HRS Klaim FPI Sudah Revisi Visi Misi Sebelum Dibubarkan
SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) bicara soal visi misi
FPI yang sempat dipermasalahkan. Dia mengklaim FPI telah merevisi visi misi
yang sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Awalnya, Habib Rizieq menanyakan saksi ASN bidang pendaftaran
ormas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Abda Ali, terkait surat keterangan
terdaftar (SKT) FPI. Ali memastikan penolakan perpanjangan SKT FPI bukan karena
perkara visi misi.
"Penolakan SKT FPI yang 2019 bukan masalah visi dan
misi. Khusus FPI yang tahun 2019 itu ditolak itu karena di AD/ART dia tidak ada
masalah mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal FPI, bukan
dipermasalahkan terkait visi misinya," ujar Ali dalam sidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (22/4/2021).
Habib Rizieq menceritakan FPI memang hendak memperpanjang SKT
sebelum akhirnya dibubarkan. Kemendagri, lanjutnya, meminta FPI untuk
melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Dia menyebut FPI
waktu itu sudah mendapatkan rekomendasi Kemenag dan bahkan merevisi visi misi
yang sebelumnya dianggap tak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Sebelum FPI dibubarkan waktu kita mau perpanjang SKT,
saat itu Kemendagri meminta kami harus melampirkan rekomendasi dari Kemenag.
Perlu saya beritahukan ini ada siaran pers Kemenag bahwa Kemenag mengabulkan
rekomendasi FPI untuk memperpanjang SKT. Kita tidak punya persoalan dengan
Kemenag. Saat itu Bapak Menteri Dalam Negeri kenapa minta rekomendasi Kemenag,
untuk memastikan kami tidak melawan Pancasila dan UUD 1945," jelas Habib
Rizieq.
"Berdasarkan itulah digelar Munaslub FPI tahun 2020 dari
14-15 Agustus 2020. Ini FPI belum dibubarkan. Dalam Munaslub tersebut memperhatikan
saran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama maka visi misi tadi kita
sempurnakan," tambahnya.
Ali mengatakan ormas yang tak memiliki SKT masih bisa
beraktivitas dan memakai atribut ormas sepanjang belum dibubarkan. Habib Rizieq
kemudian menanyakan kepada Ali terkait boleh atau tidaknya menggunakan logo FPI
dalam acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Surat itu, sebelum FPI dibubarkan, masih menggunakan
kop surat FPI dan nama FPI, boleh tidak?" tanya Habib Rizieq dan dijawab
'boleh' oleh Ali.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait
kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal
berlapis.
Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan
perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik
Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.