Latest Post

 


SANCAnews – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman masih berada di Polda Metro Jaya setelah ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris. Pihak pengacara mengaku belum dapat menemui Munarman setelah ditangkap.

 

"Infonya, tim kita di sana sudah infokan kalau belum bisa ditemui," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).

 

Menurut informasi dari timnya, Aziz menyebut Munarman belum menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga masih berusaha memperoleh akses untuk bertemu dengan Munarman.

 

"Kabarnya belum ada pemeriksaan karena tidak ada penyidik di situ. Tadi untuk bertemu harus ada acc dari penyidik dan tim kita belum dapat akses untuk bertemu. Mudah-mudahan nanti penyidik akan memberikan karena itu merupakan hak dan dilindungi UU," ucap Aziz.

 

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota itu diduga dihadiri oleh Munarman.

 

"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

 

Penangkapan terhadap Munarman dilakukan Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan narkoba. Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak ditutup kain hitam.

 

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Munarman, Hariandi Nasution, membantah kliennya terlibat ISIS. Munarman, kata Hariandi, justru menolak aksi-aksi terorisme.

 

"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," tulis Hariadi Nasution dalam keterangannya, Rabu (28/4). (dtk)



 


SANCAnews – Tim hukum Habib Rizieq mengaku tidak gentar menjalani sidang lanjutan dugaan pelanggaran kesehatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat meskipun Munarman ditangkap oleh Densus 88, Selasa kemarin (27/4).

 

Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyapaikan pihaknya tidak goyang menghadapi sidang meski tanpa Munarman.

 

"Tetap maju terus, hilang satu berganti seribu," kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/4).

 

Aziz mengatakan, tidak ada persiapan atau siasat lain pasca Munarman ditangkap Densus. Persiapan seperti biasa dalam agenda-agenda sidang selanjutnya.

 

Menurut Aziz, absennya Munarman tidak akan bepengaruh terhadap pendampingan hukum bagi Rizieq. Selain itu, Aziz mengatakan, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) pun tengah menyiapkan bantuan hukum untuk Munarman. Menurut dia, Munarman berhak mendapatkan bantuan hukum dalam dari penasihat hukum.

 

Sebelumnya Densus menangkap Munarman di kediaman pribadinya Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore. Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI itu disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. (rmol)



 


SANCAnews – Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mempertanyakan maksud dari kepolisian yang menutup mata terduga teroris Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

 

Isnur mengkhawatirkan praktik itu terulang kembali pada kasus-kasus selanjutnya, "Alasannya apa dia ditutup matanya, alasannya apa?. Ini jelas harus kita pandang, apakah tindakan berlebihan, apakah kita harus memprotes. Karena bisa jadi besok-besok orang yang dituduh yang sama langsung dilakukan seperti itu," uajr Isnur saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).

 

Menurutnya hal itu berpotensi diterapkan ditingkat Polsek jika praktik tersebut dibiarkan begitu saja.

 

"Apalagi ini dilihat oleh semua orang ya, ini bisa ditiru oleh orang lain. Ditiru oleh level-level polsek atau yang dibawanya. Dan ini tentu melanggar juga prinsip yang lain, yakni HAM yang dijamin oleh UU 1945," jelas Isnur.

 

Mata Ditutup

 

Munarman yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan mata tertutup. Munarman diciduk Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

 

Pantauan pada Selasa (27/4) malam kemarin, Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng, terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

 

Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota, di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. []



 


SANCAnews – Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti penangkapan mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

 

Menurut Rachland, polisi harus menunjukkan perbuatan pidana terorisme Munarman yang dituduh terlibat dalam peristiwa pembaiatan anggota ISIS.

 

"Polisi harus lebih jauh menunjukkan: setelah itu, apa perbuatan pidana terorisme yang dibuat Munarman? Bukti harus kuat, sekuat sangkaan yang dialamatkan kepadanya, " kata Rachland seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @RachlanNashidik, Rabu (28/4/2021).

 

Rachlan menunggu penjelasan kepolisian terkait kasus yang dituduhkan kepada Munarman. Hukum dikatakannya tidak hanya harus adil, tapi juga dilaksanakan dengan adil.

 

"Munarman ditangkap. Kita tunggu penjelasan resmi pihak kepolisian. Ada apa sebenarnya? Sementara itu, baik kita ingat, hukum bukan saja harus adil, tapi juga harus ditunjukkan dan kelihatan dilaksanakan secara adil. Bagian terakhir itu tak saya lihat dari penangkapan Munarman," kata Rachland yang juga dikenal sebagai pegiat HAM ini. []



 


SANCAnews – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut mengomentari penangkapan eks sekretaris FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4/2021) sore.

 

Refly Harun mengaku tidak percaya apabila Munarman adalah seorang teroris apabila kata tersebut didefinisikan dengan makna sebenarnya yakni orang yang melakukan teror.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Refly Harun dalam video berjudul "Live! Munarman Teroris? Fadli Zon: Tuduhan Kurang Kerjaan!" yang tayang lewat saluran YouTube miliknya, Rabu (28/4/2021).

 

Dalam hal ini, dia menyoroti pernyataan politisi Fadli Zon yang mengaku tidak percaya Munarman terlibat dalam tindakan terorisme.

 

"Terus terang, saya dari hati kecil tidak percaya juga kalau Munarman adalah seorang teroris kalau kita definisikan teroris pada definisi sesungguhnya, melakukan tindakan teror untuk menakut-nakuti masyarakat, pemerintah, dan lain sebagainya," kata Refly Harun.

 

Meski begitu, Refly Harun mengatakan dia tidak menyangkal kalau Munarman punya pikiran kritis, khususnya terhadap pemerintah.

 

"Tapi kalau kritis terhadap pemerintahan iya. Karena itu dia bergabung dengan FPI dan berani berkata keras, karena dia berlatar belakang hukum. Pernah jadi ketua YLBHI yang memang kelompok kritis pemerintah, dia gabung dengan FPI pun kritis. Hanya bedanya satu aktivis di spektrum agak kiri, ketika di FPI kanan," terangnya.

 

Menyoroti penangkapan Munarman, Refly Harun berharap agar penegak hukum bisa membedakan antara seseorang yang kritis dengan orang yang melakukan tindak pidana.

 

Pasalnya, Refly Harun sendiri mengaku semakin khawatir dengan perkembangan demokrasi di Indonesia.

 

"Jangan sampai negeri ini sudah tidak bisa lagi membedekan antara seorang yang kritis dengan yang berbuat tindak pidana," ujar Refly Harun.

 

"Saya terus terang makin khawatir dengan perkembangan demokrasi negeri ini, apalagi Indek Demokrasi Indonesia tidak baik. Itu memberikan pelajaran agar betul-betul mengisi, mempertahankan demokrasi dan tidak diisi dengan lelucon hukum seperti misal masalah Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Habib Rizieq, sekarang Munarman," tambahnya.

 

Lebih lanjut Refly Harun mengatakan pihaknya bukan percaya dengan pihak kepolisian yang memang berwenang untuk menindaklajuti apabia ada kasus hukum.

 

Namun, Refly Harun mengaku hanya mempersoalkan mengenai konstruksi hukum dalam penangkapan Munarman.

 

"Kita bukan percaya tidak percaya. Tapi soal bagaimana konstruksi hukum sehingga seorang Munarman yang berkeliaran membela Habib Rizieq dan terlihat nyata, jelas dianggap sebagai teroris," tegasnya.

 

"Bukankah teroris sebenarnya harus diam-diamm. Tapi kalau kritis iya, dia sangat kritis dan berani. Mudah-mudahan penegak hukum bisa membedakan antara hukum dan tindak pidana," papar Refly Harun menandasi. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.