Latest Post


 


SANCAnews – Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah merasa heran terhadap maraknya penistaan agama yang terjadi pada era Presiden Joko Widodo. Terbaru, Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 dan mengolok-olok ajaran Islam.

 

"Di era rezim Jokowi ini kasus penistaan agama marak seperti ada pembiaran. Kadang aparat mengabaikannya, kondisinya mirip tahun 60-an ketika PKI berkuasa," kata Anton dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

 

Di Indonesia sendiri, kata Anton telah mengatur bagi siapapun yang melakukan penistaan agama. Pasalnya, penistaan terhadap agama ini dapat dikategorikan dengan kejahatan yang serius yang sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial.

 

"Kasus penistaan agama masuk crime indeks serius karena derajat keresahan sosialnya sangat tinggi," tandas Anton.

 

Anton kemudian menyoroti kerjasama harmonis antara Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) alias China. Ia menganggap, dibalik kerjasama tersebut, bangsa Indonesia justru merugi alias buntung.

 

Anton tambah heran, meskipun dinilai tidak menguntungkan, namun Indonesia masih tetap menjalin kerjasama.

 

"Tiap NKRI buka kerja sama mesra dan luas dengan negara komunis (China) pasti RI yang rugi. Belajar dari pengalaman tersebut maka RI dilarang buka kerjasama dengan negara-negara komunis termasuk RRT cukup jalin hubungan diplomatik saja," saran dia. (*)



 


SANCAnews – Direktur Habib Rizieq Shihab Center H. Abdul Chair Ramadhan merespons kasus kerumunan HRS di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Menurut Abdul, dalam asas legalitas dijelaskan bahwa Undang-undang harus dirumuskan secara terperinci dan cermat. Hal tersebut didasarkan pada pinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa.

 

"Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa rumusan perbuatan pidana harus jelas, tidak bersifat multitafsir yang bertentangan kepastian hukum," kata Abdul dalam keterangannya kepada , Senin (19/4) sore.

 

Abdul yang juga ahli pidana itu menegaskan, istilah kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang berbarengan acara pernikahan putri Habib Rizieq, bukan perbuatan pidana.

 

Pasalnya, kata dia unsur delik harus ada dalam rumusan undang-undang, "Pelanggaran terhadap prokes (protokol kesehatan, red) sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang, tidak menjadi unsur delik," ujar Abdul.

 

Ditinjau dari ajaran kausalitas (sebab akibat), lanjut dia, berkerumunnya banyak orang saat itu, karena acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

Konsekuensinya, sanksi hukum terhadap kerumunan a quo dikenakan, kata dia, berdasar hukum kausalitas acara Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bersifat melawan hukum.

 

"Kesimpulannya memidana IB HRS dkk sebab alasan kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW, itu sama saja dengan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Abdul.

 

Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani sidang dalam sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

 

Dia didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

 

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.

 

Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (glc)



 


SANCAnews – Dalam buku kamus sejarah Indonesia tidak milik Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan tidak termaktub nama pahlawan Islam sekaligus Pendiri NU KH Hasyim Asy'ari.

 

Terungkapnya fakta itu menuai polemik di kalangan masyarkat terutama kalangan warga NU.

 

Sekertaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyampaikan, PKB melayangkan sikap protes lantaran nama KH Hasyim Asy’ari tidak masuk dalam kamus Sejarah Indonesia.

 

"PKB protes keras karena KH Hasyim Asy'ari gak tertulis dalam kamus sejarah indonesia terbitan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud. Sementara Abu Bakar Ba'asyir yang ditahan negara malah ada,” kata politisi yang karib disapa Cak Udin, Senin (19/4).

 

Pihaknya menambahkan, KH Hasyim Asy/ari merupakan pahlawan nasional sekaligus pendiri NU. Namun demikian, Kemendikbud dalam kamus sejarah Indonesia-nya tidak memasukkan nama KH Hasyim Asy’ari.

 

"Pahlawan nasional sekaligus pendiri NU tidak diakui oleh buku terbitan Kemendikbud sementara tokoh yang dianggap penyokong radikalisme malah mendapat tempat di buku terbitan Kemendikbud. Ada yang aneh dengan Kemendikbud hari ini,” tegasnya.

 

"Sungguh akan menjadi pengkaburan sejarah dan berbahaya bagi pengetahuan generasi muda Indonesia karena dicekoki olehbuku yang tampak tuna sejarah,” imbuhnya.

 

Cak Udin mendesak Kemendikbud tidak menerbitkan kamus Sejarah Indonesia tersebut kepada para pelajar Indonesia, "Tidak menerbitkan buku-buku seperti buku kamus sejarah di atas,” tandasnya. (glc)


 


SANCAnews – Ketua Umum NU CIRCLE (Masyarakat Profesional Santri) R. Gatot Prio Utomo protes keras atas tindakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang menghilangkan tokoh pendiri Nahdlatul Ulama Hadratus Syech Hasyim Asy'ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid I yang diterbitkan Kemdikbud. Nadiem Makarim diminta bertanggung jawab atas penghilangan jejak sejarah tersebut.

 

"Kami tersinggung dan kecewa atas terbitnya Kamus Sejarah Indonesia ini. Kamus itu memuat foto Hadratus Syech Hasyim Asy'ari tetapi tidak ada "entry" nama beliau sehingga berpretensi menghilangkan nama dan rekam jejak sejarah ketokohanya. Kami meminta kamus itu direvisi dan ditarik dari peredaran," ujar Gatot dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.

 

Kamus Sejarah Indonesia terdiri atas dua jilid. Jilid I Nation Formation (1900-1950) dan Jilid II Nation Building (1951-1998). Pada sampul Jilid I terpampang foto Hadratus Syech Hasyim Asy'ari. Namun, secara alfabetis, pendiri NU itu justru tidak ditulis nama dan perannya dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Kekecewaan warga nahdliyin itu, kata Gatot, sangat beralasan. Sebab, hari-hari ini, warga nadhliyin sedang memperingati hari wafatnya Hadratus Syech Hasyim Asy'ari yang wafat pada 7 Ramadhan 1366 hijriah.

 

Setelah diteliti NU CIRCLE, dalam kamus itu, nama Gubernur Belanda HJ Van Mook justeru dimasukkan. Diceritakan Van Mook lahir di Semarang 30 Mei 1894 dan meninggal di L'llla de Sorga, Prancis 10 Mei 1965. Tentara dan intelijen Jepang Harada Kumaichi juga dimasukkan dalam kamus. Tokoh lain yang justru ditemukan adalah tokoh komunis pertama di Asia Henk Sneevliet.

 

"Melihat isinya, bisa dikatakan para pejabat Kemdikbud saat ini jauh lebih mengenal tokoh-tokoh penjajah Belanda dan Jepang daripada tokoh pejuang yang menjadi imam warga nahdliyin di seluruh nusantara. Ini harus diluruskan," ujarnya.

 

Menurut Gus Pu, panggilan Gatot Prio Utomo, kamus sejarah ini tidak bisa menjadi rujukan pembelajaran di sekolah dan madrasah. Jika hal ini dilakukan, generasi muda nantinya akan kehilangan tokoh-tokoh nasional, yang berjuang hidup dan mati, untuk merebut kemerdekaan RI.

 

"Sejarah tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara seperti ini. Jangan sampai kamus seperti ini disebarkan ke sekolah-sekolah dan menjadi rujukan pembelajaran. Hal ini bisa menyesatkan para siswa," katanya.

 

NU CIRCLE berencana melayangkan surat resmi untuk memprotes tindakan Kemdikbud yang sangat tidak profesional ini.

 

"Hampir semua produk dan kebijakan Mendikbud saat ini bermasalah dan membuat kegaduhan. Ini catatan penting buat mengevaluasi kinerjanya," pungkasnya.

 

CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi pihak Kemendikbud terkait hal ini. Namun, belum ada respons yang diberikan humas kementerian tersebut. (*)



 


SANCAnews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mensangkakan Jozeph Paul Zhang dengan pasal yang sama dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat didakwa menistakan agama yakni pasal 156a.

 

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenaian UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu pasal 156 huruf a," beber Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).

 

Saat itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.

 

Adapun bunyi pasal ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Sejauh ini, Rusdi menambahkan, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kemetrian Luar Negeri dan instansi terkait termasuk Interpol untuk memburu Jozpeh Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.

 

Tidak hanya itu, kata Rusdi, Bareskrim Polri juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Hal ini dilakukan guna menemukan peristiwa pidana dalam video Jozeph yang mengaku sebagai nabi ke-26. (glc)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.