SANCAnews – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap
empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'Km 50'.
Polri yakin kedua oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial F
dan Y itu tidak akan melarikan diri.
"Dua tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan
penahanan. Alasan (tidak ditahan) yang bersangkutan kooperatif. Yang
bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri," ujar Kabag Penum Divisi
Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa
(27/4/2021).
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, F dan Y tidak akan
menghilangkan barang bukti. Dia juga menegaskan keduanya masih merupakan
anggota aktif di Polda Metro Jaya, "Dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk
menghilangkan barang bukti," jelasnya.
"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif,
masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro
Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro
Jaya," sambung Ramadhan.
Sebelumnya, Polri mengungkap identitas dan peran dua polisi
yang melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela
Islam (FPI). Dua oknum polisi itu berinisial F dan Y.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
membeberkan peran kedua oknum penembak laskar FPI itu. Menurutnya, F adalah
sosok yang menembak laskar FPI di dalam mobil dan Y merupakan sopir yang
mengendarai mobil.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui
siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Yang satu itu.... Pokoknya
salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal)
56. Dia driver," ucap Ramadhan saat dihubungi, Selasa (27/4).
Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara kasus
unlawful killing terhadap empat laskar FPI dalam kasus Km 50 ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda
Metro Jaya, yakni F dan Y.
"Kami sampaikan kemarin hari Senin, 26 April 2021, pukul
13.00 WIB penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan
penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50, kasus meninggalnya 4
orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh Saudara F dan Y," jelas
Ramadhan. (dtk)