Latest Post


 


SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) bicara soal visi misi FPI yang sempat dipermasalahkan. Dia mengklaim FPI telah merevisi visi misi yang sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

 

Awalnya, Habib Rizieq menanyakan saksi ASN bidang pendaftaran ormas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Abda Ali, terkait surat keterangan terdaftar (SKT) FPI. Ali memastikan penolakan perpanjangan SKT FPI bukan karena perkara visi misi.

 

"Penolakan SKT FPI yang 2019 bukan masalah visi dan misi. Khusus FPI yang tahun 2019 itu ditolak itu karena di AD/ART dia tidak ada masalah mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal FPI, bukan dipermasalahkan terkait visi misinya," ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (22/4/2021).

 

Habib Rizieq menceritakan FPI memang hendak memperpanjang SKT sebelum akhirnya dibubarkan. Kemendagri, lanjutnya, meminta FPI untuk melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Dia menyebut FPI waktu itu sudah mendapatkan rekomendasi Kemenag dan bahkan merevisi visi misi yang sebelumnya dianggap tak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

 

"Sebelum FPI dibubarkan waktu kita mau perpanjang SKT, saat itu Kemendagri meminta kami harus melampirkan rekomendasi dari Kemenag. Perlu saya beritahukan ini ada siaran pers Kemenag bahwa Kemenag mengabulkan rekomendasi FPI untuk memperpanjang SKT. Kita tidak punya persoalan dengan Kemenag. Saat itu Bapak Menteri Dalam Negeri kenapa minta rekomendasi Kemenag, untuk memastikan kami tidak melawan Pancasila dan UUD 1945," jelas Habib Rizieq.

 

"Berdasarkan itulah digelar Munaslub FPI tahun 2020 dari 14-15 Agustus 2020. Ini FPI belum dibubarkan. Dalam Munaslub tersebut memperhatikan saran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama maka visi misi tadi kita sempurnakan," tambahnya.

 

Ali mengatakan ormas yang tak memiliki SKT masih bisa beraktivitas dan memakai atribut ormas sepanjang belum dibubarkan. Habib Rizieq kemudian menanyakan kepada Ali terkait boleh atau tidaknya menggunakan logo FPI dalam acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

"Surat itu, sebelum FPI dibubarkan, masih menggunakan kop surat FPI dan nama FPI, boleh tidak?" tanya Habib Rizieq dan dijawab 'boleh' oleh Ali.

 

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

 

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

 

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (dtk)



 


SANCAnews – Sampul laporan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menjadi sorotan Komisi XI DPR RI. Sebabnya, sampul laporan dengan judul "APBN KiTa" itu menggunakan foto Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

 

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, seharusnya dokumen keuangan negara memakai foto Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara.

 

Bagi dia, munculnya foto Sri Mulyani pada sampul dokumen APBN KiTA menyiratkan bahwa para menteri dari kalangan profesional masih mengedepankan dirinya sendiri dan bukan sepenuhnya menjalankan visi presiden.

 

"Saya masih menemukan buku realisasi APBN bukan gambar Jokowi, tapi gambarnya Menteri Keuangan, judulnya APBN KiTa. Bukan gambar Presiden Jokowi. Orang-orang ini menjalankan misinya siapa?" ujar Misbakhun dalam sebuah webinar pada Rabu kemarin (22/4).

 

Bagi dia, menteri merupakan ujung tombak untuk menerjemahkan dan merealisasikan visi dan misi kepala negara. Dalam aspek implementasi, visi presiden harus dikemas dalam program nyata yang dapat dirasakan masyarakat luas.

 

Bahkan, lanjut politisi Partai Golkar ini, seorang menteri harus mampu mengemas tujuan itu dalam bahasa yang sederhana suapaya mudah dipahami rakyat.

 

Misbakhun mengaku pesimistis terhadap menteri yang berasal dari kalangan profesional seiring kencangnya kabar Presiden Jokowi bakal kembali merombak kabinetnya. Dia pun berharap nama-nama yang diangkat sedapatnya berasal dari partai politik.

 

"Reshuffle tahap pertama kemarin yang lebih kepada unsur parpol, terus kemudian (perombakan jilid II) dari akademisi. Apakah akademisi juga akan memberikan jaminan? Karena apa posisi menteri bukan posisi akademik, tapi posisi politis," tutur dia.

 

Saat dikonfirmasi kembali soal pernyataannya itu, Misbakhun enggan berkomentar banyak. Dia hanya menekankan, bahwa pada dasarnya perombakan kabinet adalah hak prerogatif presiden.

 

"Soal reshuffle itu sepenuhnya hak prerogative Presiden Jokowi," kata Misbakhun kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat sesaat lalu. (rmol)


 


SANCAnews – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seharusnya menjadi garda terdepan terkait polemik Kamus Sejarah Indonesia yang sedang ramai saat ini.

 

Salah satu alasannya, kamus tersebut tidak memuat jejak perjuangan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pahlawan nasional KH. Hasyim Asyari. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pancasila.

 

"Harusnya BPIP yang terdepan tolak penyimpangan-penyimpangan dari Pancasila," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, Kamis (22/4).

 

Misalnya, tidak adanya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional, pendidikan Pancasila terhapus dari Sistim Pendidikan Nasional, dan Kamus Sejarah Indonesia yang bermasalah seperti dengan tidak mencantumkan KH. Hasyim Asyari.

 

"Kemana BPIP?" ujar HNW yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR RI.

 

Jelas HNW, Kamus Sejarah Indonesia itu ternyata juga diskriminatif kepada perempuan. Ratu Wilhelmina dari Belanda dicantumkan, tapi dua tokoh perempuan Indonesia anggota BPUPK Maria Oelfah S dan Rr Soekaptinah, malah tidak dicantumkan.

 

"Selain KH. Hasyim Asyari, Dirjen Kebudayaan (pengarah kamus sejarah itu) mestinya juga akui salah tak masukkan nama-nama KH. Wahid Hasyim, M. Natsir, KH. Mas Mansur, Mr. Syaf. Ini malah masukkan tokoh-tokoh PKI seperti Musso, Amir S, Semaun, Alimin, dan Aidit," ucap mantan Presiden PKS itu. []



 


SANCAnews – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengunjungi Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (22/4) siang. Adapun, pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait dengan polemik Kamus Sejarah Nasional yang disusun Kemendikbud.

 

“Tadi sudah langsung bertemu dengan Ketum NU Kiai Said Aqil Siradj, tadi juga diterima oleh beberapa pengurus PB, beliau menyampaikan tabayyun klarifikasi terkait dengan beredarnya kamus sejarah Indonesia yang ternyata tadi pak menteri sudah menyampaikan bahwa ini adalah program 2017,” ungkap Sekjen PBNU Helmy Faishal  di lokasi.

 

PBNU juga tadi menyampaikan kritik, saran, masukan serta mengingatkan kepada Mendikbud bahwa sejarah pendidikan Indonesia tidak lepas dari peran besar NU. “Tadi ada beberapa kesepakatan dan PBNU juga menyampaikan dokumen-dokumen resmi ensiklopedia NU,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud mengucapkan terima kasih kepada pihak PBNU yang sudah menyambut kedatangannya dan berdiskusi mengenai isu hangat tersebut.

 

“Pertama kesempatan untuk bisa meluruskan isu ini walaupun ini terjadi disusun dirancang sebelum saya menjadi menteri,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, kamus ini disusun pada 2017 lalu dan masih berbentuk draf. Artinya, kamus ini tidak dalam masa kepemimpinannya, meskipun begitu hal tersebut tetap menjadi tanggungjawabnya.

 

“Tapi terap saja sebagai menteri sekarang, itu menjadi tanggungjawab saya untuk mengkoreksi,” imbuhnya.

 

Ia menyampaikan bahwa akan segera melakukan revisi pada kamus sejarah itu. “Jadi kita akan segera, melakukan revisi daripada kamus sejarah ini. Jadi ini akan segera kami koreksi dan kami mohon maaf dengan segala ketidaknyamananya. Ini pun isu yang mengagetkan kami di Kemendikbud,” pungkas Nadiem.

 

Sebagai informasi, Nadiem datang ke Kantor PBNU pada pukul 14.37 WIB dan selesai melakukan diskusi bersama pengurus PBNU sekitar jam 15.25 WIB. (jpc)


 


SANCAnews – Sidang perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali berlanjut. Dalam sidang ini, sejumlah orang yang terdiri dari Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono, serta Cecep dan Tamam yang merupakan petugas keamanan internal acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

 

Setelah ketiganya memberi kesaksian terkait perkara kerumunan tersebut, Habib Rizieq pun diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberi tanggapan. Rizieq pun mempertanyakan kerumunan di Tebet yang tidak diproses secara hukum.

 

"Jadi yang di Tebet sama-sama kerumunan dengan di Petamburan tidak diproses, yang di Petamburan diproses. Saya bersyukur, enggak usah khawatir Pak Budi, justru saya bersyukur kepada Allah," kata Rizieq dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 22 April 2021.

 

Rizieq pun mensyukuri kerumuman di Tebet yang tidak diperkarakan seperti Petamburan. Sebab, ungkap Rizieq, apabila diproses, berkas perkaranya akan bertambah banyak.

 

"Alhamdulillah Maulid di Tebet itu tidak diproses, karena kalau diproses berkas saya nambah lagi jadi empat berkas. Alhamdulillah tidak diproses, karena saya di sana juga hadir," ungkapnya.

 

"Jadi saya bersyukur kepada Allah kalau itu tidak diproses. Saya hanya untuk meyakinkan di Majelis ini sebagai fakta persidangan bahwa kerumunan Maulid di Tebet tidak diproses sampai ke pengadilan, yang diproses adalah kerumunan Maulid di Petamburan," katanya.

 

Menutupi tanggapannya terhadap kesaksian para saksi, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga berterima kasih atas kejujuran para saksi dalam persidangan ini.

 

"Terima kasih Pak Budi, Pak Tamam, dan Pak Cecep atas kejujuran dan kepolosannya. Jazakumullah khairah jaza," imbuh Rizieq. (viva)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.