HRS Center: Memidana Habib Rizieq Sama Saja Mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad
SANCAnews – Direktur Habib Rizieq Shihab Center H. Abdul
Chair Ramadhan merespons kasus kerumunan HRS di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Abdul, dalam asas legalitas dijelaskan bahwa
Undang-undang harus dirumuskan secara terperinci dan cermat. Hal tersebut
didasarkan pada pinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa.
"Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa rumusan
perbuatan pidana harus jelas, tidak bersifat multitafsir yang bertentangan
kepastian hukum," kata Abdul dalam keterangannya kepada , Senin (19/4)
sore.
Abdul yang juga ahli pidana itu menegaskan, istilah kerumunan
acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang berbarengan acara pernikahan
putri Habib Rizieq, bukan perbuatan pidana.
Pasalnya, kata dia unsur delik harus ada dalam rumusan
undang-undang, "Pelanggaran terhadap prokes (protokol kesehatan, red)
sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang, tidak menjadi unsur delik,"
ujar Abdul.
Ditinjau dari ajaran kausalitas (sebab akibat), lanjut dia,
berkerumunnya banyak orang saat itu, karena acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Konsekuensinya, sanksi hukum terhadap kerumunan a quo
dikenakan, kata dia, berdasar hukum kausalitas acara Maulid Nabi Muhammad SAW
adalah bersifat melawan hukum.
"Kesimpulannya memidana IB HRS dkk sebab alasan
kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW, itu sama saja dengan mengkriminalisasi
Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Abdul.
Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani sidang dalam sejumlah
kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dia didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor
221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim
terkait tes usap di RS Ummi.
Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait
kasus kerumunan di Megamendung. (glc)