Latest Post


 


SANCAnews – Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana memprotes penangkapan mantan Sekrestaris FPI, Munarman oleh anggota Densus 88 Antiteror. Menurut dia, Munarman diperlakukan tak layak.

 

"Ditangkap dan diperlakukan seperti penjahat, direndahkan marwah dan wibawanya," kata Eggi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.

 

Menurut Eggi, Densus 88 telah melanggar azas praduga tidak bersalah, azas persamaan di muka hukum, azas kepastian, azas keadilan serta tidak imparsial karena menangkap Munarman. Menurut dia, Munarman adalah advokat yang sedang menjalankan tugasnya, yaitu mendampingi mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.

 

"Tindakan penangkapan tidak diperlukan karena Munarman tidak sedang dalam status buron, atau akan menghilangkan barang bukti, apalagi hendak melarikan diri," kata Eggi.

 

Eggi Sudjana menilai, penyidikan kasus terorisme secara umum wajib berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Selain itu, kata dia, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme yang mewajibkan adanya penangkapan pada seorang yang diduga melakukan tindak terorisme.

 

"Densus 88 tak perlu selalu memamerkan kejumawaan dengan aksi tangkap-tangkapan karena proses penyelidikan dan penyidikan Undang-undang Terorisme juga dapat dimulai dengan proses pemanggilan," kata Eggi tentang penahanan Munarman. (tpc)


 


SANCAnews – Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Adamsyah Wahab atau kerap disapa Don Adam, mengaku mendapatkan kesaksian dari temannya soal Munarman.

 

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa temannya yang beragama Kristen bernama Roy Pakpahan tersebut mengaku bahwa Munarman adalah orang yang membantu izin pembangunan suatu gereja.

 

"I Stand with Maman. Teroris pala lu.. gereja hkpb di cinere tempat bapak sy beribadah, awalnya tdk bs berdiri. Org takut beribadah. Maman bilang klu mmg srt ijin sdh ada dan lkp ya bangun sj. Klu ada yg ganggu kabarin gW, kata Maman. Skrg gereja hkbp cinere, salah satu rumah ibadah terbesar di cinere," ujar pesan Whatsapp Grup yang diunggah oleh Don Adam.

 

Melihat pengakuan dari temannya yang beragama Kristen tersebut, Don Adam lantas menilai bahwa framing terhadap Munarman, bahwa dirinya terlibat dalam tindakan terorisme, adalah tudingan yang sangat jahat.

 

"Sahabat saya Roy Pakpahan (Kristen) memberikan kesaksian di WAG yg saya dan @KetumProDEMnew ikuti. Framing terhadap Munarman jahat banget!" tuturnya, sebagaimana dikutip dari cuitan di akun Twitter pribadinya @DonAdam68.

 

Tak cukup sampai di situ, aktivis Pro Demokrasi itu juga mengungkapkan sikapnya yang tetap mendukung Munarman.

 

"I Stand With Munarman. #bebaskantahananpolitik," kata Don Adam mengakhiri cuitannya.

 

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI, Munarman, telah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri lantaran dituding menggerakkan orang untuk melakukan terorisme.

 

Selain itu, Munarman juga dituding menyembunyikan informasi terkait dengan tindak pidana terorisme.

 

Densus 88 menangkap Munarman pada Selasa, 27 April 2021 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

 

Setelah ditangkap, Densus 88 langsung membawa paksa Munarman ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Usai penangkapan Munarman, polisi juga menggeledah bekas markas FPI di Petamburan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa bendera tauhid, buku, atribut FPI serta cairan yang diduga bahan baku peledak.***






SANCAnews – Kuasa hukum terduga teroris Munarman, Aziz Yanuar, memprotes cara kepolisian yang menutup mata kliennya saat digelandang ke rumah tahanan, Selasa malam. Munarman ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

 

Menurut Aziz, polisi hanya memikirkan keselamatan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan Munarman.

 

"Kalau tersangkanya mengalami bahaya tidak dipikirkan? ditutup matanya nanti kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan nggak standar Covid-19. Kita di sini aja semua pakai masker," ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 April 2021.

 

Aziz menolak standar penanganan kliennya itu oleh polisi. Ia mengaku siap berdebat terkait standar penanganan tersebut.

 

Menurut Aziz, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 dan surat penetapan tersangka baru diberikan 27 April 2021. Hal ini menurutnya tidak dibenarkan dan akan jadi pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan nanti.

 

"Kami nggak mau menerima penetapan tersangka itu, karena back date," ujar Aziz.

 

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan penutupan mata Munarman itu merupakan standar penanganan terhadap teroris. Standar ini, kata Ramadhan, bertujuan untuk memberikan keamanan bagi aparat yang melakukan penangkapan teroris.

 

"Sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya," kata Ramadhan.

 

Dengan penutupan wajah itu, Munarman tidak bisa mengenali wajah petugas sehingga identitas petugas yang menangani kasus terorisme terlindungi. Ramadhan mengatakan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. "Sehingga penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya," kata Ramadhan. []



 


SANCAnews – Bahar bin Smith kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa(27/4/2021). Kali ini, dia harus mendengarkan kesaksian dari korban penganiayaan, Ardiansyah. Pengemudi mobil online dianiaya karena diduga menggoda istri Bahar. Kejadian tersebut terjadi pada 2018, lalu.

 

Namun, dalam persidangan terdapat fakta baru bahwa Ardiansyah dan Bahar sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Ardiansyah yang hadir dalam persidangan secara langsung bahkan irit bicara ketika ditanya kronologi penganiayaan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan hakim dan jaksa penuntut umum tidak banyak dijawab olehnya.

 

Pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta bertanya kepada Ardiansyah mengenai penandatanganan surat perdamaian tersebut. Menurut saksi, surat itu ditandatangani di rumahnya.

 

"Di rumah saya (tandatanganya)," ujar Ardiansyah saat memberikan kesaksian, Selasa (27/4/2021).

 

Ichwan pun kemudian mempertanyakan mengenai adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru yang dibuat Ardiansyah. Namun, Ardiansyah menyebut bahwa pembuatan BAP itu karena dia dipaksa oleh anggota polisi yang menjemputnya.

 

"Waktu itu saya dijemput ke Polsek Setiabudi (Jakarta)," ujar Ardiansyah.

 

Ichwan pun bertanya apakah pembuatan BAP itu ada unsur pemaksaan atau tidak. Ardiansyah menyebut ada. "Ada pemaksaan. Ada polisi di sana,"

 

Di sisi lain, dia pun menyebut bahwa polisi yang memeriksanyanya menjanjikan rumah hingga pekerjaan kepada Ardiansyah ketika sudah membuat BAP baru untuk kasus penganiayaan Bahar Smith.

 

"Ada pekerjaan, rumah, terus juga nanti ketemu direktur-direktur," kata dia.

 

Dalam persidangan ini Bahar Smith pun sempat bertanya kepada Ardiansyah ihwal penganiayaan yang terjadi. Bahar bertanya apakah saat kejadian tersebut dia memukul, mencekik, atau menendang.

 

Ardiansyah menyebut bahwa seingatnya Bahar hanya memukul dan tidak ada cekikan. Bahkan tuduhan mengenai ancaman pembunuhan yang disebut keluar dari mulut Bahar, disanggah Ardiansyah.

 

"Tidak (mengancam membunuh). Saya masih bisa bergerak dan hanya luka ringan," kata dia.

 

Atas semua kesaksian korban, termasuk dengan adanya paksaan membuat BAP baru, Bahar menilai bahwa kepolisian sengaja memunculkan kasus ini kembali. Polisi diduga hanya ingin memenjarakannya dengan berbagai kesalahan yang pernah diperbuat.

 

Padahal untuk kasus ini, Bahar dan Ardiansyah sudah berdamai dan itu tertuang dalam bentuk tulisan tidak hanya lisan.

 

"Saya merasa polisi ingin memidanakan saya, karena saksi (sampai) dimining-imingi rumah, pekerjaan, dan lainnya (untuk buat BAP baru)," kata dia.

 

Di sisi lain, Bahar kembali meminta maaf kepada Ardiansyah atas kejadian yang sempat menimpanya. "Sudikiranya saudara memaafkan saya," ungkap Bahar. []



 


SANCAnews – PT Aero Citra Kargo (ACK) yang terlibat dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

 

Bantahan itu disampaikan jurubicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak setelah adanya pernyataan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Ardi Wijaya selaku Manajer Manager Impor dan Ekspor PT Dua Putra Perkasa (DPPP).

 

Pada kesaksiannya, Ardi menyebut nama Prabowo Subianto dipersidangan terdakwa Edhy Prabowo dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/4).

 

"Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo," ujar Dahnil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/4).

 

Menurut Dahnil, nama Prabowo sering dicatut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

 

"Kita sangat sayangkan perilaku-perilaku tersebut," pungkas Dahnil.

 

Dalam persidangan, saksi Ardi mengaku tidak mengetahui pengendali PT ACK yang merupakan salah satu perusahaan pengekspor BBL dari KKP.

 

"Pernah tidak saudara mendengar dari pak Suharjito terkait pengendali PT ACK ini siapa. Atau saudara pernah melakukan hubungan telfon komunikasi dengan Pak Suharjito membicarakan ini?" tanya JPU kepada Ardi, Rabu (28/4).

 

Menurut Ardi, iya mendapatkan informasi tidak spesifik terkait pengendali PT ACK. Akan tetapi kata Ardi, dari beberapa diskusi mengungkapkan bahwa PT ACK dengan PT GGL merupakan satu pengendali. Karena nyatanya, PT ACK salah satu perusahaan yang mengekspor BBL semuanya.

 

Selanjutnya, JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ardi saat menjadi saksi di penyidikan KPK.

 

"Di BAP saudara saksi Ardi Wijaya nomor 27. Ini saudara mengatakan seperti ini. Suharjito kemudian memimpali bahwa PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain, dipergunakan oleh orang lain, karena punya Prabowo khusus, karena menurut Suharjito untungnya 30 miliar perbulan," kata JPU.

 

"Ini maksudnya apa ini, yang Suharjito mengatakan bahwa PT ACK ini punya Prabowo khusus maksudnya siapa?" sambung JPU.

 

"Kalau yang saya tangkap ya, yang saya tangkap beliau pasti mengkaitkan itu dengan Pak Prabowo," jawab Ardi.

 

Mendengar jawaban Ardi, JPU kembali menegaskan sosok Prabowo yang dimaksud Ardi tersebut.

 

"Pak Prabowo Menteri Pertahanan setahu saya," kata Ardi.

 

JPU menjelaskan alasannya mendalami sosok Prabowo yang dimaksud Ardi. Karena menurut JPU, terdakwa dalam perkara ini juga ada kata Prabowo pada namanya, yaitu terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

"Karena kan terdakwa ini juga Prabowo juga makanya kami ingin tau," kata JPU.

 

"Iya setahu saya ya pak setahu saya. Karena, dimajalah-majalah sebelumnya itu kan dikait-kaitkan dengan kader dengan apa. Tapi saya tidak menanyakan kembali dan tidak memperjelas (sosok Prabowo)," kata Ardi. (glc)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.