Latest Post


 


SANCAnews – Direktur Habib Rizieq Shihab Center H. Abdul Chair Ramadhan merespons kasus kerumunan HRS di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Menurut Abdul, dalam asas legalitas dijelaskan bahwa Undang-undang harus dirumuskan secara terperinci dan cermat. Hal tersebut didasarkan pada pinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa.

 

"Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa rumusan perbuatan pidana harus jelas, tidak bersifat multitafsir yang bertentangan kepastian hukum," kata Abdul dalam keterangannya kepada , Senin (19/4) sore.

 

Abdul yang juga ahli pidana itu menegaskan, istilah kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang berbarengan acara pernikahan putri Habib Rizieq, bukan perbuatan pidana.

 

Pasalnya, kata dia unsur delik harus ada dalam rumusan undang-undang, "Pelanggaran terhadap prokes (protokol kesehatan, red) sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang, tidak menjadi unsur delik," ujar Abdul.

 

Ditinjau dari ajaran kausalitas (sebab akibat), lanjut dia, berkerumunnya banyak orang saat itu, karena acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

Konsekuensinya, sanksi hukum terhadap kerumunan a quo dikenakan, kata dia, berdasar hukum kausalitas acara Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bersifat melawan hukum.

 

"Kesimpulannya memidana IB HRS dkk sebab alasan kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW, itu sama saja dengan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Abdul.

 

Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani sidang dalam sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

 

Dia didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

 

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.

 

Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (glc)



 


SANCAnews – Dalam buku kamus sejarah Indonesia tidak milik Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan tidak termaktub nama pahlawan Islam sekaligus Pendiri NU KH Hasyim Asy'ari.

 

Terungkapnya fakta itu menuai polemik di kalangan masyarkat terutama kalangan warga NU.

 

Sekertaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyampaikan, PKB melayangkan sikap protes lantaran nama KH Hasyim Asy’ari tidak masuk dalam kamus Sejarah Indonesia.

 

"PKB protes keras karena KH Hasyim Asy'ari gak tertulis dalam kamus sejarah indonesia terbitan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud. Sementara Abu Bakar Ba'asyir yang ditahan negara malah ada,” kata politisi yang karib disapa Cak Udin, Senin (19/4).

 

Pihaknya menambahkan, KH Hasyim Asy/ari merupakan pahlawan nasional sekaligus pendiri NU. Namun demikian, Kemendikbud dalam kamus sejarah Indonesia-nya tidak memasukkan nama KH Hasyim Asy’ari.

 

"Pahlawan nasional sekaligus pendiri NU tidak diakui oleh buku terbitan Kemendikbud sementara tokoh yang dianggap penyokong radikalisme malah mendapat tempat di buku terbitan Kemendikbud. Ada yang aneh dengan Kemendikbud hari ini,” tegasnya.

 

"Sungguh akan menjadi pengkaburan sejarah dan berbahaya bagi pengetahuan generasi muda Indonesia karena dicekoki olehbuku yang tampak tuna sejarah,” imbuhnya.

 

Cak Udin mendesak Kemendikbud tidak menerbitkan kamus Sejarah Indonesia tersebut kepada para pelajar Indonesia, "Tidak menerbitkan buku-buku seperti buku kamus sejarah di atas,” tandasnya. (glc)


 


SANCAnews – Ketua Umum NU CIRCLE (Masyarakat Profesional Santri) R. Gatot Prio Utomo protes keras atas tindakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang menghilangkan tokoh pendiri Nahdlatul Ulama Hadratus Syech Hasyim Asy'ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid I yang diterbitkan Kemdikbud. Nadiem Makarim diminta bertanggung jawab atas penghilangan jejak sejarah tersebut.

 

"Kami tersinggung dan kecewa atas terbitnya Kamus Sejarah Indonesia ini. Kamus itu memuat foto Hadratus Syech Hasyim Asy'ari tetapi tidak ada "entry" nama beliau sehingga berpretensi menghilangkan nama dan rekam jejak sejarah ketokohanya. Kami meminta kamus itu direvisi dan ditarik dari peredaran," ujar Gatot dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.

 

Kamus Sejarah Indonesia terdiri atas dua jilid. Jilid I Nation Formation (1900-1950) dan Jilid II Nation Building (1951-1998). Pada sampul Jilid I terpampang foto Hadratus Syech Hasyim Asy'ari. Namun, secara alfabetis, pendiri NU itu justru tidak ditulis nama dan perannya dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Kekecewaan warga nahdliyin itu, kata Gatot, sangat beralasan. Sebab, hari-hari ini, warga nadhliyin sedang memperingati hari wafatnya Hadratus Syech Hasyim Asy'ari yang wafat pada 7 Ramadhan 1366 hijriah.

 

Setelah diteliti NU CIRCLE, dalam kamus itu, nama Gubernur Belanda HJ Van Mook justeru dimasukkan. Diceritakan Van Mook lahir di Semarang 30 Mei 1894 dan meninggal di L'llla de Sorga, Prancis 10 Mei 1965. Tentara dan intelijen Jepang Harada Kumaichi juga dimasukkan dalam kamus. Tokoh lain yang justru ditemukan adalah tokoh komunis pertama di Asia Henk Sneevliet.

 

"Melihat isinya, bisa dikatakan para pejabat Kemdikbud saat ini jauh lebih mengenal tokoh-tokoh penjajah Belanda dan Jepang daripada tokoh pejuang yang menjadi imam warga nahdliyin di seluruh nusantara. Ini harus diluruskan," ujarnya.

 

Menurut Gus Pu, panggilan Gatot Prio Utomo, kamus sejarah ini tidak bisa menjadi rujukan pembelajaran di sekolah dan madrasah. Jika hal ini dilakukan, generasi muda nantinya akan kehilangan tokoh-tokoh nasional, yang berjuang hidup dan mati, untuk merebut kemerdekaan RI.

 

"Sejarah tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara seperti ini. Jangan sampai kamus seperti ini disebarkan ke sekolah-sekolah dan menjadi rujukan pembelajaran. Hal ini bisa menyesatkan para siswa," katanya.

 

NU CIRCLE berencana melayangkan surat resmi untuk memprotes tindakan Kemdikbud yang sangat tidak profesional ini.

 

"Hampir semua produk dan kebijakan Mendikbud saat ini bermasalah dan membuat kegaduhan. Ini catatan penting buat mengevaluasi kinerjanya," pungkasnya.

 

CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi pihak Kemendikbud terkait hal ini. Namun, belum ada respons yang diberikan humas kementerian tersebut. (*)



 


SANCAnews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mensangkakan Jozeph Paul Zhang dengan pasal yang sama dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat didakwa menistakan agama yakni pasal 156a.

 

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenaian UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu pasal 156 huruf a," beber Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).

 

Saat itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.

 

Adapun bunyi pasal ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Sejauh ini, Rusdi menambahkan, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kemetrian Luar Negeri dan instansi terkait termasuk Interpol untuk memburu Jozpeh Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.

 

Tidak hanya itu, kata Rusdi, Bareskrim Polri juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Hal ini dilakukan guna menemukan peristiwa pidana dalam video Jozeph yang mengaku sebagai nabi ke-26. (glc)



 


SANCAnews – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mencecar empat saksi pada persidangan kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

 

Pertanyaan Habib Rizieq itu terkait motif kerumunan massa yang hadir dari Simpang Gadog hingga sekitar pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung. Kondisi tersebut kemudian membuatnya dijerat perkara hukum dan kini menjalani persidangan.

 

Dalam sidang itu, Habib Rizieq awalnya menanyakan ke semua saksi ihwal undangan resmi yang diduga membuat massa berkumpul di sepanjang Simpang Gadog. Para saksi lantas menyatakan undangan tersebut hanya berupa pesan singkat WhastApp yang tak jelas asal usulnya.

 

"Apakah ada anda mendapatkan selebaran atau undangan resmi seperti di WA. Kartu undangan resminya ada ga? ," tanya Habib Rizieq.

 

"Tidak ada," jawab empat saksi kompak.

 

Mendengar jawaban tersebut, Habib Rizieq menanyakan lagi kepada saksi, apakah mendapatkan undangan atau pemberitahuan kedatangannya itu berupa spanduk di sepanjang jalan. Lagi-lagi para saksi menjawab, tidak melihat ada pemberitahuan kedatangan Habib Rizieq yang berbentuk spanduk.

 

"Kalau undangan berbentuk spanduk ada nggak?" tanya Habib Rizieq.

 

"Saya tidak ada [melihat]," jawab para saksi kompak.

 

"Baik, terima kasih . Jadi sumber itu hanya lewat WhatsApp tadi. Terima kasih," ucap Habib Rizieq.

 

Selain itu, Habib Rizieq juga mencecar para saksi terkait motif massa yang hadir dalam kerumunan di Megamendung tersebut. Ia lantas menanyakan apakah ada mobilisasi oleh panitia ataukah peserta hadir secara spontan.

 

"Mereka datang spontan, ada A, B, C kebanyakan ada yang naik motor dan jalan kaki," jawab saksi Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto.

 

"Spontan," jawab Camat Megamendung, Endi Rismawan.

 

Mendengar hal itu, Habib Rizieq menganggap bila motif massa yang hadir menurut saksi dilakukan secara spontan maka tak seharusnya dirinya menjadi kambing hitam atas kasus ini.

 

Tak hanya itu, Habib Rizieq kembali mencecar para saksi soal massa yang hadir, apakah untuk melakukan demo atau menyambut kehadiran dirinya. Para saksi lantas menjawab bahwa massa yang hadir untuk menyambut Habib Rizieq.

 

"Menyambut," kompak seluruh saksi.

 

Habib Rizieq kembali melontarkan pertanyaan kepada seluruh saksi apakah massa tersebut menyambutnya dengan cinta atau benci.

 

"Penuh cinta. Karena saya ada di lapangan," kata saksi Teguh.

 

"Sama," kata tiga saksi lainnya.

 

Mendengar hal itu, Habib Rizieq memyimpulkan bahwa kerumunan massa yang hadir mengular dari Simpang Gadog menuju pesantrennya merupakan bentuk aksi spontan.

 

"Mereka spontan, antusias, mereka bukan mendemo. Dan tak ada panitia, karena spontan," kata Habib Rizieq.

 

Diketahui, jaksa menghadirkan empat saksi dalam sidang Habib Rizieq Shihab di perkara kerumunan Megamendung. Mereka yakni Camat Megamendung Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto dan, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan.

 

Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa melanggar sejumlah pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah. Ia terancam kurungan penjara maksimal maksimal satu tahun.

 

Kerumunan di Megamendung terjadi sepekan setelah kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020 lalu. Saat itu, Habib Rizieq menjalani rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.