Komandan Tiga Tersangka Pembunuh Laskar FPI, Aman
SANCAnews – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
mengatakan, penyidikan terhadap pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing
terhadap empat laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawangan, Jawa Barat
dipastikan hanya sampai kepada tiga anggota Polda Metro Jaya yang sudah
ditetapkan tersangka saja.
"Sementara di dalam mobil cuma dua orang masa mau
periksa yang lain," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta,
Rabu (21/4).
Terkait ada tidaknya koordinasi ataupun perintah pimpinan
tiga tersangka yang diketahui personel Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya
itu lapangan sebelum peristiwa pembunuhan menjadi kewenangan penyidik,
"Nanti penyidiklah itu yang menentukan," tandas Agus.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi
menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan
unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM
50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Diperjalanan, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan
meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan
meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan. ketiga tersangka ini diduga
melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo
pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun
penjara.