Latest Post


 


SANCAnews – Polri menjelaskan penutupan mata eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat digelandang di Polda Metro Jaya sudah sesuai standar penangkapan tersangka teroris.

 

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, membandingkan dengan penanganan kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

 

"Kita menolak standar itu. Maksudnya, kita juga punya argumen bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan yang lain-lainnya, sepengetahuan saya, dan itu kan tidak diatur, menurut saya ya informasinya. Tapi kita hormati pihak kepolisian kalau memang seperti dan kita juga punya argumentasi demikian," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).

 

petugas lapangan sebagai alasan mata Munarman ditutup. Menurutnya, keselamatan Munarman juga perlu diperhatikan.

 

"Terus tersangkanya mengalami bahaya tidak dipikirkan? Ditutup matanya. Ntar kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan nggak standar COVID. Kita semua pakai masker," ungkap Aziz.

 

"Kalau misalnya membahayakan kita balik, kita juga ada kepentingan Pak Munarman dan kita juga mempertanyakan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh kejadian itu dan itu adalah hak asasi," tambahnya.

 

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan terkait mata mantan Sekum FPI Munarman yang ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya tadi malam. Menurutnya, penutupan mata tersebut sudah sesuai standar penangkapan tersangka teroris.

 

"Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap," ujar Ramadhan saat dihubungi detikcom, Rabu (28/4/2021).

 

"Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya," sambungnya.

 

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling si tersangka teroris. Maka dari itu, mata Munarman ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.

 

"Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme," papar Ramadhan.

 

Ramadhan membeberkan penutupan mata terhadap tersangka teroris sudah menjadi standar penanganan internasional. Ramadhan menegaskan pihaknya selalu menerapkan asas persamaan di mata hukum, termasuk kepada Munarman. (dtk)


 


SANCAnews – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman masih berada di Polda Metro Jaya setelah ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris. Pihak pengacara mengaku belum dapat menemui Munarman setelah ditangkap.

 

"Infonya, tim kita di sana sudah infokan kalau belum bisa ditemui," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).

 

Menurut informasi dari timnya, Aziz menyebut Munarman belum menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga masih berusaha memperoleh akses untuk bertemu dengan Munarman.

 

"Kabarnya belum ada pemeriksaan karena tidak ada penyidik di situ. Tadi untuk bertemu harus ada acc dari penyidik dan tim kita belum dapat akses untuk bertemu. Mudah-mudahan nanti penyidik akan memberikan karena itu merupakan hak dan dilindungi UU," ucap Aziz.

 

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota itu diduga dihadiri oleh Munarman.

 

"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

 

Penangkapan terhadap Munarman dilakukan Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan narkoba. Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak ditutup kain hitam.

 

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Munarman, Hariandi Nasution, membantah kliennya terlibat ISIS. Munarman, kata Hariandi, justru menolak aksi-aksi terorisme.

 

"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," tulis Hariadi Nasution dalam keterangannya, Rabu (28/4). (dtk)



 


SANCAnews – Tim hukum Habib Rizieq mengaku tidak gentar menjalani sidang lanjutan dugaan pelanggaran kesehatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat meskipun Munarman ditangkap oleh Densus 88, Selasa kemarin (27/4).

 

Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyapaikan pihaknya tidak goyang menghadapi sidang meski tanpa Munarman.

 

"Tetap maju terus, hilang satu berganti seribu," kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/4).

 

Aziz mengatakan, tidak ada persiapan atau siasat lain pasca Munarman ditangkap Densus. Persiapan seperti biasa dalam agenda-agenda sidang selanjutnya.

 

Menurut Aziz, absennya Munarman tidak akan bepengaruh terhadap pendampingan hukum bagi Rizieq. Selain itu, Aziz mengatakan, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) pun tengah menyiapkan bantuan hukum untuk Munarman. Menurut dia, Munarman berhak mendapatkan bantuan hukum dalam dari penasihat hukum.

 

Sebelumnya Densus menangkap Munarman di kediaman pribadinya Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore. Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI itu disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. (rmol)



 


SANCAnews – Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mempertanyakan maksud dari kepolisian yang menutup mata terduga teroris Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

 

Isnur mengkhawatirkan praktik itu terulang kembali pada kasus-kasus selanjutnya, "Alasannya apa dia ditutup matanya, alasannya apa?. Ini jelas harus kita pandang, apakah tindakan berlebihan, apakah kita harus memprotes. Karena bisa jadi besok-besok orang yang dituduh yang sama langsung dilakukan seperti itu," uajr Isnur saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).

 

Menurutnya hal itu berpotensi diterapkan ditingkat Polsek jika praktik tersebut dibiarkan begitu saja.

 

"Apalagi ini dilihat oleh semua orang ya, ini bisa ditiru oleh orang lain. Ditiru oleh level-level polsek atau yang dibawanya. Dan ini tentu melanggar juga prinsip yang lain, yakni HAM yang dijamin oleh UU 1945," jelas Isnur.

 

Mata Ditutup

 

Munarman yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan mata tertutup. Munarman diciduk Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

 

Pantauan pada Selasa (27/4) malam kemarin, Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng, terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

 

Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota, di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. []



 


SANCAnews – Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti penangkapan mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

 

Menurut Rachland, polisi harus menunjukkan perbuatan pidana terorisme Munarman yang dituduh terlibat dalam peristiwa pembaiatan anggota ISIS.

 

"Polisi harus lebih jauh menunjukkan: setelah itu, apa perbuatan pidana terorisme yang dibuat Munarman? Bukti harus kuat, sekuat sangkaan yang dialamatkan kepadanya, " kata Rachland seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @RachlanNashidik, Rabu (28/4/2021).

 

Rachlan menunggu penjelasan kepolisian terkait kasus yang dituduhkan kepada Munarman. Hukum dikatakannya tidak hanya harus adil, tapi juga dilaksanakan dengan adil.

 

"Munarman ditangkap. Kita tunggu penjelasan resmi pihak kepolisian. Ada apa sebenarnya? Sementara itu, baik kita ingat, hukum bukan saja harus adil, tapi juga harus ditunjukkan dan kelihatan dilaksanakan secara adil. Bagian terakhir itu tak saya lihat dari penangkapan Munarman," kata Rachland yang juga dikenal sebagai pegiat HAM ini. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.