.

 

Diketahui,  Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Munarman diciduk Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

 

Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

 

Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di bekas markas FPI, di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut atas penangkapan Munarman.

 

"Polres Metro Jakarta Barat dan Pusat dan Dandim 0501 Jakarta Pusat melaksanakan perbantuan atau backup personil Densus saat ini tengah melaksanakan penggeledahan di bekas Kantor FPI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi, pada Selasa (27/4/2021) kemarin. (sc)




SANCAnews – Pengacara eks Sekum FPI Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan pihak kepolisian sudah mengirimkan surat penetapan tersangka Munarman terkait dugaan kasus tindak pidana terorisme. Namun, Aziz menyebut pihaknya enggan menandatangani surat itu.

 

"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima. Tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima, karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20 (April 2021).

 

Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut kemarin, ya kita menolak," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).

 

Aziz mengatakan pihaknya hanya menandatangani surat penangkapan dan penahanan Munarman. Aziz mempertanyakan mengapa surat penetapan tersangka Munarman keluar tertanggal 20 April 2021.

 

"Tapi suratnya kita tidak terima karena di suratnya tanggal 20 (April 2021), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April 2021). Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, suratnya kita baru dikasih setelahnya. Kapan periksanya?" ujarnya.

 

Dia juga menyebut polisi sudah mengirimkan surat penetapan tersangka Munarman ke pihak keluarga. Namun, katanya, surat itu belum pernah diterima.

 

"Tersangka tapi penetapan tersangkanya tanggal 20 (April). Katanya sudah dikirimkan melalui pos tapi pihak keluarga belum pernah menerima," ucap Azis.

 

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Penangkapan dilakukan Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Densus 88 Antiteror turut melakukan penggeledahan eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (dtk)



 


SANCAnews – Munarman, pengacara Habib Rizieq Shihab, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021). Hingga saat ini kuasa hukum disebut belum bisa pendampingan terhadap Munarman.

 

Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum bisa berkomunikasi dengan Munarman yang berada di Polda Metro Jaya.

 

"Belom (ada komunikasi), makanya tadi saya permasalahkan kan, beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (24/4/2021).

 

Aziz mengatakan, dengan tidak diberikannya kesempatan kuasa hukum mendampingi Munarman, maka hal tersebut dianggap telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

 

"Padahal ancaman hukumannya saya baca dibatas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," tuturnya.

 

Seperti diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

 

Berdasar informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Usai ditangkap, Munarman digelandang ke Polda Metro Jaya.

 

"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021) kemarin. (sc)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.