Latest Post


 


SANCAnews – Pengamat politik Rocky Gerung menilai Munarman ditangkap Densus 88 untuk menutupi berita korupi hingga isu pertahanan saat ini. Sehingga ada indikasi penangkapan Munarman sudah direncanakan sebelumnya.

 

Hal itu dikatakan Rocky Gerung dalam wawancaranya dengan Hersubeno Arief dengan tajuk 'Ada Apa Kok Munarman Harus Ditangkap Apa?' yang tayang di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (28/4/2021).

 

"Ya, ini hal yang biasa dalam komunikasi politik, berita dipergunakan untuk menutup berita. Kira-kita itu masalahnya. Saya nggak perlu teruskan, tapi kelihatannya memang ditunggu saudara Munarman supaya ada berita yang lebih heboh dari berita-berita yang ada sekarang ini, soal korupsi, soal alat pertahanan, macem-macem," kata Rocky Gerung.

 

Ketika Hersubeno menimpali bahwa mungkin masih terlalu dini untuk memberi analisis terkait itu, Rocky menjawab bahwa publik sudah dapat menilai.

 

"Iya. Walaupun terlalu dini tapi publik udah kira-kira ujungnya ke mana karena Munarman dari dulu dianggap sebagai orang yang harus disingkirkan karena terlibat FPI segala macam itu," ujarnya.

 

Menurut Rocky Gerung, penangkapan Munarman ini berkaitan dengan kasus Rizieq Shihab yang kini sedang berjalan di pengadilan dan juga berkaitan dengan politik Islam secara umum.

 

"Tetapi kita ingin sebetulnya memperlihatkan kepada publik bahwa persoalan ini terkait dengan Habib Rizieq, terkait dengan FPI, terkait dengan politik Islam, terkait dengan macam-macam tuh," papar Rockg Gerung.

 

"Jadi, ini satu panggung besar yang Munarman kebetulan dihadirkan dalam scene hari ini. Di dalam edisi hari ini adalah Munarman, saya nggak tahu berikutnya siapa," tambahnya.

 

Hersubeno Arief lalu menyinggung soal tiga polisi yang menjadi pelaku penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50.

 

Katanya, dua polisi tersebut tidak ditahan sebab kooperatif menjalani proses penyelidikan. Adapun, satu polisi lainnya sebelumnya dikabarkan meninggal dalan kecelakaan.

 

"Ya, Munarman juga pasti sangat kooperatif, kan? Ya, jadi jangan ditahan juga tuh. Jadi ini, saya nggak mau sebut permainan opini publik, tetapi fundamen dari seluruh peristiwa mulai Habib Rizieq, lalu kilomenter 50, dan akhirnya Munarman, ini betul-betul satu paket untuk pendendalian sebetulnya," jawab Rocky Gerung.

 

"Jadi, sebelum segala macam opini berkembang, tentu kekuasaan dalam hal ini kepolisian berupaya untuk memfokuskan apa sebenarnya inti dari hiruk pikuk soal politik Islam tuh," sambungnya.

 

Rocky Gerung lalu menyinggung kembali lagi bahwa penahanan Munarman akan memunculkan banyak pemberitaan di media yang mengaitkan dengan terorisme.

 

"Jadi dengan menahan Munarman, maka ada headline baru buat Munarman terlibat teroris. Kan kita-kita itu. Walaupun kita masih berspekulasi, tapi ya cuma itu. Kan nggak bisa misalnya Munarman terlibat korupsi, lalu ditahan; Munarmab terlibat buzzer, UU ITE, ditahan. Pasti soal teroris," katanya. (sc)



 


SANCAnews – Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap tim detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror pada Selasa sore (27/4). Saat proses penangkapan sekitar pukul 15.30 WIB, Munarman sempat melakukan pembelaan.

 

"Ini (penangkapan) tidak sesuai hukum. Ini seharusnya...," kata Munarman sembari ditarik dan dibawa tim Densus keluar rumah.

 

Belum selesai berbicara, Munarman langsung diseret keluar dari sebuah rumah yang berada di daerah Cinangka, Pamulang, Banten.

 

"Sudah, sudah. Nanti saja, nanti saja (dijelaskan di kantor polisi)," timpal salah serang petugas yang turut mengamankan Munarman.

 

Munarman yang masih mengenakan baju koko berwarna putih ditarik keluar rumah oleh beberapa anggota beratribut lengkap dengan helm dan rompi antipeluru berwarna hitam.

 

Ia bahkan tetap dibawa ke sebuah mobil tanpa mengenakan alas kaki, "Saya pakai sandal, saya pakai sanadal," seru Munarman.

 

"Nggak usah! Kamu," seru salah seorang anggota lain dengan tetap membawa Munarman ke dalam mobil Toyota Inova berwarna putih.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penangkapan Munarman terkait dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, “Dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelas Argo Yuwono. rmol)



 


SANCAnews – Penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror terhadap mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman terus mendapat pro dan kontra dari sejumlah kalangan.

 

Namun demikian, pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Rachland Nashidik enggan berspekulasi tentang penangkapan tersebut. Dia memilih menunggu penjelasan resmi dari aparat tentang alasan Munarman ditangkap.

 

“Munarman ditangkap. Kita tunggu penjelasan resmi pihak kepolisian. Ada apa sebenarnya?” ujarnya, Rabu (28/4).

 

Terlepas dari itu, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa hukum bukan saja harus adil ditegakkan di tanah air. Hukum, sambungnya, juga harus ditunjukkan dan kelihatan dilaksanakan secara adil oleh aparat.

 

Untuk kasus Munarman, Rachland menilai hukum tidak terlihat dilaksanakan secara adil, “Bagian terakhir itu tak saya lihat dari penangkapan Munarman,” tegasnya.

 

Pada Selasa sore (27/4), Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap Munarman di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengurai bahwa penangkapan tersebut terkait dengan rangkaian proses baiat yang diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan, dan Medan, Sumatera Utara.

 

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).

 

Munarman, sambung Ahmad, diduga ikut dalam proses baiat ke kelompok terorisme ISIS di Makassar, beberapa tahun silam. Namun, untuk baiat di Medan dan Jakarta, Ahmad belum merinci kemana proses Baiat tersebut ditujukan. (rmol)



 


SANCAnews – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dipertanyakan Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

 

Dia mengaku heran dengan alasan penegak hukum yang menyatakan Munarman ikut baiat kelompok teroris Negara Islam dan Suriah (ISIS) di Makassar, Sulawesi Selatan

 

"Karena aku tidak terlalu mengikuti, izin bertanya mana tahu teman-teman ada infonya. Jika benar kasus (Munarman) ini karena hadiri baiat, baiat yang dihadiri Munarman tahun berapa saja ya?" ujar Jansen dalam akun Twitter pribadinya, Selasa (27/4).

 

"Ingin tahu saja tempos-nya kasus ini apa baru-baru ini atau sudah lama," tutupnya.

 

Pada kemarin siang, Munarman ditangkap oleh pihak Densus 88 Antiteror di kediamannya, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

 

Pihak Kepolisian menduga Munarman menggerakan orang lain untuk melakukan aksi teror dan juga melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

 

Namun, Munarman sudah pernah membantah dugaan yang disampaikan pihak Kepolisian, saat sebelum dirinya ditangkap. (rmol)



 


SANCAnews – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diyakini Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memiliki bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus terorisme.

 

"Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Percayakan proses hukum pada polisi," ujar Sudirta dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/4).

 

Sudirta menilai, penangkapan Munarman oleh Densus 88 lantaran diduga telah dibaiat oleh ISIS di wilayah Sulawesi sudah sesuai dengan prinsip penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berbeda dengan tindak pidana biasa.

 

Di mana, proses penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana hanya 1x24 jam. Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

 

Selain itu, Sudirta juga mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU 5/2018 mengatur penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

 

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari," kata Sudirta.

 

"Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," sambungnya.

 

Lebih lanjut, Sudirta juga melihat bahwa penangkapan Munarman sudah mendapat alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Di mana disebutkan dalam pasal tersebut bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," imbuhnya.

 

Politisi PDIP ini menambahkan, bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP.

 

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktek, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," demikian Sudirta menambahkan.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun yakin polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.

 

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapapun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan dalma kesempatan yang berbeda.

 

Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7x24 jam. "Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," tutup Edi. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.