SANCAnews – Sulit percaya tapi nyata. Beginilah nasib warga
Muslim yang minoritas di komplek perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Jakarta
Barat.
Sudah sekitar 30 tahun usia TVM belum ada Masjid yang
diidamkan warga muslim TVM berdiri. Pengembang yang punya kewajiban pun tidak
melaksanakan itu. Namun, ketika ada warga yang memprakarsai pembangunan masjid
dengan biaya swadaya, praktis sejak itulah mendapat tentangan dari selusin
warga yang mengklaim diri bertindak atas nama 2000 warga TVM.
Menurut Ketua Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti
Siregar, pihaknya sudah mengantongi izin Gubernur DKI untuk menempati lahan
1078 m2 milik Pemda. Namun belasan orang
dari warga mayoritas menentang dengan dalih itu lahan Ruang Hijau Terbuka
(RTH). Padahal, di lahan itu juga sudah
lebih sepuluh tahun lalu berdiri kantor RW, tanpa izin Pemprov, tanpa IMB.
Bangunan ilegal itu dianggap wajar karena untuk kepentingan warga. Sedangkan
mendirikan masjid yang mengantongi izin, bagi penentang bukanlah kegiatan untuk
kepentingan masyarakat.
“Gubernur DKI juga tidak ujuq ujuq terbitkan izin. Gubernur
DKI terlebih dahulu menempuh proses untuk perubahan zonasi itu menjadi “coklat” ( begitu
istilahnya). Terlebih dahulu meminta perangkat daerah melakukan kajian. Itu
saja makan waktu sekitar setahun baru Gubernur keluarkan izin, ” cerita Marah
Sakti.
Kini beragam dalih dikarang- karang untuk menghalangi. Sampai
secara terang-terangan muncul dua belas warga (bukan seluruh warga TVM di
wilayah Jakarta dimana lokasi masjid akan dibangun seperti diklaim) menggugat,
dengan alasan pengembang sudah sediakan lahan seluas 312 m2 untuk sarana ibadah
( bukan mesjid). Mereka rupanya tidak tahu, lahan itu sudah diserahkan
pengembang kepada Pemprov DKI, bukan milik pengembang lagi.
Sepakat
Prakarsa pembangunan
Masjid ini muncul dua tahun lalu. Pada tanggal
3 November 2019, Panitia Masjid mengadakan sosialisasi kepada seluruh
perwakilan warga. Langsung mendapat tentangan. Muncul selisih pendapat. Ketua RW TVM yang notabene Ketua
Paguyuban Warga TVM, Irjenpol (pur) DR Burhanuddin Andi menengahi.
Marah Sakti menunjukkan notulasi rapat dan foto-foto suasana
pertemuan yang menunjukan Hartono
Pengacara Kantor Hartono hadir ( tapi belakangan putarbalikkan fakta dengan
mengatakan tidak ada sosialisasi). Tengah malam dua pihak capai kesepakatan.
Masing-masing dipersilahkan mengurus
izin. Warga yang menghendaki lahan bakal masjid di Blok D seluas 312 meter silahkan mengurus izinnya ke
Pemprov DKI dengan syarat akan ada penambahan luas lahan sekitar 1000m2 supaya
bisa dibangun sebuah mesjid jami (digunakan untuk shala Jumat) . Begitu pun
syarat yang berlaku bagi warga yang menghendaki lokasi mesjid di atas lahan
seluas 1078 m2 di Blok C1.
“Siapa yang lebih dulu bisa memperoleh Izin atas lahan yang
mana pun maka semua pihak ikhlas menerima,” begitu bunyi kesepakatan dalam
rapat yang dipimpin Ketua RW dan dihadiri Ketua-Ketua RT dan beberapa tokoh
masyarakat di TVM.
“Itulah yang diingkari
oleh warga yang sekarang menggugat pembangunan mesjid di Blok C 1 yang sudah
memperoleh izin Gubernur DKI No 1021 / 2020
Izin Gubernur sendiri tidak otomatis berlaku, masih ada
belasan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pemrov DKI Jakarta yang diwakili Kepala
Badan Pengelolaan Aset Daetah pada tanggal 26 Oktober 2020. Didalam SK Gubernur
No 1021 /2020 maupun Perjanjian Sewa Menyewa ( Pasal Satu) jelas- jelas
menyatakan bahwa Pemrov DKI ” Menyetujui Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa
tanah seluas 1078 m2 di Blok C1 Taman Villa Meruya kepada Panitia Pembangunan
Mesjid At Tabayyun untuk pembangunan
mesjid dilahan Blok C1, Taman Villa Meruya”.
Sebagai syarat untuk pendirian mesjid di lahan tersebut,
Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun mengurus
Surat Rekomendsi dari FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Jakarta
Barat, dan itu diperoleh setelah proses 9 bulan
SK Gubernur tentang pemberian ijin pemanfaatan lahan untuk
mesjid tersebut tersebut kini digugat
oleh sekitar 12 warga ( 6 orang domisili Tanggerang), termasuk
di antaranya para Pengurus RT
(diluar Ketua RW dan Satu Ketua RT TVM) ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha
Negara).
Tenda Salat Taraweh
Mengingat warga Muslim TVM memerlukan ruang ibadah untuk
kegiatan salat terutama dalam bulan suci Ramadhan tahun ini, Panitia At
Tabayyun membangun sebuah tenda yang berfungsi sebagai mesjid dilahan Blok C1 yang sudah berijin dan sudah
diberitahukan juga secara khusus kepada Ketua RW 010 Meruya Selatan dan
ditembuskan kepada Instansi Pemerintahaan terkait serta kepada Semua Ketua RT
baik yang ada di RW Wilayah Jakarta Barat maupun Ketua RT yang ada diwilayah Tanggerang.
Baru dua hari
keberadaan Tenda At Tabayyun sebagai tempat Salat Warga Muslim TVM, seperti petir disiang
bolong disomasi oleh Kantor Hukum Hartono & Rekan. Diultimatum supaya
dibongkar dalam waktu 3 X 24 jam membuat
warga Muslim merasa resah dan terintimidasi. Suasana batin amat terganggu
di dalam melaksanaka ibadah di bulan suci Ramadhan.
Di TVM warga Muslim memang minoritas, hanya 10 %, namun
lokasinya dikelilingi pemukiman warga
Muslim yang jumlahnya 90%. Selama ini warga Muslim banyak bersabar, melihat
perlakuan penentang sampai berani mengintimidasi warga. Masalahnya, niatnya
untuk membangun Mesjid, rumah Allah. Harus hindari konflik. Warga Muslim TVM
juga takut apabila diskriminasi atas diri mereka diketahui warga Muslim di
sekitar, bisa berakibat fatal.
“Ini sulit dipercaya, tapi nyata. Padahal pemenuhan sarana
ibadah bagi semua warga Indonesia dijamin oleh negara yang berazas Pancasila,”
ucap Andrey Suyatman, salah seorang pengurus Mesjid At Tabayyun, menyampaikan
curahan hatinya. Menurut pengamatan redaksi, gugatan penentang di PTUN baru
tahap pemeriksaan. Belum tentu bisa lanjut. Lanjut saja pun, belum tentu
menang. Menang saja pun belum otomatis direalisasi, lawan bisa banding dan bisa
panjang prosesnya. Pasalnta, ini
menggugat lahan untuk mesjid, bukan lahan untuk bangunan pusat perbelanjaan. ”
Terkait kearifan lokal”, kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria seperti dikutip
banyak media beberapa hari lalu. ” Tidak ada pelanggaran dalam rencana
pembangunan mesjid di bekas lahan RHT,” tegasnya. (*)