Latest Post


 


SANCAnews – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diyakini Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memiliki bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus terorisme.

 

"Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Percayakan proses hukum pada polisi," ujar Sudirta dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/4).

 

Sudirta menilai, penangkapan Munarman oleh Densus 88 lantaran diduga telah dibaiat oleh ISIS di wilayah Sulawesi sudah sesuai dengan prinsip penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berbeda dengan tindak pidana biasa.

 

Di mana, proses penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana hanya 1x24 jam. Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

 

Selain itu, Sudirta juga mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU 5/2018 mengatur penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

 

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari," kata Sudirta.

 

"Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," sambungnya.

 

Lebih lanjut, Sudirta juga melihat bahwa penangkapan Munarman sudah mendapat alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Di mana disebutkan dalam pasal tersebut bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," imbuhnya.

 

Politisi PDIP ini menambahkan, bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP.

 

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktek, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," demikian Sudirta menambahkan.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun yakin polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.

 

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapapun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan dalma kesempatan yang berbeda.

 

Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7x24 jam. "Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," tutup Edi. []



 


SANCAnews – Polri melalui Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror kembali menindak satu orang yang diduga terlibat dalam aksi terorisme. Dia adalah eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

 

Pihak Kepolisian menduga Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi teror dan juga melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

 

Namun, Munarman sudah pernah membantah dugaan yang disampaikan pihak Kepolisian, saat sebelum dirinya ditangkap Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).

 

Lantas, seperti apa profil Munarman hingga akhirnya ditangkap oleh Densus 88?

 

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dari berbagai sumber, Munarman dikenal sebagai seorang advokat yang aktif menjadi relawan Lembaga Bantuan hukum (LBH) di Palembang sejak 1995.

 

Lelaki kelahiran Palembang, Sumatera Selatan pada 16 September 1968 ini menanjak kariernya menjadi Kepala Operasional LBH Palembang. Seiring dengan itu, namanya santer di ranah nasional dengan menjadi koordinator Kontras Aceh pada tahun 1999-2000.

 

Setelah itu, Munarman pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada tahun 2002 hingga tahun 2007.

 

Di posisinya yang menasional itu, Munarman membuat gebrakan baru untuk menyesuaikan kelembagaan YLBHI di masa krisis moneter. Yaitu, memotong gaji para stafnya sebanyak 50 persen dan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

 

Saat masih aktif di YLBHI, Munarman juga sempat menjadi anggota tim pengacara terdakwa Terorisme, yakni pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir. Barulah selepas itu, sosoknya mulai dekat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengenal banyak ulama termasuk eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

 

Sejak saat itulah kemudian Munarman mulai meninggalkan dunia advokat dan menjadi anggota FPI engan menempati sejumlah jabatan. Mulai dari Panglima Komando Laskar Islam, jubir FPI, hingga terbaru Sekretaris Umum (Sekum) FPI.

 

Nahasnya, Munarman sempat dikurung penjara berama dengan Habib Rizieq pada Oktober 2008, karena kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni 2008. (rmol)



 


SANCAnews – Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI itu. Hal ini sebagai reaksi dari Munarman yang menyebut penangkapannya tidak sesuai prosedur.

 

"Kami akan mengajukan praperadilan," ujar Aziz kepada Tempo, Selasa malam, 27 April 2021.

 

Azis menyatakan akan ada sekitar 20 kuasa hukum yang akan mendampingi Munarman dalam pengajuan praperadilan itu. Meskipun begitu, belum diketahui kapan berkas praperadilan akan diajukan oleh Aziz cs.

 

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.

 

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.

 

"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan," kata Ramadhan, Selasa.

 

Namun, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menolak alasan kepolisian tersebut. Munarman, menurut Azis, hanya menghadiri acara seminar, bukan kegiatan baiat. []




SANCAnews – Satgas Nemangkawi terlibat baku tembak dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua.

 

Dalam insiden tersebut, 5 orang anggota KKB tewas ditembak aparat gabunga TNI-Polri.

 

"Lima KKB tewas," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy, Selasa (27/4/2021).

 

Namun identitas kelima anggota KKB pimpinan Lekagak Telenggen tersebut belum teridentifikasi. Dia mengatakan Satgas Nemangkawi gencar melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap kelompok Lekagak Telenggen sejak Minggu (25/4) malam.

 

Dia mengatakan Satgas Nemangkawi memasuki lokasi kelompok KKB di Markas Olenski Kampung Maki, Distrik Gome, Kabupaten Puncak.

 

"Saat ini posisi kelompok KKB mundur dengan jarak 1,6 km setelah dilakukan kontak tembak ke Markas Kampung Maki, Distrik Gome, Kabupaten Puncak," kata Kombes Iqbal.

 

Diketahui, kontak tembak antara Satgas Nemangkawi dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen terjadi pada hari ini sekitar pukul 08.00 WIT di sekitar Markas Lumawi, Kampung Makki, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak.

 

Dalam insiden tersebut, ada 3 anggota polisi yang terkena tembakan. Berikut 3 nama polisi yang tertembak:

 

1. Bharada I Komang (gugur)

2. Ipda Naton Tonapa (luka)

3. Bripka Moh. Syaifudin (luka)

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Achmad Riad menegaskan TNI siap membantu polisi menangkap seluruh anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Pernyataan ini sebagai respons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Intinya, kami (TNI) siap menangkap seluruh anggota KKB. Kami menunggu keputusan politik Presiden Jokowi selanjutnya," kata Mayjen Achmad Riad seperti dilansir Antara, Selasa (27/4).

 

Presiden Jokowi sebelumnya memerintahkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengejar dan menangkap seluruh anggota KKB di Papua setelah serangan yang menewaskan Kepala BIN Daerah Papua Mayor Jenderal Anumerta I Gusti Putu Danny. Penembakan itu terjadi pada Minggu (25/4) di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. (*)



 


SANCAnews – Bukti kuat menjadi harga mati aparat kepolisian yang harus dihadirkan terkait dengan tuduhan keterlibatan aksi terorisme kepada mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.

 

Menurut politisi Demokrat, Andi Arief, tuduhan keterlibatan terorisme adalah hal yang sangat serius. Aparat kepolisian pun dituntut bekerja dengan memegang asas keadilan dalam kasus tersebut.

 

Andi Arief mengaku kenal baik dengan Munarman yang pernah menjabat Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2002-2007 itu. Andi Arief sendiri tak yakin dengan tuduhan yang dilayangkan kepada Munarman.

 

"Jika tidak terbukti, harus dilepas. Munarman kawan baik saya, saya tidak yakin dia terlibat terorisme," kata Andi Arief di akun Twitternya, Selasa (27/4).

 

Oleh sebab itu, ia mengajak publik untuk benar-benar mengawasi jalannya proses hukum yang menjerat mantan pengacara pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir itu.

 

"Dia pasti kuat mengahadapi persoalan ini. Tugas kita mengawal ini agar ada keadilan," tutup Andi Arief. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.