Latest Post


 


SANCAnews – Jozeph Paul Zhang merasa jumawa setelah dijadikan tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) oleh Mabes Polri. Teranyar Jozeph menyeret nama Presiden Jokowi dalam kasus yang membelitnya.

 

"Saya bangga nanti kalau sampai Jokowi menyebut nama saya, berarti semua pesan-pesan saya itu sampai ke telinga Presiden Republik Indonesia," kata Jozeph Paul Zhang melalui video Youtubenya Hagios Europe seperti yang dikutip, Jumat (23/4/2021).

 

Dia pun bernazar akan melakukan sujud syukur sebanyak 12 kali kalau hal itu sampai terjadi.

 

Jokowi sendiri diminta oleh pengamat hukum untuk menanggapi kasus penisataan agama yang dilakukan oleh Youtuber Jozeph Paul Zhang.

 

Namun tanggapan Paul tidak kalah mencengangkan. Di mana dia menantang Jokowi untuk menyebut namanya dalam kasus yang membelitnya saat ini.

 

"Saya yakin pak Jokowi tidak omdo (omong doang) orangnya. Hanya kita tau dia digembosi dan kita tidak bisa apa-apa," katanya.

 

Paul mengungkapkan kalau sampai namanya disebut berarti sudah ada dalam mimpi Jokowi.

 

"Kalau sampai nyebut (nama Paul) berarti ada di mimpinya dia. Kalau sudah ada dalam mimpinya dia nanti cebong-cebong itu sudah menjadi kodok semua," beber Paul sambil tertawa terbahak-bahak.

 

"Ntar saya yang ubah jadi kodok dalam tempurung," tambahnya lagi.

 

Diketahui Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

 

Bareskrim Polri terus menyidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang (JPZ) dengan memeriksa sejumlah pihak termasuk kerabatnya atau orang terdekat tersangka.

 

"Proses tetap berjalan, Bareskrim Polri akan memeriksa orang-orang terdekat dengan Jozeph Paul Zhang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

 

Rusdi mengatakan bahwa pemeriksaan orang-orang terdekat seperti keluarga tersangka untuk menggali informasi mengenai Jozeph Paul Zhang.

 

"Ya, orang terdekat, orang terdekat dari JPZ kemungkinan orang terdekat semua digali keterangan yang berhubungan dengan JPZ," kata Rusdi.

 

Saat ditanyakan apakah orang terdekat yang dimaksud adalah keluarga, Rusdi mengiyakan.

 

"Ya, orang terdekat, orang terdekat dari JPZ kemungkinan orang terdekat bisa dari itu (keluarga, red.) itu semua," kata Rusdi.

 

Sebelumnya, Rusdi mengatakan bahwa orang-orang yang terlibat atau ikut dalam forum diskusi yang diampu oleh Jozeph Paul Zhang bertajuk "Puasa Lalim Islam" juga akan dimintai keterangan.

 

Polri juga berupaya mempersempit gerak Jozeph Paul Zhang dengan menerbitkan red notice.

 

Sekretariat NCB Indonesia telah mengirimkan surat permohonan kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice atas nama Jozeph Paul Zhang.

 

"Kita tunggu proses dari Markas Besar Interbol mudah-mudahan tak lama lagi red notice keluar," kata Rusdi.

 

Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

 

Dengan dicabutnya paspor Jozeph Paul Zhang, akan menjadikannya stateless atau kehilangan kewarganegaraan sehingga tidak bisa ke negara mana pun. (*)



 


SANCAnews – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan, ada keterkaitan antara bencana alam yang terjadi dengan kepemimpinan pemerintah daerah. Menurut Mega, peristiwa bencana tidak lepas dari kelalaian pemda.

 

Hal itu disampaikan Mega dalam Focus Group Discussion secara virtual bersama BMKG yang tayang di YouTube infoBMKG, Jumat (23/4/2021).

 

"Saya merasa bencana alam ini sebetulnya terjadi karena kelalaian termasuk dari pimpinan-pimpinan daerah," kata Mega.

 

Menurut Mega, pemerintah daerah kurang menanggapi bahwa bencana alam sebenarnya bisa dimitigasi. Padahal, kata Mega, dampak dari bencana alam bisa dihindari lewat kesadaran manusia ditambah bantuan teknologi.

 

"Bahwa ini sebenarnya bisa paling tidak dihindari dengan tentunya bantuan teknologi dan kesadaran manusianya sendiri," ujar Mega.

 

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan marak terjadi bencana alam di sejumlah daerah. Mulai banjir bandang, angin puting beliung, dan tanah longsor. Termutakhir bencana alam akibat badai siklon seroja di Nusa Tenggara Timur yang banyak menelan korban jiwa. []



 


SANCAnews – Ekonom Senior Rizal Ramli memaparkan apa saja hal yang sekiranya akan dia lakukan apabila menjadi pemimpin negara atau presiden Indonesia.

 

Rizal Ramli mengatakan, hari pertama dia akan menghapuskan UU Omnibus Law yang menurutnya malah membatasi gerak ekonomi Indonesia. Selain itu, dia juga menyinggung Islamofobia dan pembebasan Habib Rizieq Shihab cs.

 

Meski begitu, Rizal Ramli menegaskan bahwa dirinya tidak berandai-andai, tetapi hanya 'jika seandainya'. Sebab dia diberi pertanyaan terkait itu.

 

Pemaparan tersebut disampaikan Rizal Ramli dalam video berjudul "Jadi Presiden, Rizal Ramli Akan Bebaskan Habib Rizieq dan Basmi Islamofobia" yang tayang lewat kanal YouTube Bang Arief.

 

"Saya gak berandai-andai, tapi seandainya Rizal Ramli jadi pemimpin di Indonesia, hari pertama jadi Presiden, saya akan hapuskan UU Omnibus Law. Karena tanpa Omnibus Law kita bisa tingkatin ekonomi kok," kata Rizal Ramli seperti dikutip Suara.com.

 

Tidak hanya UU Omnibus Law saja, Rizal Ramli juga merancang akan mencabut UU Minerba yang menurutnya sudah seharusnya kepemilikan dikembalikan ke negara.

 

Rizal Ramli mengurai kekayaan alam potensi Indonesia yang malah diberikan kepada pihak asing. Oleh sebab itu, jika dia menjadi pemimpin, dia akan membatalkan UU Minerba.

 

"Jadi kalau Rizal Ramli jadi pemimpin, kita batalin UU Minerba. Saya akan ambil, Indonesia akan ambil 55 persen kepemilikannya," kata Rizal Ramli.

 

"Tapi tidak 100 persen karena 100 persen diisi BUMN itu kerjanya korup doang, prestasi kaga ada. Pemilik lama dikasih 45 persen. 55 persen dipegang negara, kita gak defisit lagi kok," sambungnya.

 

Rizal Ramli kemudian menyampaikan langkah ketiga yang mana akan mengeluarkan Keputuran Presiden mengatur tentang Partai Politik dibiayai negara.

 

Namun, menurut dia hal itu perlu diberi syarat yakni AD/ART semua partai diubah agar terjadi demokrasi di internal. Dalam hal ini, siapa saja yang ingin masuk partai berhak untuk menjabat sebagai ketua umum tanpa melihat latar belakang.

 

Lebih lanjut, langkah keempat Rizal Ramli ialah menggenjot perekonomian Indonesia sehingga akan tumbuh sebesar enam persen di tahun pertama dan di atas 10 persen pada tahun kedua.

 

"Itu satu-satunya cara mengejar ketinggalan kita dari negara-negara lain," tegasnya.

 

Langkah terakhir Rizal Ramli seandainya menjadi presiden adalah membebaskan para habib dan ulama yang dipenjarakan karena Islamofobia.

 

"Terakhir, kita gak ada lagi orang ditangkap karena Islamofobia. Siapapun yang menghina agama, kita penjarakan sama seperti koruptor," kata dia.

 

"Habib, Jumhur, kita lepaskan semua. Termasuk di Papua juga, asal jangan ikut gerakan membawa senjata," ujar Rizal ramli menandasi. []




SANCAnews – Sulit percaya tapi nyata. Beginilah nasib warga Muslim yang minoritas di komplek perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Jakarta Barat. 

 

Sudah sekitar 30 tahun usia TVM belum ada Masjid yang diidamkan warga muslim TVM berdiri. Pengembang yang punya kewajiban pun tidak melaksanakan itu. Namun, ketika ada warga yang memprakarsai pembangunan masjid dengan biaya swadaya, praktis sejak itulah mendapat tentangan dari selusin warga yang mengklaim diri bertindak atas nama 2000 warga TVM.

 

Menurut Ketua Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, pihaknya sudah mengantongi izin Gubernur DKI untuk menempati lahan 1078 m2 milik Pemda. Namun  belasan orang dari warga mayoritas menentang dengan dalih itu lahan Ruang Hijau Terbuka (RTH). Padahal, di lahan  itu juga sudah lebih sepuluh tahun lalu berdiri kantor RW, tanpa izin Pemprov, tanpa IMB. Bangunan ilegal itu dianggap wajar karena untuk kepentingan warga. Sedangkan mendirikan masjid yang mengantongi izin, bagi penentang bukanlah kegiatan untuk kepentingan masyarakat.

 

“Gubernur DKI juga tidak ujuq ujuq terbitkan izin. Gubernur DKI terlebih dahulu menempuh proses untuk perubahan  zonasi itu menjadi “coklat” ( begitu istilahnya). Terlebih dahulu meminta perangkat daerah melakukan kajian. Itu saja makan waktu sekitar setahun baru Gubernur keluarkan izin, ” cerita Marah Sakti.

 

Kini beragam dalih dikarang- karang untuk menghalangi. Sampai secara terang-terangan muncul dua belas warga (bukan seluruh warga TVM di wilayah Jakarta dimana lokasi masjid akan dibangun seperti diklaim) menggugat, dengan alasan pengembang sudah sediakan lahan seluas 312 m2 untuk sarana ibadah ( bukan mesjid). Mereka rupanya tidak tahu, lahan itu sudah diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI, bukan milik pengembang lagi.

 

Sepakat 

Prakarsa  pembangunan Masjid ini muncul dua tahun lalu. Pada tanggal  3 November 2019, Panitia Masjid mengadakan sosialisasi kepada seluruh perwakilan warga. Langsung mendapat tentangan. Muncul selisih  pendapat. Ketua RW TVM yang notabene Ketua Paguyuban Warga TVM, Irjenpol (pur) DR Burhanuddin Andi menengahi.

 

Marah Sakti menunjukkan notulasi rapat dan foto-foto suasana pertemuan  yang menunjukan Hartono Pengacara Kantor Hartono hadir ( tapi belakangan putarbalikkan fakta dengan mengatakan tidak ada sosialisasi). Tengah malam dua pihak capai kesepakatan. Masing-masing  dipersilahkan mengurus izin. Warga yang menghendaki lahan bakal masjid di Blok D seluas  312 meter silahkan mengurus izinnya ke Pemprov DKI dengan syarat akan ada penambahan luas lahan sekitar 1000m2 supaya bisa dibangun sebuah mesjid jami (digunakan untuk shala Jumat) . Begitu pun syarat yang berlaku bagi warga yang menghendaki lokasi mesjid di atas lahan seluas 1078 m2 di Blok C1.

 

“Siapa yang lebih dulu bisa memperoleh Izin atas lahan yang mana pun maka semua pihak ikhlas menerima,” begitu bunyi kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Ketua RW dan dihadiri Ketua-Ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat di TVM.

 

“Itulah  yang diingkari oleh warga yang sekarang menggugat pembangunan mesjid di Blok C 1 yang sudah memperoleh izin Gubernur DKI No 1021 / 2020

 

Izin Gubernur sendiri tidak otomatis berlaku, masih ada belasan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk menandatangani   Perjanjian Sewa Menyewa  dengan Pemrov DKI Jakarta yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Aset Daetah pada tanggal 26 Oktober 2020. Didalam SK Gubernur No 1021 /2020 maupun Perjanjian Sewa Menyewa ( Pasal Satu) jelas- jelas menyatakan bahwa Pemrov DKI ” Menyetujui Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 1078 m2 di Blok C1 Taman Villa Meruya kepada Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun untuk  pembangunan mesjid dilahan Blok C1, Taman Villa Meruya”.

 

Sebagai syarat untuk pendirian mesjid di lahan tersebut, Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun mengurus  Surat Rekomendsi dari FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Jakarta Barat, dan itu diperoleh setelah proses 9 bulan

 

SK Gubernur tentang pemberian ijin pemanfaatan lahan untuk mesjid tersebut  tersebut kini digugat oleh sekitar 12 warga ( 6 orang domisili Tanggerang),  termasuk  di antaranya  para Pengurus RT (diluar Ketua RW dan Satu Ketua RT TVM) ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara).

 

Tenda Salat Taraweh 

Mengingat warga Muslim TVM memerlukan ruang ibadah untuk kegiatan salat terutama dalam bulan suci Ramadhan tahun ini, Panitia At Tabayyun membangun sebuah tenda yang berfungsi sebagai mesjid  dilahan Blok C1 yang sudah berijin dan sudah diberitahukan juga secara khusus kepada Ketua RW 010 Meruya Selatan dan ditembuskan kepada Instansi Pemerintahaan terkait serta kepada Semua Ketua RT baik yang ada di RW Wilayah Jakarta Barat maupun Ketua RT  yang ada diwilayah Tanggerang.

 

Baru dua hari  keberadaan Tenda At Tabayyun sebagai tempat  Salat Warga Muslim TVM, seperti petir disiang bolong disomasi oleh Kantor Hukum Hartono & Rekan. Diultimatum supaya dibongkar dalam waktu 3 X 24 jam membuat  warga Muslim merasa resah dan terintimidasi. Suasana batin amat terganggu di dalam melaksanaka ibadah di bulan suci Ramadhan.

 

Di TVM warga Muslim memang minoritas, hanya 10 %, namun lokasinya dikelilingi pemukiman  warga Muslim yang jumlahnya 90%. Selama ini warga Muslim banyak bersabar, melihat perlakuan penentang sampai berani mengintimidasi warga. Masalahnya, niatnya untuk membangun Mesjid, rumah Allah. Harus hindari konflik. Warga Muslim TVM juga takut apabila diskriminasi atas diri mereka diketahui warga Muslim di sekitar, bisa berakibat fatal.

 

“Ini sulit dipercaya, tapi nyata. Padahal pemenuhan sarana ibadah bagi semua warga Indonesia dijamin oleh negara yang berazas Pancasila,” ucap Andrey Suyatman, salah seorang pengurus Mesjid At Tabayyun, menyampaikan curahan hatinya. Menurut pengamatan redaksi, gugatan penentang di PTUN baru tahap pemeriksaan. Belum tentu bisa lanjut. Lanjut saja pun, belum tentu menang. Menang saja pun belum otomatis direalisasi, lawan bisa banding dan bisa panjang prosesnya. Pasalnta,  ini menggugat lahan untuk mesjid, bukan lahan untuk bangunan pusat perbelanjaan. ” Terkait kearifan lokal”, kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria seperti dikutip banyak media beberapa hari lalu. ” Tidak ada pelanggaran dalam rencana pembangunan mesjid di bekas lahan RHT,” tegasnya.  (*)



 


SANCAnews – Cukup mengkhawatirkan disaat negara India mengalami gelombang kedua penularan virus corona, 135 warga negara asal India masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu malam (21/4).

 

Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengaku cukup khawatir akan kedatangan 135 WNA India itu.

 

"Mungkin bukan eksodus, tapi banyak WNA India 135 orang masuk ke Indonesia semalam. Mereka punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan naik pesawat carter," kata Benget kepada wartawan, Kamis (22/4).

 

Meski India mengalami lonjakan kasus Covid-19, namun tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab menjadi salah satu kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki izin tinggal sesuai urat Edaran (SE) 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Benget memastikan, Kemenkes akan terus mengawasi perkembangan kondisi 135 WNA asal India itu. 

 

Sesuai aturan perjalanan internasional, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

 

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.

 

Kata Benget, mereka menunjukan surat hasil PCR valid dari India, dan kesemuanya tengah dikarantina 5 x 24 jam di beberapa hotel di Jakarta dan dilakukan swab PCR dua kali.

 

Diketahui India tengah dilanda 'Tsunami Covid-19' dalam dua bulan terakhir. Selain itu, India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.